lenterakalimantan.com, PELAIHARI – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanah Laut (Tala) menegaskan perubahan bentuk badan hukum Perusahaan Daerah (PD) Baratala Tuntung Pandang menjadi Perseroan Terbatas (PT) Baratala Tuntung Pandang (Perseroda) tidak serta-merta menjamin peningkatan laba perusahaan.
Hal tersebut disampaikan Wakil Bupati Tanah Laut, Muhammad Zazuli, saat menyampaikan jawaban pemerintah daerah atas pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2019. Penyampaian itu berlangsung dalam Rapat Paripurna DPRD Tanah Laut di Ruang Sidang DPRD, Selasa (13/10/2026).
Dalam kesempatan tersebut, Zazuli menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh fraksi DPRD atas masukan serta pandangan yang diberikan terhadap Raperda tersebut.
Ia menyebutkan, seluruh fraksi dapat menerima Raperda untuk dibahas lebih lanjut dalam rapat-rapat berikutnya sesuai dengan tata tertib DPRD Kabupaten Tanah Laut.
Menanggapi pandangan Fraksi Gerindra, pemerintah daerah sependapat bahwa perubahan bentuk badan hukum perusahaan harus tetap memperhatikan kesinambungan usaha, kepastian hukum, serta perlindungan terhadap hak dan kewajiban yang telah ada.
Baca juga: Pemkab Tanah Laut Ajukan Raperda Perubahan Status PT Baratala, Siapkan Modal Rp6 Miliar
Sebagai tindak lanjut, pemerintah daerah bersama manajemen perusahaan akan melakukan inventarisasi dan verifikasi secara menyeluruh.
Langkah tersebut meliputi pendataan dan rekonsiliasi aset, penelaahan perjanjian kerja sama, penyesuaian dokumen badan hukum dan perizinan, penyelesaian administrasi ketenagakerjaan, hingga koordinasi dengan instansi dan pihak terkait.
Menurut Zazuli, proses tersebut penting agar perubahan status badan hukum dapat berjalan dengan baik tanpa mengabaikan aspek administrasi, hukum, maupun keberlangsungan operasional perusahaan.
Ia juga menekankan bahwa keberhasilan perubahan menjadi Perseroda tidak hanya ditentukan oleh perubahan status hukum, tetapi juga oleh kemampuan perusahaan dalam mengelola usaha secara profesional.
“Perubahan bentuk badan hukum tidak secara otomatis menjamin peningkatan laba atau kontribusi dividen. Pencapaiannya sangat bergantung pada kualitas manajemen, kelayakan kegiatan usaha, kemampuan memanfaatkan aset, efektivitas pengendalian biaya, serta ketepatan strategi pengembangan usaha,” ujar Zazuli.
Dengan demikian, perubahan bentuk badan hukum Baratala Tuntung Pandang diharapkan tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga menjadi bagian dari upaya memperkuat tata kelola perusahaan dan meningkatkan kinerja usaha secara berkelanjutan.
Pembahasan Raperda tersebut selanjutnya akan berlanjut sesuai dengan mekanisme dan tahapan yang berlaku di DPRD Kabupaten Tanah Laut.
Editor: Rizki


