lenterakalimantan.com,JAKARTA – Usai ditetapkan menjadi tersangka korupsi, Bupati Kapuas Provinsi Kalimantan Tengah, Ben Brahim S Bahat dan istrinya Ary Egahni dihadirkan dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (28/3) Sore.
Keduanya resmi menjalani penahanan selama 20 hari ke depan atas dugaan korupsi memotong sejumlah uang pembayaran Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan dalih membayar utang.
“Penahanan dilakukan selama 20 hari, terhitung sejak tanggal 28 Maret 2023 sampai dengan 16 April 2023 di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih,” ujar Wakil Ketua KPK Johanis Tanak.
Muncul ke publik pasangan suami istri ini mengenakan rompi oranye dengan tangan diborgol berjalan keluar ruang pemeriksaan KPK menggunakan masker berwarna putih.
“Kami telah menetapkan dua orang tersangka yaitu kepala daerah dan anggota DPR RI Komisi 3,” ujar Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Selasa sore (28/3).
“Ini merupakan pemanggilan yang kedua dan keduanya hadir,” jelasnya.
Ben Brahim S Bahat dan istrinya Ary Egahni diduga terjerat kasus korupsi duit ASN. Mereka diduga memotong sejumlah duit pembayaran pegawai.
“Seolah-olah memiliki utang, padahal diketahui hal tersebut bukanlah utang,” ujar Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Selasa siang (28/3).
Selain dugaan memotong duit pembayaran ke ASN, keduanya juga diduga menerima suap. “Terkait jabatannya sebagai penyelenggara negara,” tandas Fikri.