lenterakalimantan.com, KUALA KAPUAS – DPRD Kabupaten Kapuas mulai memproses Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. Tahapan tersebut diawali melalui Rapat Paripurna ke-2 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2026 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kapuas, Kamis (25/6/2026).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Kapuas Ardiansah, didampingi Wakil Ketua I Yohanes. Turut hadir anggota DPRD dari berbagai fraksi, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta jajaran Pemerintah Kabupaten Kapuas.
Ketua DPRD Kapuas Ardiansah mengatakan rapat paripurna digelar sesuai jadwal Badan Musyawarah (Banmus) dengan agenda penyampaian pidato pengantar pemerintah daerah mengenai pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.
“Sesuai dengan jadwal Banmus, agenda rapat paripurna hari ini adalah penyampaian pidato pengantar Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Kapuas Tahun Anggaran 2025,” kata Ardiansah saat membuka sidang.
Dalam rapat tersebut, Bupati Kapuas H. M. Wiyatno menyampaikan pidato pengantar Raperda kepada DPRD. Ia menjelaskan bahwa penyampaian pertanggungjawaban pelaksanaan APBD merupakan kewajiban pemerintah daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Bupati juga menyampaikan laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Kapuas kembali memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI Perwakilan Kalimantan Tengah.
Setelah penyampaian pidato pengantar, tahapan pembahasan Raperda akan dilanjutkan dengan penyampaian pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kapuas.
Pemandangan umum fraksi tersebut menjadi bagian dari tahapan pembahasan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 sebelum proses selanjutnya dilaksanakan sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.
Editor : Tim Redaksi


