
SAMARINDA – Insiden antara mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) dan Gubernur Kalimantan Timur Rudy Mas’ud saat hendak melaksanakan salat Magrib menjadi perhatian dari perspektif hukum dan sosial.
Praktisi Hukum dan Sosial, M Ali Chandra, S.H., M.H., saat diwawancarai pada Rabu (21/10/2026), menilai penyampaian aspirasi mahasiswa terkait dampak kebakaran hutan dan lahan (karhutla) merupakan bagian penting dari kehidupan demokrasi. Namun, pelaksanaannya perlu memperhatikan etika, ketertiban, serta hak masyarakat lain untuk menjalankan ibadah dengan tenang.
Menurut Ali, semangat mahasiswa dalam menyuarakan dampak karhutla dan kabut asap yang dirasakan masyarakat Kalimantan Timur patut diapresiasi. Aspirasi tersebut merupakan bentuk kepedulian terhadap persoalan lingkungan dan kesehatan masyarakat yang membutuhkan perhatian serius pemerintah.
Meski demikian, ia mengingatkan bahwa cara menyampaikan tuntutan juga menjadi hal penting. Tempat dan waktu penyampaian aspirasi perlu dipertimbangkan agar tidak memicu kesalahpahaman maupun mengganggu kepentingan orang lain.
“Intinya, demo adik-adik mahasiswa atau menyuarakan aspirasi terkait karhutla sudah tepat. Semangat untuk menyuarakan dampak karhutla dan asap yang dirasakan masyarakat Kaltim kita apresiasi,” ujar Ali.
Ia menegaskan, penyampaian aspirasi sebaiknya dilakukan secara tertib dan tidak menjadikan ruang ibadah sebagai tempat untuk mendesak seseorang memberikan jawaban atas tuntutan yang disampaikan.
“Tempat ibadah tidak tepat dijadikan tempat untuk menyampaikan aspirasi. Kecuali menyampaikan aspirasi setelah selesai beribadah dan tidak di dalam tempat ibadah, sebab berpotensi mengganggu orang lain saat beribadah,” katanya.
Hak Demonstrasi Tidak Menghapus Hak Beribadah
Dari perspektif hukum, Ali menekankan pentingnya menempatkan hak menyampaikan pendapat dan hak menjalankan ibadah secara proporsional.
Mahasiswa memiliki ruang untuk mengkritik pemerintah dan mengawal penanganan karhutla. Di sisi lain, setiap orang juga berhak menjalankan ibadah tanpa gangguan.
Namun, penilaian terhadap suatu peristiwa harus didasarkan pada fakta yang sebenarnya. Tidak setiap tindakan meminta penjelasan atau melakukan doorstop otomatis merupakan tindak pidana.
Konsekuensi hukum bergantung pada bentuk tindakan yang dilakukan, termasuk ada atau tidaknya kekerasan, ancaman, maupun penghalangan nyata terhadap pelaksanaan ibadah.
Karena itu, persoalan tersebut perlu disikapi secara objektif tanpa mengabaikan hak mahasiswa untuk menyampaikan kritik.
Mahasiswa dan Gubernur Punya Kepentingan yang Sama
Ali juga mengingatkan bahwa persoalan karhutla dan dampak asap di Kalimantan Timur semestinya menjadi titik temu antara mahasiswa dan pemerintah daerah, bukan justru memicu konflik berkepanjangan.
Menurutnya, mahasiswa memiliki peran mengawal persoalan dan menyuarakan keresahan masyarakat. Sementara itu, pemerintah memiliki kewenangan untuk mengarahkan kebijakan, mengoordinasikan penanganan, serta mengambil langkah konkret bersama berbagai pihak terkait.
“Saya rasa semangat adik-adik mahasiswa dengan Pak Gubernur Rudy Mas’ud sama-sama punya keinginan besar untuk mengatasi dampak karhutla ini,” ujarnya.
Ia menilai Gubernur Rudy Mas’ud memiliki tanggung jawab untuk mengarahkan dan mengambil kebijakan di daerah dalam menangani karhutla bersama unsur terkait, termasuk berkoordinasi dengan pemerintah pusat.
Di sisi lain, mahasiswa berperan mengawasi jalannya kebijakan agar penanganan persoalan tersebut tidak berhenti pada pernyataan, tetapi benar-benar memberikan dampak bagi masyarakat.
“Sementara porsi mahasiswa menyuarakan serta mengawal ini agar bisa segera teratasi. Saya kira semua ingin persoalan karhutla teratasi,” katanya.
Tim Ahli Gubernur Sampaikan Permintaan Maaf
Sementara itu, Tim Ahli Gubernur Kaltim, Sudarmono, menyampaikan permintaan maaf kepada aktivis GMNI atas insiden yang terjadi ketika Gubernur Rudy Mas’ud hendak melaksanakan salat Magrib.
Sudarmono menjelaskan, sebelum peristiwa tersebut, gubernur menjalani sejumlah agenda, mulai dari menerima kelompok masyarakat hingga tamu dari Kejaksaan Tinggi dan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Kesibukan tersebut membuat gubernur belum sempat menerima mahasiswa GMNI yang menggelar demonstrasi. Ketika gubernur hendak melaksanakan salat Magrib, terjadi pertemuan dengan mahasiswa di halaman masjid yang kemudian berujung pada insiden.
Sudarmono menyebut situasi tersebut sebagai kesalahpahaman yang diharapkan tidak terulang.
Ia juga menyayangkan terjadinya kegaduhan di halaman masjid dan berharap mahasiswa dapat kembali menyampaikan aspirasi melalui mekanisme demonstrasi maupun audiensi pada kesempatan berikutnya.
“Kembali ke urusan insiden itu, sekali lagi kita minta maaf kepada kawan-kawan aktivis GMNI,” ujar Sudarmono.
Ia berharap hubungan antara mahasiswa dan pemerintah daerah tetap terjaga sehingga keduanya dapat bersama-sama membangun Kalimantan Timur.
Sudarmono juga menyatakan kesediaan untuk membantu mengatur audiensi mahasiswa dengan Gubernur Rudy Mas’ud maupun Wakil Gubernur Seno Aji agar persoalan yang menjadi tuntutan mahasiswa dapat dibicarakan melalui jalur komunikasi.
Insiden tersebut menjadi pengingat bahwa demokrasi membutuhkan ruang kritik yang terbuka sekaligus penghormatan terhadap hak orang lain. Aspirasi mengenai karhutla harus tetap dikawal, sementara upaya mencari penyelesaian perlu dilakukan dengan mengedepankan dialog, ketertiban, dan penghormatan terhadap kebebasan beribadah.

