lenterakalimantan.com, KUALA KAPUAS – Pemerintah Kabupaten Kapuas melakukan rapat koordinasi dan verifikasi pelaporan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Triwulan III Tahun 2026 untuk memastikan data yang disampaikan perangkat daerah akurat dan sesuai kondisi di lapangan. Rapat dipimpin Asisten Administrasi Umum (Asisten III) Sekretariat Daerah Kabupaten Kapuas, Fery Noah, di Ruang Rapat Kantor Bupati Kapuas, Senin (19/10/2026).
Kegiatan tersebut dihadiri sejumlah kepala dan perwakilan perangkat daerah yang bertanggung jawab atas penerapan SPM di lingkungan Pemkab Kapuas. Rapat ini sekaligus menjadi forum evaluasi terhadap capaian pelayanan dasar serta kesesuaian pelaporan dengan ketentuan yang berlaku.
Dalam pembahasan, capaian penerapan SPM Kabupaten Kapuas secara umum menunjukkan perkembangan dari Triwulan I hingga Triwulan III. Meski demikian, evaluasi lanjutan masih diperlukan, terutama pada bidang pelayanan yang capaiannya belum optimal. Peningkatan angka pelaporan diharapkan sejalan dengan perbaikan kualitas pelayanan dasar yang diterima masyarakat.
Fery Noah menekankan pentingnya kesamaan pemahaman di antara seluruh perangkat daerah pengampu SPM, khususnya dalam memastikan validitas data mengenai jumlah penerima layanan dan mutu pelayanan dasar yang diberikan.
Ia meminta setiap perangkat daerah segera memvalidasi data, menindaklanjuti hasil verifikasi Inspektorat, serta menyampaikan kendala dan langkah konkret untuk menyelesaikan indikator yang belum mencapai target maupun data yang masih belum lengkap.
Percepatan penyelesaian laporan menjadi perhatian karena batas waktu penyampaian pelaporan SPM Triwulan III Tahun 2026 ditetapkan pada 20 Oktober 2026. Seluruh perangkat daerah diminta memastikan kelengkapan data dan menyelesaikan pelaporan sesuai tenggat waktu.
Fery Noah juga berharap evaluasi tersebut dapat menjadi bahan bagi setiap perangkat daerah untuk menilai pelaksanaan tugas dan tanggung jawab dalam memenuhi pelayanan dasar bagi masyarakat.
“Data SPM ini merupakan tugas dan tanggung jawab kita sebagai perangkat daerah dalam menyelenggarakan standar pelayanan minimal kepada masyarakat. Saya berharap melalui penilaian ini, kita bisa mengevaluasi diri, sejauh mana pelayanan yang telah kita berikan kepada masyarakat. Karena tugas dan fungsi pemerintah pada dasarnya adalah memberikan pelayanan kepada masyarakat,” tegasnya.
Melalui rapat koordinasi dan verifikasi ini, Pemkab Kapuas berharap penerapan SPM semakin baik, didukung pelaporan yang akurat, koordinasi ant perangkat daerah, serta tindak lanjut yang konkret agar pemenuhan pelayanan dasar bagi masyarakat dapat berjalan optimal.
Sumber : hmskmf


