lenterakalimantan.com, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pemegang Saham Bursa Efek (POJK 13 Tahun 2026). Peraturan tersebut telah berlaku sejak diundangkan pada 17 September 2026.
Penerbitan POJK 13 Tahun 2026 merupakan tindak lanjut atas amanat Angka 63 angka 3a Pasal 8 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
Regulasi tersebut memberikan mandat kepada OJK untuk mengatur lebih lanjut mengenai pemegang saham Bursa Efek melalui Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
POJK 13 Tahun 2026 menjadi landasan hukum bagi Bursa Efek dalam melaksanakan demutualisasi Bursa Efek, yakni perubahan struktur kepemilikan saham Bursa Efek yang sebelumnya terbatas pada anggota Bursa Efek (mutual) menjadi dapat dimiliki oleh orang perseorangan dan/atau badan hukum Indonesia, baik anggota maupun bukan anggota Bursa Efek (demutual).
Dorong Reformasi Integritas Pasar Modal
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi, mengatakan demutualisasi Bursa Efek merupakan bagian dari rencana aksi percepatan reformasi integritas di Pasar Modal Indonesia.
Menurut dia, langkah tersebut tidak hanya mengubah struktur kepemilikan Bursa Efek, tetapi juga diarahkan untuk membangun Bursa Efek yang lebih transparan, efisien, dan inovatif.
“Struktur demutualisasi Bursa Efek yang memungkinkan kepemilikan secara luas oleh anggota bursa, investor strategis, dan publik akan mendorong peningkatan kualitas tata kelola, membuka akses permodalan yang lebih luas, dan percepatan pengembangan bagi Bursa Efek,” ujar Hasan.
Atur Kepemilikan hingga Pemisahan Fungsi
POJK 13 Tahun 2026 mengatur sejumlah aspek terkait Bursa Efek, antara lain saham Bursa Efek, pemisahan kepemilikan dan keanggotaan Bursa Efek, pelaksanaan demutualisasi, pemisahan fungsi pengaturan, pengawasan dan bisnis, pembagian dividen, serta kewajiban penyampaian laporan Bursa Efek.
Regulasi tersebut juga memuat ketentuan untuk menjaga independensi Bursa Efek sekaligus memperkuat pengawasan OJK.
Beberapa ketentuan utama dalam POJK 13 Tahun 2026 meliputi:
- Demutualisasi Bursa Efek dilaksanakan dengan tetap mempertahankan independensi Bursa Efek, integritas pasar, serta fungsi pengaturan dan pengawasan Bursa Efek oleh OJK.
- Kepemilikan Bursa Efek oleh pihak selain anggota Bursa Efek tetap harus memperhatikan dan mempertahankan independensi Bursa Efek.
- Kepemilikan saham Bursa Efek dipisahkan dari keanggotaan Bursa Efek.
- Setiap pemegang saham dapat memiliki saham Bursa Efek paling banyak 5 persen dari jumlah saham Bursa Efek yang telah dikeluarkan.
- Kepemilikan saham lebih dari 5 persen memerlukan persetujuan OJK. Ketentuan ini dimaksudkan untuk mencegah dominasi, konsentrasi kepemilikan saham, dan/atau pengendalian oleh satu pihak sehingga independensi Bursa Efek tetap terjaga.
- Setiap pihak dilarang memiliki saham Bursa Efek secara mayoritas, yakni lebih dari 50 persen, baik secara langsung maupun tidak langsung, termasuk melalui afiliasinya.
- Direksi dan Dewan Komisaris Bursa Efek dipilih dan wajib terlebih dahulu melalui Penilaian Kemampuan dan Kepatutan (fit and proper test) oleh OJK.
- Pemegang saham, Direksi, dan Dewan Komisaris Bursa Efek dalam menjalankan tugas dan kewenangannya wajib tunduk pada ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal.
Penerbitan POJK 13 Tahun 2026 menjadi bagian dari pengaturan OJK dalam mempersiapkan perubahan struktur kepemilikan Bursa Efek dengan tetap menekankan aspek independensi, tata kelola, integritas pasar, dan pengawasan.
Sumber: Siaran Pers OJK


