lenterakalimantan.com, KUALA KAPUAS – DPRD Kabupaten Kapuas menerima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2025 untuk dibahas ke tahap selanjutnya.
Keputusan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna ke-3 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2026 yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kapuas, Jumat (26/6/2026) pagi.
Seluruh fraksi pendukung DPRD Kapuas menyatakan menyetujui pembahasan Raperda Pertanggungjawaban APBD TA 2025. Namun, DPRD melalui Panitia Khusus (Pansus) tetap memberikan sejumlah catatan dan rekomendasi terkait Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Tahun 2025 kepada Pemerintah Kabupaten Kapuas.
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Kapuas Ardiansah, didampingi Wakil Ketua I DPRD Kapuas Yohanes. Hadir pula Bupati Kapuas H. M. Wiyatno, unsur staf ahli, asisten sekretariat daerah, sejumlah kepala organisasi perangkat daerah (OPD), serta tamu undangan.
Ardiansah menjelaskan, terdapat dua agenda utama dalam rapat paripurna tersebut.
“Pertama, penyampaian pemandangan umum fraksi-fraksi pendukung dewan atas Raperda tentang Pertanggungjawaban APBD TA 2025. Kedua, penyampaian rekomendasi DPRD terhadap hasil pemeriksaan LHP BPK RI Tahun 2025 kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas,” ujar Ardiansah.
Dalam penyampaian pemandangan umum, tujuh fraksi pendukung DPRD Kapuas melalui juru bicara masing-masing menyatakan sepakat agar Raperda Pertanggungjawaban APBD TA 2025 dilanjutkan ke tahap pembahasan bersama pihak eksekutif.
Fraksi Golkar, PDI Perjuangan, dan NasDem menyatakan dapat menerima dokumen raperda dan menyepakati pembahasannya sesuai jadwal Badan Musyawarah (Bamus).
Sementara itu, Fraksi Gerindra, PAN, dan PKB menekankan pentingnya sinergi antara legislatif dan eksekutif agar proses pembahasan berjalan harmonis dan sesuai tata tertib DPRD.
Adapun Fraksi Nurani Bintang Demokrat Pembangunan Sejahtera memberikan apresiasi atas raihan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI. Opini tersebut dinilai sebagai salah satu indikator komitmen pemerintah daerah dalam memperbaiki tata kelola keuangan daerah.
Editor: Tim Redaksi


