lenterakalimantan.com, PULANG PISAU – DPRD Kabupaten Pulang Pisau bersama pemerintah daerah menyepakati Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun Anggaran 2027 serta menyetujui dua rancangan peraturan daerah (raperda) inisiatif DPRD dalam Rapat Paripurna ke-7 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2026, Jumat (31/7/2026).
Rapat paripurna tersebut dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Pulang Pisau, Tandean Indra Bela, S.T., didampingi Wakil Ketua II DPRD, Arif Rahman Hakim AS, S.E., M.M., serta diikuti anggota DPRD setempat.
Turut hadir Wakil Bupati Pulang Pisau, Ahmad Jayadikarta, S.IP., M.AP., bersama jajaran Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau dan tamu undangan lainnya.
Agenda pertama rapat ditandai dengan penandatanganan nota kesepakatan KUA dan PPAS APBD Kabupaten Pulang Pisau Tahun Anggaran 2027. Kesepakatan tersebut menjadi salah satu landasan dalam penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) 2027.
Selain itu, DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau juga melaksanakan persetujuan bersama terhadap dua raperda inisiatif DPRD.
Kedua raperda tersebut meliputi Raperda tentang Pengelolaan Zakat, Infak, dan Sedekah serta Raperda tentang Fasilitasi Pelindungan Kekayaan Intelektual.
Persetujuan terhadap kedua raperda tersebut menjadi bagian dari upaya DPRD dalam menjalankan fungsi pembentukan peraturan daerah. Selanjutnya, pembahasan dan proses sesuai ketentuan yang berlaku diharapkan dapat mendukung pelaksanaan kebijakan daerah serta memberikan manfaat bagi masyarakat Kabupaten Pulang Pisau.
Editor: Tim Redaksi


