lenterakalimantan.com, SAMARINDA – Perbedaan kualitas udara cukup mencolok terjadi di sejumlah wilayah Kalimantan Timur, Kamis (17/9/2026) sore. Data pemantauan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kaltim menunjukkan Kutai Barat menjadi daerah dengan kondisi terburuk, sementara Samarinda dan sejumlah kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN) berada dalam kategori tidak sehat.
Pemantauan pada pukul 15.00 WITA mencatat nilai Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU) di Sendawar, Kutai Barat, mencapai 363.
Angka tersebut masuk kategori Berbahaya, menjadi nilai tertinggi dibandingkan sejumlah titik pemantauan lainnya di Kaltim pada waktu yang sama.
Di Samarinda, kondisi udara juga berada pada level yang perlu diwaspadai. Titik pemantauan di Taman Segiri mencatat ISPU 177, yang masuk kategori Tidak Sehat.
Kondisi serupa terpantau di sejumlah titik kawasan IKN dan wilayah penyangganya.
Di Wonotirto KPIKN IKN, Samboja, Kutai Kartanegara, nilai ISPU mencapai 143. Kemudian Tanjung Laut, Bontang, berada pada angka 139.
Sementara Muara Jawa Tengah KPIKN IKN mencatat nilai 122.
Di kawasan inti pemerintahan IKN, titik Plaza Bhinneka KIPP IKN, Sepaku, Penajam Paser Utara, berada pada angka 112. Sedangkan Sanipah KPIKN IKN, Samboja, Kutai Kartanegara, mencatat 108.
Seluruh angka tersebut berada dalam rentang ISPU 101–200 atau kategori Tidak Sehat.
Di luar wilayah tersebut, beberapa daerah masih berada dalam kategori Sedang. Penajam Paser Utara mencatat nilai 92, Plaza Seremoni KIPP IKN Sepaku 87, dan Balikpapan Baru 80.
Pengukuran menggunakan sampler manual atau portable juga mencatat kategori Sedang di Berau dengan nilai 98, Kutai Kartanegara 98, serta Paser 69.
Data tersebut merupakan hasil pemantauan DLH Provinsi Kaltim melalui aplikasi ISPUnet dan stasiun pemantau kualitas udara.
Perbedaan angka ISPU di berbagai daerah menunjukkan kondisi kualitas udara tidak seragam. Sejumlah titik masih berada pada kategori Sedang, sementara wilayah lainnya telah masuk kategori Tidak Sehat bahkan Berbahaya.
Kondisi tersebut berpotensi meningkatkan risiko gangguan kesehatan, terutama bagi masyarakat yang melakukan aktivitas di luar ruangan. Paparan polusi dapat memicu gangguan pernapasan, iritasi mata hingga infeksi saluran pernapasan akut (ISPA).
Anak-anak, lansia, ibu hamil serta masyarakat yang memiliki penyakit paru atau jantung termasuk kelompok yang perlu lebih waspada terhadap kondisi tersebut.
DLH Kaltim mengimbau masyarakat di wilayah terdampak untuk mengurangi aktivitas fisik di luar ruangan. Ventilasi rumah juga disarankan ditutup guna mengurangi masuknya udara tercemar.
Bagi masyarakat yang terpaksa beraktivitas di luar ruangan, DLH mengimbau penggunaan masker medis atau N95.
Imbauan tersebut merujuk pada Peraturan Menteri LHK Nomor P.14/MENLHK/SETJEN/KUM.1/7/2020.
Masyarakat juga diminta mengikuti perkembangan informasi ISPU sehingga aktivitas di luar ruangan dapat disesuaikan dengan kondisi kualitas udara masing-masing wilayah.
Editor: Muhammad Tamyiz


