lenterakalimantan.com, PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Pemprov Kalteng) terus memperkuat penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla), terutama di kawasan gambut yang memiliki tingkat kesulitan pemadaman lebih tinggi. Upaya tersebut juga disertai perhatian terhadap keselamatan dan kebutuhan relawan yang terlibat langsung di lapangan.
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kalteng, Linae Victoria Aden, mengatakan pemerintah pusat memberikan dukungan terhadap upaya penanganan karhutla di wilayah tersebut.
Hal itu disampaikannya usai menghadiri Rapat Paripurna Ke-9 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Kalteng, Selasa (13/10/2026).
Menurut Linae, Presiden RI memberikan apresiasi terhadap upaya penanganan karhutla yang dilakukan pemerintah daerah bersama TNI, Polri, dan unsur terkait lainnya. Pemerintah pusat juga menyatakan dukungan untuk memperkuat penanganan kebakaran, khususnya di kawasan gambut.
“Memadamkan api di wilayah gambut tidak mudah. Karena itu, diperlukan kerja sama semua pihak dan dukungan berkelanjutan dari pemerintah pusat maupun daerah,” ujarnya.
Salah satu bentuk dukungan yang disiapkan pemerintah pusat, lanjut Linae, berupa rencana bantuan sumur bor. Bantuan tersebut terutama diarahkan untuk kawasan Taman Nasional Tanjung Puting yang perlu mendapat perlindungan dari ancaman karhutla.
Di tingkat daerah, Pemprov Kalteng terus mengoptimalkan penanganan dengan memanfaatkan anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) yang telah disiapkan. Linae menegaskan, penggunaan anggaran tersebut tetap dilakukan secara hati-hati, baik dalam pengelolaan maupun penyalurannya.
Selain upaya pemadaman, pemerintah daerah juga memberi perhatian terhadap keselamatan dan kebutuhan relawan. Dukungan yang disiapkan meliputi uang saku, makanan, tambahan nutrisi, hingga perlindungan asuransi bagi mereka yang terlibat dalam penanganan karhutla.
Pelibatan personel dalam pemadaman juga mempertimbangkan kemampuan teknis masing-masing. Pasalnya, penanganan kebakaran, terutama di kawasan gambut, membutuhkan keterampilan khusus agar dapat dilakukan secara efektif dan aman.
Selain Masyarakat Peduli Api (MPA) dan Manggala Agni, perangkat daerah dapat mengirimkan personel yang memiliki kompetensi untuk membantu penanganan di lapangan.
Sementara itu, mengenai kemungkinan penetapan status bencana nasional, Linae menegaskan bahwa keputusan tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah pusat.
Menurut dia, penetapan status bencana mempertimbangkan sejumlah indikator, antara lain jumlah korban, kerusakan sarana dan prasarana, luas wilayah terdampak, serta dampaknya terhadap perekonomian. Karena itu, keputusan mengenai status bencana harus mengacu pada indikator yang berlaku dan hasil penilaian pemerintah pusat.
Sebelumnya, Linae menghadiri Rapat Paripurna ke-9 yang dipimpin Wakil Ketua I DPRD Provinsi Kalteng, Riska Agustin. Rapat tersebut mengagendakan penyampaian laporan hasil reses pimpinan dan anggota DPRD dari Daerah Pemilihan (Dapil) Kalteng I, II, III, IV, dan V.
Laporan hasil reses itu memuat berbagai aspirasi masyarakat yang dihimpun anggota DPRD dari masing-masing daerah pemilihan. Aspirasi tersebut selanjutnya menjadi bahan pertimbangan dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah.
Editor: Rizki


