lenterakalimantan.com, PALANGKA RAYA – Reforma Agraria di Kalimantan Tengah diharapkan tidak berhenti pada pembagian sertifikat tanah, tetapi juga mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pengelolaan lahan yang produktif dan berkelanjutan.
Hal itu menjadi salah satu perhatian dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Akhir Penyelenggaraan Reforma Agraria Provinsi Kalimantan Tengah di Aula Eka Hapakat, Kompleks Kantor Gubernur, Kamis (15/10/2026).
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kalimantan Tengah, Linae Victoria Aden, saat membacakan sambutan gubernur, mengatakan rapat koordinasi tersebut menjadi momentum untuk mengevaluasi capaian sekaligus memperkuat komitmen bersama dalam menuntaskan agenda Reforma Agraria di Bumi Tambun Bungai.
Menurutnya, penataan aset melalui pemberian atau pengakuan hak atas tanah perlu diikuti penataan akses agar masyarakat mampu memanfaatkan lahan secara optimal. Dukungan yang dibutuhkan antara lain bantuan bibit, permodalan, pembangunan jalan produksi, teknologi pertanian, hingga kepastian pasar dan kemitraan.
Baca juga: Pemprov Kalteng Perkuat Penanganan Karhutla dan Perlindungan Relawan
Tanpa dukungan tersebut, tanah yang telah didistribusikan berisiko tidak memberikan manfaat ekonomi secara maksimal. Keterbatasan kemampuan masyarakat dalam mengelola lahan juga dapat mendorong terjadinya alih fungsi atau penjualan kembali tanah.
Karena itu, sinergi lintas sektor diperlukan agar masyarakat tidak hanya memperoleh kepastian hak atas tanah, tetapi juga memiliki kesempatan untuk mengembangkan kegiatan ekonomi melalui lahan yang dikelola.
Dalam arahannya, gubernur meminta seluruh pihak terkait untuk memperkuat integrasi data dan koordinasi lintas sektor. Pelaksanaan Reforma Agraria di atas Hak Pengelolaan (HPL) Badan Bank Tanah juga perlu memperhatikan status dan peruntukan tanah serta kesesuaiannya dengan tata ruang.
Pengawasan turut menjadi perhatian untuk mencegah peralihan hak dan alih fungsi lahan yang tidak terkendali. Selain itu, penataan akses perlu diintegrasikan dengan berbagai program perangkat daerah, termasuk penyelarasan rekomendasi dalam penyelesaian konflik pertanahan.
Reforma Agraria dan Aspek Lingkungan
Aspek lingkungan juga menjadi bagian dari pelaksanaan Reforma Agraria di Kalteng. Pemanfaatan lahan perlu diselaraskan dengan upaya mitigasi kebakaran hutan dan lahan (karhutla), sehingga pengelolaan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) tetap memperhatikan kelestarian lingkungan sekaligus mendukung pencegahan kebakaran dan kabut asap.
Gubernur meminta hasil rapat koordinasi diterjemahkan menjadi rekomendasi yang dapat ditindaklanjuti, disertai pembagian tanggung jawab dan mekanisme evaluasi yang jelas.
“Tuangkan hasil rapat dalam rekomendasi yang jelas dan terukur, lengkap dengan pembagian peran, penanggung jawab, jadwal tindak lanjut, serta mekanisme pemantauan dan evaluasi. Pastikan pelaksanaannya dipantau dan dilaporkan secara berkala,” pesannya.
Editor: Rizki


