• Home
  • Berita
  • Daerah
    • KALIMANTAN SELATAN
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Barito Kuala
      • Kabupaten Banjar
      • Balangan
      • Hulu Sungai Selatan
      • Hulu Sungai Tengah
      • Hulu Sungai Utara
      • Kotabaru
      • Tabalong
      • Tanah Bumbu
      • Tanah Laut
      • Sukamara
      • Tapin
    • KALIMANTAN TENGAH
      • Palangka Raya
      • Pulang Pisau
      • Seruyan
      • Murung Raya
      • Kotawaringin Timur
      • Barito Selatan
      • Kotawaringin Barat
      • Katingan
      • Kapuas
      • Gunung Mas
      • Barito Utara
      • Barito Timur
    • KALIMANTAN TIMUR
      • Samarinda
      • Bontang
      • Balikpapan
      • Penajam Paser Utara
      • Paser
      • Mahakam Ulu
      • Kutai Timur
      • Kutai Kartanegara
      • Kutai Barat
      • Berau
    • KALIMANTAN BARAT
      • Sambas
      • Mempawah
      • Sanggau
      • Ketapang
      • Sintang
      • Kapuas Hulu
      • Bengkayang
      • Landak
      • Sekadau
      • Melawi
      • Kayong Utara
      • Kubu Raya
      • Pontianak
      • Singkawang
    • KALIMANTAN UTARA
      • Bulungan
      • Nunukan
      • Malinau
      • Tarakan
      • Tana Tidung
  • Nasional
    • Internasional
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Opini
  • Kesehatan
  • Mitra Lentera
Reading: IJTI Dorong Deklarasi Bali Jadi Jalan Menuju Kesejahteraan Jurnalis
Share
lenteraKalimantan.comlenteraKalimantan.com
Font ResizerAa
  • Berita
  • KALIMANTAN TENGAH
  • KALIMANTAN BARAT
  • KALIMANTAN TIMUR
  • KALIMANTAN UTARA
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Kesehatan
  • Opini
Search
  • Home
  • Berita
  • Daerah
    • KALIMANTAN SELATAN
    • KALIMANTAN TENGAH
    • KALIMANTAN TIMUR
    • KALIMANTAN BARAT
    • KALIMANTAN UTARA
  • Nasional
    • Internasional
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Opini
  • Kesehatan
  • Mitra Lentera
Follow US
Copyright © 2024 Lentera Kalimantan By LIMBO. All Rights Reserved.
Home IJTI Dorong Deklarasi Bali Jadi Jalan Menuju Kesejahteraan Jurnalis
Nasional

IJTI Dorong Deklarasi Bali Jadi Jalan Menuju Kesejahteraan Jurnalis

lenterakalimantan.com
lenterakalimantan.com
Share
6 Min Read
IJTI Dorong Deklarasi Bali Jadi Jalan Menuju Kesejahteraan Jurnalis
SHARE

lenterakalimantan.com, BALI– Perlindungan karya jurnalistik di tengah pesatnya perkembangan kecerdasan buatan (AI) dan platform digital menjadi perhatian negara-negara Asia Tenggara. Melalui Deklarasi Bali, para pemangku kepentingan pers di kawasan ASEAN menyepakati pentingnya penguatan perlindungan hak cipta agar karya jurnalistik tidak dimanfaatkan tanpa izin dan penghargaan yang layak.

Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) mendukung kesepakatan tersebut. Namun, bagi organisasi jurnalis televisi ini, perlindungan hak cipta tidak cukup berhenti pada pengakuan hukum. Implementasinya juga diharapkan memberikan dampak nyata terhadap kesejahteraan jurnalis dan keberlangsungan industri media.

Harapan itu disampaikan Ketua Umum IJTI, Herik Kurniawan, menyusul lahirnya ASEAN Joint Statement atau Deklarasi Bersama ASEAN dalam forum ASEAN Forum on the Protection of Journalistic Works in the Copyright Regime in the Digital Era di The Patra Bali Resort and Villas, Sabtu (10/10/2026).

Herik menilai, penghargaan terhadap hak cipta karya jurnalistik merupakan bagian penting dalam menghormati kerja profesional para jurnalis. Karya yang dihasilkan melalui proses peliputan, verifikasi, dan penyusunan informasi memiliki nilai intelektual sekaligus nilai ekonomi yang perlu dilindungi.

