lenterakalimantan.com, MARTAPURA – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Banjar menargetkan nilai Mal Pelayanan Publik (MPP) meningkat dari kategori B menjadi A pada penilaian 2026.
Saat ini, nilai MPP Kabupaten Banjar berada di angka 77 atau kategori B. DPMPTSP menargetkan nilai tersebut meningkat menjadi lebih dari 80.
Target peningkatan nilai tersebut menjadi salah satu pembahasan dalam rapat evaluasi berkala triwulan III bersama para penyelenggara layanan MPP di Aula Barakat, Martapura, Jumat (18/9/2026).
Plt Kepala DPMPTSP Kabupaten Banjar, Santi Nurlaela, mengatakan sejumlah pembenahan dilakukan untuk menindaklanjuti catatan hasil evaluasi MPP dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).
Salah satu hal yang menjadi perhatian adalah belum tersedianya tata tertib bagi penyelenggara layanan di MPP. Aturan tersebut nantinya mengatur hak dan kewajiban petugas gerai, jam operasional, kehadiran, kode etik pelayanan, hingga mekanisme pengawasan dan sanksi.
Selain tata tertib, DPMPTSP juga menyiapkan pengembangan sarana dan prasarana serta integrasi sistem layanan digital.
DPMPTSP juga menjadwalkan pelatihan bagi petugas front office pada 22 September 2026 bekerja sama dengan Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten Banjar. Pelatihan tersebut akan berfokus pada Service Excellence dan penanganan pengaduan masyarakat.
“Pelatihan ini fokus pada Service Excellence serta tata cara penanganan pengaduan masyarakat secara efektif,” ungkap Santi usai rapat koordinasi.
Santi menyebutkan, MPP Kabupaten Banjar saat ini menaungi 21 instansi dengan 20 gerai atau tenan aktif. Dari jumlah tersebut, tersedia 84 jenis layanan bagi masyarakat.
Sementara itu, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Banjar, H Ikhwansyah, meminta seluruh penyelenggara layanan memastikan masyarakat memperoleh pelayanan yang mudah, cepat, dan transparan.
“Mudah-mudahan dengan adanya MPP ini, masyarakat dapat dimaksimalkan pelayanannya. Terkait dengan keinginan kita, bagaimana masyarakat benar-benar terlayani, tidak ada lagi yang berbelit-belit,” ujarnya.
DPMPTSP Kabupaten Banjar menargetkan seluruh catatan hasil evaluasi dapat ditindaklanjuti sesuai batas waktu yang diberikan KemenPAN-RB, yakni hingga 25 September 2026.
Santi menilai target peningkatan nilai MPP tersebut realistis. Terlebih, indeks pelayanan publik Kabupaten Banjar saat ini telah mencapai 4,66 dengan kategori Prima.
Editor: Tim Redaksi


