lenterakalimantan.com, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif berupa denda dengan total Rp2,1 triliun kepada pihak-pihak yang terbukti melakukan pelanggaran di pasar modal terkait perdagangan saham PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA) serta penjatahan saham PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN) dan PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN).
Berdasarkan keterangan OJK pada 16 Oktober 2026, denda tersebut terdiri atas Rp1,5 triliun terkait pelanggaran perdagangan saham DSSA, Rp500 miliar terkait penjatahan saham BREN, dan Rp100 miliar terkait penjatahan saham CUAN.
Dalam pemeriksaannya, OJK menemukan dugaan manipulasi pasar dalam perdagangan saham DSSA selama periode 2024–2026. Sementara itu, pemeriksaan terhadap proses penawaran umum saham BREN dan CUAN menemukan indikasi pelanggaran terkait pemesanan dan penjatahan saham.
OJK Temukan Manipulasi Perdagangan Saham DSSA
OJK menyatakan telah melakukan pemeriksaan terhadap perdagangan saham DSSA sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk dugaan pelanggaran Pasal 91 dan Pasal 92 Undang-Undang Pasar Modal (UUPM) sebagaimana terkait dengan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UUPPSK).
Dalam proses pemeriksaan, OJK meminta data dan dokumen dari sejumlah anggota bursa serta menelusuri aliran dana pihak-pihak yang terkait dengan transaksi saham DSSA.
OJK juga telah memanggil sejumlah pihak yang diduga terlibat, meliputi sedikitnya 12 direktur perusahaan efek, 15 orang perseorangan, dan 11 badan hukum asing.
Dari hasil pemeriksaan, OJK menemukan tindakan manipulasi pasar yang dilakukan oleh nasabah perorangan dan institusi melalui beberapa anggota bursa. Menurut OJK, tindakan tersebut dilakukan secara terencana dan terstruktur sehingga menyebabkan harga saham DSSA meningkat secara signifikan.
Selain itu, OJK menemukan bukti pelanggaran yang dilakukan oleh direktur perusahaan efek. Sebagai tindak lanjut, OJK membekukan izin sejumlah individu yang menjabat sebagai direktur perusahaan efek terkait.
Penjatahan Saham BREN dan CUAN Turut Diperiksa
Dalam pemeriksaan proses penawaran umum saham BREN dan CUAN, OJK menemukan fakta bahwa saham yang ditawarkan telah direncanakan sejak awal untuk dialokasikan kepada kelompok pihak yang terkait dengan pemegang saham pengendali.
OJK meminta data dan dokumen dari sejumlah anggota bursa, penjamin emisi efek, serta bank kustodian. OJK juga menelusuri aliran dana yang berkaitan dengan proses penawaran umum kedua emiten tersebut.
Sejumlah pihak turut dipanggil untuk dimintai keterangan, termasuk sedikitnya lima anggota direksi perusahaan efek, tiga bank kustodian, serta pihak yang terlibat dalam proses penjatahan pasti.
OJK menemukan adanya tindakan yang dinilai menyesatkan dalam pemesanan saham BREN dan CUAN. Pihak-pihak yang terkait dengan pengendali perusahaan disebut memperoleh penjatahan saham dalam jumlah besar dengan mengaburkan identitas mereka.
Menurut OJK, kondisi tersebut mengakibatkan kepemilikan saham BREN dan CUAN terkonsentrasi pada kelompok tertentu sehingga jumlah saham yang beredar di pasar menjadi terbatas.
OJK juga menemukan adanya keuntungan yang diperoleh secara tidak sah terkait pelanggaran dalam perdagangan saham DSSA serta pemesanan saham BREN dan CUAN.
Total Denda Mencapai Rp2,1 Triliun
Atas pelanggaran tersebut, OJK menjatuhkan sanksi administratif berupa denda dengan rincian sebagai berikut:
- DSSA: Rp1,5 triliun terkait pelanggaran perdagangan saham.
- BREN: Rp500 miliar terkait pelanggaran penjatahan saham.
- CUAN: Rp100 miliar terkait pelanggaran penjatahan saham.
Dengan demikian, total denda yang diumumkan OJK mencapai Rp2,1 triliun.
OJK menegaskan bahwa penegakan hukum di pasar modal merupakan bagian dari upaya reformasi pasar modal yang dilakukan secara konsisten bersama Self-Regulatory Organization (SRO) atau lembaga pengatur mandiri di pasar modal.
Menurut OJK, sepanjang Januari hingga Oktober 2026, sebanyak 835 pihak telah dikenai hukuman, sanksi, atau tindakan penegakan hukum. OJK menyatakan upaya tersebut akan terus dilakukan untuk memperkuat integritas, transparansi, dan perlindungan investor di pasar modal Indonesia.
Sumber: Siaran Pers OJK