Menurutnya, apabila perlindungan tersebut dapat diterapkan secara efektif, jurnalis berpeluang memperoleh manfaat ekonomi jangka panjang dari karya yang mereka hasilkan.

Lebih dari itu, pengakuan terhadap hak cipta juga mencerminkan penghargaan terhadap kerja keras jurnalis dalam menjalankan tugas profesionalnya.

“Masa depan ekosistem pers harus diperjuangkan bersama. Bukan untuk kepentingan ekonomi jurnalis dan keberlanjutan media saja, jauh lebih dari itu adalah menjaga agar publik bisa tetap mendapat karya jurnalistik positif, yang berkualitas, menginspirasi dan bermanfaat. Ini semua tentang kerja keras kita dalam menjaga demokrasi,” papar Herik.

AI dan Platform Digital Jadi Tantangan Perlindungan Pers

Deklarasi Bali lahir di tengah perubahan besar dalam ekosistem informasi digital. Pemanfaatan teknologi AI dan distribusi konten melalui platform digital menghadirkan tantangan baru terkait penggunaan, penggandaan, dan penyebaran karya jurnalistik.

Dalam situasi tersebut, perlindungan hak cipta dinilai penting untuk memastikan karya jurnalistik tetap memiliki nilai dan tidak dimanfaatkan secara komersial tanpa mekanisme yang adil bagi pihak yang memproduksinya.

Deklarasi bersama negara-negara ASEAN itu memuat empat komitmen utama. Pertama, mengakui karya jurnalistik sebagai ciptaan intelektual yang memiliki nilai ekonomi dan berkontribusi terhadap kepentingan publik.

Kedua, mendorong penerapan serta pengembangan kerangka hukum hak cipta nasional yang efektif untuk melindungi karya jurnalistik dari penggunaan tanpa izin, dengan tetap menjamin hak dan akses masyarakat terhadap informasi.

Ketiga, mendukung pengaturan yang adil, transparan, dan akuntabel mengenai penggunaan, penggandaan, distribusi, serta kesepakatan komersial atas karya jurnalistik oleh platform digital maupun pihak lainnya.

Keempat, memperkuat dialog dan kerja sama lintas sektor di tingkat ASEAN untuk mengeksplorasi solusi praktis, mekanisme negosiasi kolektif, serta tindak lanjut kebijakan yang konkret.

Keempat komitmen tersebut menjadi landasan bagi upaya membangun tata kelola pemanfaatan karya jurnalistik yang lebih berimbang di tengah perkembangan teknologi digital.

Bukan Semata Kepentingan Bisnis Media

Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat, menegaskan bahwa perlindungan karya jurnalistik tidak semata-mata berkaitan dengan kepentingan komersial perusahaan media. Upaya tersebut juga menyangkut keberlangsungan jurnalisme sebagai sumber informasi publik dan salah satu pilar demokrasi.

“Pelindungan terhadap karya jurnalistik pada dasarnya bukanlah semata-mata urusan mengejar kepentingan komersial perusahaan media. Ini adalah bentuk tanggung jawab kita bersama untuk menjaga napas jurnalisme sebagai barang publik yang menjadi salah satu pilar utama demokrasi,” tegas Komaruddin usai membacakan deklarasi.

Pembacaan deklarasi turut didampingi Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum RI, Hermansyah Siregar, serta dihadiri puluhan delegasi yang terdiri atas perwakilan Dewan Pers, pimpinan media, dan pakar hukum dari sejumlah negara ASEAN hingga Skotlandia. Ketua Umum IJTI, Herik Kurniawan, juga menjadi bagian dari delegasi yang mengikuti forum tersebut.

Sementara itu, Hermansyah menyambut lahirnya kesepakatan regional tersebut. Menurutnya, persoalan pemanfaatan karya jurnalistik oleh teknologi AI membutuhkan kesamaan visi dan kerja sama antarnegara.

“Deklarasi Bali ini adalah tonggak pijakan yang sangat baik bagi negara-negara anggota ASEAN. Melalui komitmen ini, kita bersama-sama mendorong terciptanya ekosistem informasi digital yang berkeadilan dan berkelanjutan. Ekosistem di mana para pencipta konten, distributor, dan pengembang teknologi saling menghormati kontribusi serta tanggung jawab masing-masing secara hukum,” papar Hermansyah.

Forum yang digagas Dewan Pers bersama Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum RI tersebut diharapkan segera ditindaklanjuti melalui penyusunan peta jalan regulasi di masing-masing negara anggota ASEAN.

