lenterakalimantan.com, KUALA KAPUAS – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kapuas mulai menyusun dokumen Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut (RPPEG) Tahun 2026–2056 sebagai pedoman perlindungan ekosistem gambut dan pembangunan berkelanjutan selama 30 tahun ke depan.
Penyusunan dokumen tersebut resmi dimulai melalui kegiatan kick off, sosialisasi, dan Focus Group Discussion (FGD) yang dibuka Bupati Kapuas H. M. Wiyatno di Hasupa Ballroom, Hotel Fovere Kuala Kapuas, Selasa (13/10/2026) pagi.
Kegiatan yang difasilitasi Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kabupaten Kapuas ini dihadiri Sekretaris Daerah Kapuas Usis I. Sangkai, Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Tengah H. Noor Halim, perwakilan Pusat Pengembangan IPTEK dan Inovasi Gambut (PPIG) Universitas Palangka Raya, Yayasan Penabulu, sejumlah kepala perangkat daerah, akademisi, serta organisasi nonpemerintah (NGO).
Dalam sambutannya, Bupati Kapuas H. M. Wiyatno menegaskan bahwa penyusunan RPPEG merupakan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2014 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut. Dokumen tersebut nantinya menjadi acuan yang terintegrasi dengan perencanaan pembangunan daerah, seperti RPJPD, RPJMD, Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), dan rencana strategis sektor terkait.
“RPPEG mempunyai posisi dan peran yang sangat penting dalam membenahi tata kelola lingkungan hidup serta arahan pembangunan daerah. Oleh karena itu, diperlukan partisipasi, saran, dan masukan dari seluruh pihak, baik pemerintah, akademisi, maupun NGO, agar dokumen ini tersusun secara terpadu, terarah, dan terperinci sebagai panduan pembangunan berkelanjutan di Kabupaten Kapuas,” tutur Wiyatno.
Sementara itu, Kepala DLHK Kabupaten Kapuas dr. Tonun Irawati menjelaskan bahwa penyusunan RPPEG difasilitasi Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah melalui pendanaan Result Based Payment (RBP) REDD+ Green Climate Fund (GCF) Output II.
Tim penyusun yang terdiri dari 32 personel lintas sektor berdasarkan surat keputusan Bupati Kapuas ditargetkan menyelesaikan dokumen tersebut dalam waktu tiga bulan, yakni hingga akhir 2026.
Tonun mengatakan, FGD yang berlangsung selama dua hari bertujuan menyamakan persepsi, menginventarisasi data awal, serta mengidentifikasi peran masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD). Hasil pembahasan akan menjadi dasar penyusunan rencana aksi konkret, termasuk pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla), rehabilitasi hutan gambut, serta pemanfaatan lahan secara berkelanjutan.
Pada kesempatan yang sama, Sekretaris DLH Provinsi Kalimantan Tengah H. Noor Halim mengapresiasi inisiatif Pemkab Kapuas dalam menyusun dokumen tersebut. Ia menekankan lima aspek penting yang perlu diperhatikan, yaitu akurasi data, sinergi lintas sektor, keselarasan tata ruang, kesiapan implementasi program, serta keseimbangan antara kelestarian lingkungan dan kesejahteraan ekonomi masyarakat di sekitar kawasan gambut.
Melalui penyusunan RPPEG, Pemkab Kapuas berharap pengelolaan ekosistem gambut dapat dilakukan secara terarah dan berkelanjutan, sekaligus memperkuat pencegahan karhutla serta menjaga keseimbangan antara perlindungan lingkungan dan pembangunan daerah.
Sumber : hmkmnf


