lenterakalimantan.com, KATINGAN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Katingan mulai mematangkan arah penataan ruang wilayah melalui penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang dipadukan dengan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS). Langkah ini dilakukan untuk memastikan pembangunan daerah berjalan sesuai peruntukan ruang sekaligus memperhatikan kelestarian lingkungan.
Komitmen tersebut ditandai dengan pembukaan Konsultasi Publik (KP) I Penyusunan RDTR dan Focus Group Discussion (FGD) I KLHS oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Katingan, Christian Rain, di Aula Bappedalitbang Kabupaten Katingan Lantai II, Selasa (3/11/2026).
Kegiatan itu turut dihadiri Ketua DPRD Kabupaten Katingan Marwan Susanto, Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Katingan, Dewi Untari, serta sejumlah pemangku kepentingan terkait.
Dalam sambutannya, Christian Rain, menegaskan bahwa dokumen tata ruang memiliki peran strategis dalam menentukan arah perkembangan wilayah. Penataan ruang, menurutnya, bukan hanya berkaitan dengan penentuan lokasi pembangunan, tetapi juga mengatur kesesuaian pemanfaatan kawasan berdasarkan fungsi dan karakteristik wilayah.
Ia menjelaskan, pengaturan kawasan permukiman, kegiatan ekonomi, sosial budaya, hingga wilayah yang memiliki fungsi perlindungan lingkungan harus dilakukan secara terencana. Tanpa perencanaan yang matang, pembangunan berpotensi menimbulkan persoalan, seperti penggunaan lahan yang tidak sesuai peruntukan hingga terganggunya keseimbangan lingkungan.
Karena itu, penyusunan RDTR perlu mempertimbangkan kondisi aktual wilayah, kebutuhan masyarakat, serta arah pembangunan daerah dalam jangka panjang.
Christian juga menekankan pentingnya keterlibatan berbagai pihak dalam proses penyusunan dokumen tersebut. Pemerintah daerah, DPRD, perangkat daerah, pelaku usaha, dan masyarakat diharapkan memberikan kontribusi melalui saran maupun masukan yang relevan.
Menurutnya, partisipasi para pemangku kepentingan diperlukan agar dokumen yang dihasilkan tidak hanya memenuhi ketentuan perencanaan, tetapi juga dapat diterapkan sesuai kebutuhan dan kondisi di lapangan.
Melalui forum konsultasi publik dan diskusi kelompok terarah ini, pemerintah daerah membuka ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan pandangan terkait pola pemanfaatan ruang serta arah pengembangan wilayah Kabupaten Katingan.
RDTR nantinya menjadi pedoman yang memberikan kejelasan mengenai peruntukan ruang dan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang. Kepastian tersebut diharapkan membantu masyarakat dalam mengembangkan kawasan tempat tinggal maupun kegiatan ekonomi, sekaligus memberikan acuan bagi pelaku usaha yang berencana melakukan investasi.
Di sisi lain, penyusunan KLHS menjadi instrumen untuk memastikan aspek lingkungan hidup telah diperhitungkan sejak tahap awal perencanaan pembangunan.
Melalui kajian tersebut, setiap arah kebijakan dan program pembangunan diharapkan mempertimbangkan daya dukung serta daya tampung lingkungan. Dengan demikian, pertumbuhan ekonomi dan pembangunan infrastruktur dapat berjalan seiring dengan upaya menjaga kelestarian alam.
Pemerintah Kabupaten Katingan berharap penyusunan RDTR dan KLHS melalui proses yang terbuka, partisipatif, serta berbasis kajian dapat menghasilkan dokumen perencanaan yang berkualitas.
Keberadaan kedua dokumen itu diharapkan mampu memberikan kepastian pemanfaatan ruang, meminimalkan potensi konflik penggunaan lahan, serta menjadi pedoman dalam mewujudkan pembangunan daerah yang tertib dan berkelanjutan.
Dengan perencanaan tata ruang yang semakin terarah, Kabupaten Katingan diharapkan dapat mengoptimalkan potensi wilayah tanpa mengabaikan keseimbangan lingkungan dan kepentingan generasi mendatang.
Sumber : katingankab.go.id
Editor : Tim Redaksi