Langkah lanjutan itu diperlukan agar kesepakatan yang telah dicapai tidak berhenti sebagai pernyataan bersama, tetapi dapat diterjemahkan menjadi kebijakan yang memberikan kepastian hukum terhadap pemanfaatan karya jurnalistik.

Bagi IJTI, tantangan berikutnya adalah memastikan komitmen perlindungan hak cipta benar-benar terlaksana. Sebab, keberhasilan deklarasi tidak hanya diukur dari kesepakatan antarnegara, tetapi juga dari sejauh mana karya jurnalistik dihargai, hak para penciptanya dilindungi, dan keberlangsungan jurnalisme berkualitas tetap terjaga.

Terpopuler

Sarpras
Pemprov Kalteng Siagakan 5.612 Sarpras Karhutla, Distribusi Air Bersih Tembus 10 Juta Liter
KALIMANTAN TENGAH
Woow! Kopi Robusta Mangkara Dikembangkan di Tanah Laut
Berita
Hutan Galam Jadi Penambah Indahnya Panorama Alam Pantai JBG
Berita
Di Luar Areal Tambang, JBG Hijaukan DAS Tahura Seluas 3251 Hektar
Berita
Mehbob Menilai Kubu Muldoko Produksi Kebohongan Baru
Berita

You Might Also Like

Tantangan Menuju Swasembada Energi di Era Presiden Prabowo Subianto

Gelar Rapimda, Demokrat Kalsel Siap Hadapi Pileg 2024

Wabup Habib Idrus Buka Pelatihan Nilai Indeks SPBE Banjar di Yogyakarta

AION UT Tawarkan Efisiensi Biaya Operasional Lebih Hemat untuk Mobilitas Harian

Menteri Nusron Dorong Percepatan Sertipikasi Tanah untuk Cegah Terjadinya Konflik Atas Tanah Keagamaan di Maluku Utara

Beri Solusi Mobilitas Industri, RMA Indonesia Hadir di Mining Indonesia 2025

Menpora Tegaskan Usut Tuntas Dugaan Pelecehan Atlet Panjat Tebing

IKWI Kalsel Juara Nasional Lomba Video Menghias Tumpeng HUT IKWI ke- 62

Pelatihan Vokasi Batch 2 Dibuka Mulai 19 Mei: Kuota 30 Ribu Peserta, Gratis dan Bersertifikat BNSP

Speaker Seminar Nasional, Walikota Banjarmasin Bicara Soal Tantangan Bonus Demografi-Investasi Pendidikan

TAGGED:Ikatan Jurnalis Televisi IndonesiaKesejahteraan Jurnalis
Share This Article
Facebook X Flipboard Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link Print
Previous Article gempar smart Tabalong Luncurkan Gempar Smart, Dorong Warga Manfaatkan Pekarangan untuk Ketahanan Pangan
Next Article Menaker: Penyandang Disabilitas Perlu Pelatihan Sesuai Kebutuhan Dunia Kerja Menaker: Penyandang Disabilitas Perlu Pelatihan Sesuai Kebutuhan Dunia Kerja

Latest News

Muktamar IMM
Kalimantan Selatan Jadi Tuan Rumah Muktamar XXI IMM 2027
KALIMANTAN SELATAN Oktober 18, 2026
HST
Mahasiswa KKN UIN Antasari Pasang Reflektor di Tikungan Rawan Desa Pembakulan HST
KALIMANTAN SELATAN Oktober 17, 2026
Ahmad Mujahid Zarkasi SH, MA, C.P.L dari kantor hukum AMZ & Associates Banjarmasin, kuasa hukum Jamhuri.
Kementrian PUPR dan Kepala Balai Jalan Nasional Wilayah Kalimantan Selatan Digugat
Hukum Oktober 17, 2026
Prof. Dr. Edy Lisdiyono.,SH.,M.Hum Guru Besar Hukum lingkungan Universitas 17 Agustus 1945 Semarang.
Napas yang Dirampas ; Jeritan Kalimantan,Keluhan Negeri Seberang
Opini Oktober 17, 2026
plinko gamethorfortune casinothorfortunethorfortunechicken road game
lenteraKalimantan.comlenteraKalimantan.com
Follow US
© 2026 Lentera Kalimantan. All Rights Reserved. Designed by HCD
  • INFO REDAKSI
  • Contact Us
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • Kode Etik
  • SOP WARTAWAN
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?