lenterakalimantan.com, RANTAU – Kantor Pertanahan Kabupaten Tapin menghadiri rapat implementasi Layanan Peralihan Hak Terintegrasi (PERINTIS) 10 Hari yang digelar di Aula Rapat Lantai 2 Kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tapin, Rabu (14/10/2026).
Rapat tersebut dihadiri Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tapin, Zainal Ilmi, S.ST., M.IP., Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran, Ahdi Fatmarifansyah, S.P., serta Penata Pertanahan Ahli Pertama, Muhammad Rizky Saputra, S.H. Kegiatan ini juga diikuti seluruh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) di Kabupaten Tapin dan pegawai Bapenda Kabupaten Tapin.
Pembahasan difokuskan pada mekanisme dan alur pelaksanaan layanan PERINTIS 10 Hari, pemanfaatan integrasi Sistem Penghubung Layanan Pemerintah (SPLP), pembagian peran, serta koordinasi antara Bapenda, Kantor Pertanahan, dan PPAT.
Integrasi layanan tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat koordinasi antarlembaga dalam proses peralihan hak atas tanah. Kesamaan pemahaman mengenai prosedur dan tanggung jawab setiap pihak diperlukan agar pelaksanaan layanan berjalan tertib dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Melalui rapat ini, diharapkan seluruh pihak memiliki kesiapan yang sama dalam menerapkan layanan PERINTIS 10 Hari. Dengan koordinasi yang baik, proses peralihan hak atas tanah diharapkan menjadi lebih efektif dan mudah diakses masyarakat.


