lenterakalimantan.com, KOTABARU – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotabaru menetapkan dan menahan seorang kepala SMAN 1 Kotabaru berinisial N sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) tahun anggaran 2023 hingga 2025.
Akibat dugaan penyalahgunaan tersebut, negara disebut mengalami kerugian sebesar Rp2.364.328.957,50.
Hal itu disampaikan Kejari Kotabaru dalam konferensi pers di Aula Kantor Kejari Kotabaru, Rabu (23/9/2026). Dalam konferensi pers tersebut, tersangka N dihadirkan mengenakan rompi tahanan Kejaksaan.
Berdasarkan pemaparan penyidik, dana BOSP SMAN 1 Kotabaru yang bersumber dari APBN memiliki pagu anggaran masing-masing sebesar Rp1.390.500.000 pada 2023, Rp1.468.500.000 pada 2024, dan Rp1.486.500.000 pada 2025.
Jaksa menyebut, berdasarkan hasil penyidikan, tersangka N diduga menyalahgunakan dana tersebut untuk kepentingan pribadi dengan nilai total Rp2.364.328.957,50.
Untuk menutupi dugaan penyalahgunaan tersebut, N juga diduga memerintahkan bendahara SMAN 1 Kotabaru periode 2023–2025 membuat bukti pengeluaran fiktif, termasuk nota dan bukti pembelian palsu, serta melakukan mark-up terhadap sejumlah biaya pengeluaran.
Besaran kerugian negara tersebut diperkuat berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI tertanggal 13 Juli 2026. Dalam laporan tersebut, BPK menyimpulkan adanya penyimpangan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp2.364.328.957,50.
Atas perkara tersebut, penyidik Kejari Kotabaru menerapkan sangkaan Pasal 603 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 sebagai sangkaan primer.
Sementara sangkaan subsider yang diterapkan adalah Pasal 604 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 UU Tipikor.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kotabaru, Samuel Libeltus Tamba, mengatakan penyidik masih melakukan penelusuran aset untuk melacak aliran dana serta barang-barang yang diduga dibeli menggunakan dana hasil penyalahgunaan tersebut.
Menurutnya, penyidik juga akan mengamankan aset atau barang bukti fisik yang berkaitan dengan perkara sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian keuangan negara.
Saat ini, tersangka N telah ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kotabaru selama 20 hari untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut.
Perkara ini masih dalam proses hukum. Dugaan tindak pidana dan kerugian negara tersebut merupakan bagian dari hasil penyidikan Kejari Kotabaru dan selanjutnya akan diuji dalam proses peradilan.
Editor: Tim Redaksi


