lenterakalimantan.com, JAKARTA — Mahkamah Konstitusi (MK) membuat temuan yang menjadi sorotan dalam perkara sengketa syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka. Dalam persidangan, MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan sebagai lulusan sekolah menengah atas atau sederajat.
Namun, temuan tersebut tidak serta-merta berujung pada pembatalan atau diskualifikasi Gibran sebagai Wakil Presiden.
Hal itu terungkap dalam sidang pengucapan putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 di Gedung MK, Selasa (6/10/2026).
Hakim Konstitusi Adies Kadir menegaskan, meski dalam persidangan tidak ditemukan bukti meyakinkan mengenai ijazah atau dokumen pendidikan luar negeri Gibran yang menjadi dasar penyetaraan pendidikan minimal SLTA, MK tidak dapat membatalkan ataupun mendiskualifikasi Gibran dari posisinya sebagai Wakil Presiden sebagaimana dimohonkan para pemohon.
“Sekalipun dalam persidangan tidak ditemukan atau didapatkan bukti yang meyakinkan Mahkamah yang dapat menunjukkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah/sertifikat/diploma di luar negeri yang dijadikan sebagai dasar untuk disetarakan dengan berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat sebagaimana dimaksud dalam norma Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf l UU Pemilu, Mahkamah tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka dalam posisinya sebagai Wakil Presiden sebagaimana yang dimohonkan dalam petitum para Pemohon,” ujar Adies.
MK: Bukan Bukti Kelulusan
Sorotan semakin menguat ketika MK menguraikan dokumen yang menjadi dasar penerbitan surat keterangan penyetaraan pendidikan Gibran.
MK menyatakan tidak menemukan dokumen berupa ijazah, sertifikat, atau diploma yang membuktikan Gibran telah menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara dengan jenjang SLTA.
Fakta itu, menurut MK, diperkuat keterangan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah dalam persidangan. Dokumen yang dilampirkan sebagai pendukung surat penyetaraan ijazah luar negeri disebut bukan ijazah, melainkan certificate of attendance, academic records, dan explanation of grades.
MK menilai dokumen tersebut tidak dapat diposisikan sebagai bukti kelulusan.
“Dalam hal ini secara umum, ijazah/sertifikat/diploma yang menerangkan bahwa seseorang telah menamatkan sebuah jenjang pendidikan tertentu biasanya ditulis: ‘This is to certify that… (nama yang tamat) has been awarded…’. Tidak hanya itu, menyertai sertifikat tersebut juga dilampirkan atau dicantumkan nilai atau hasil pendidikan yang diperoleh karena dari nilai tersebut diterbitkan ijazah/sertifikat/diploma sebagai bukti telah menyelesaikan pendidikan,” jelas Hakim Konstitusi Arsul Sani.
Menurut Arsul, certificate of attendance dan dokumen lain yang menjadi dasar penerbitan Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 hanya menerangkan kehadiran dalam proses pembelajaran, bukan keberhasilan menyelesaikan jenjang pendidikan tertentu.
Perkara Mentok di Kedudukan Hukum
Meski demikian, temuan tersebut tidak membuat MK masuk lebih jauh untuk membatalkan status Gibran.
Masalahnya, para pemohon dinilai tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan perkara PHPU Presiden dan Wakil Presiden.
Para pemohon terdiri dari organisasi masyarakat sipil, partai politik, perseorangan warga negara Indonesia, serta sejumlah pihak lainnya. Sementara berdasarkan ketentuan UU MK dan Peraturan MK, pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan sengketa hasil pemilu presiden dan wakil presiden adalah pasangan calon presiden dan wakil presiden.
“Oleh karena itu, para Pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum untuk mengajukan perkara a quo,” kata Hakim Konstitusi Liliek P. Adi.
Atas dasar itu, MK mengabulkan eksepsi Termohon sepanjang berkaitan dengan kedudukan hukum para pemohon.
Dalam amar putusan, Ketua MK Suhartoyo menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima.
“Dalam Pokok Permohonan, menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima,” ujar Suhartoyo.
Status Gibran Sudah Berubah
MK juga menilai perkara tersebut secara substansial tidak lagi tepat ditempatkan dalam rezim sengketa hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2024.
Pasalnya, Gibran kini bukan lagi berstatus sebagai calon wakil presiden. Status tersebut berakhir ketika ia dilantik dan diambil sumpah sebagai Wakil Presiden pada 20 Oktober 2024.
Dengan demikian, menurut MK, persoalan mengenai terpenuhi atau tidaknya syarat pendidikan calon presiden dan calon wakil presiden secara substansial menjadi ranah lembaga yang memiliki kewenangan untuk menilai keabsahan dan keterpenuhan syarat pencalonan.
Meski perkara akhirnya tidak dapat diterima, putusan MK tersebut meninggalkan satu poin penting: MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan berupa ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri yang menunjukkan Gibran telah menamatkan pendidikan setara SLTA.
Namun, temuan itu tidak berujung pada pembatalan status Gibran sebagai Wakil Presiden karena persoalan kedudukan hukum para pemohon dan perubahan status Gibran setelah dilantik.
Perkara ini diajukan Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, Denny Indrayana, enam warga yang tergabung dalam Forum Purnawirawan Prajurit TNI, M Subhan, Bonatua Silalahi, dan Tiurma M.S. Sihombing.
Para pemohon sebelumnya mendalilkan syarat pendidikan SLTA atau sederajat merupakan syarat wajib bagi setiap calon, termasuk calon wakil presiden. Mereka menilai apabila syarat tersebut tidak terpenuhi, maka pencalonan hingga penetapan dan pelantikan sebagai wakil presiden semestinya tidak sah.


