lenterakalimantan.com, BANJARMASIN – Penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Selatan tidak hanya menyasar pelaku pembakaran perorangan. Kepolisian kini mendalami pertanggungjawaban korporasi, termasuk kesiapan perusahaan perkebunan dalam mencegah dan menanggulangi kebakaran di wilayah operasionalnya.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalsel bersama jajaran Polres menangani 29 laporan polisi (LP) terkait karhutla. Sebanyak 16 perkara melibatkan perorangan, sedangkan 13 perkara lainnya berkaitan dengan korporasi.
Dari penanganan perkara tersebut, penyidik telah menetapkan sembilan tersangka perorangan dan satu tersangka dari unsur korporasi.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalsel, Kombes Pol Sigit Haryono, S.I.K., S.H., M.H., mengatakan penyidikan terhadap perusahaan masih berlanjut. Polisi tidak hanya menelusuri peristiwa kebakaran, tetapi juga mendalami kemungkinan pelanggaran dalam upaya pencegahan dan penanggulangannya.
“Kami berkomitmen menangani seluruh laporan kasus kebakaran hutan dan lahan di Kalimantan Selatan secara profesional dan tuntas. Saat ini, sebanyak 29 laporan polisi sedang kami tangani, terdiri dari 16 perkara perorangan dan 13 perkara korporasi. Dari penanganan tersebut, sembilan orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara perorangan dan satu tersangka dari unsur korporasi,” tegas Sigit.
Kesiapan Perusahaan Jadi Materi Penyidikan
Sebanyak 13 perkara korporasi telah memasuki tahap penyidikan. Perusahaan yang ditangani mayoritas bergerak di sektor perkebunan kelapa sawit dan tersebar di Kabupaten Barito Kuala, Banjar, Tapin, serta Tanah Laut.
Penyidik masih mengumpulkan bukti untuk mengungkap kemungkinan pelanggaran yang dilakukan perusahaan. Salah satu aspek yang didalami ialah kesiapan sarana dan prasarana pemadam kebakaran, penerapan standar operasional prosedur (SOP), hingga kemampuan personel internal dalam menghadapi kebakaran.
Polisi juga menelusuri dukungan anggaran pencegahan karhutla serta struktur organisasi yang bertanggung jawab atas penanganan kebakaran di lingkungan perusahaan.
Menurut Sigit, seluruh aspek tersebut menjadi bagian dari proses pembuktian untuk menentukan ada atau tidaknya unsur pidana dan pihak yang harus bertanggung jawab.
“Kami juga mendalami ketersediaan sarana dan prasarana pemadam kebakaran, penerapan SOP, kesiapan personel, hingga dukungan anggaran yang disiapkan perusahaan. Semua itu akan menjadi bagian dari proses pembuktian untuk mengetahui ada atau tidaknya unsur pidana dan pihak yang harus bertanggung jawab,” ungkapnya.
Dalam pendalaman awal, penyidik menemukan indikasi dugaan ketidakmemadaian sejumlah aspek pencegahan kebakaran di lingkungan perusahaan. Hal itu antara lain menyangkut kelengkapan peralatan pemadam, perincian SOP, serta pelatihan bagi personel yang bertugas menangani kebakaran.
Meski demikian, indikasi tersebut masih harus diuji melalui proses penyidikan dan pembuktian. Penetapan pihak yang bertanggung jawab akan bergantung pada alat bukti serta ketentuan hukum yang berlaku.
Libatkan Ahli untuk Mengukur Dampak Kebakaran
Selain memeriksa kesiapan perusahaan, penyidik melibatkan tim ahli dari Bogor untuk mendalami dampak kebakaran terhadap lingkungan.
Pemeriksaan ahli diperlukan untuk menilai kondisi air, udara, dan tanah berdasarkan parameter serta baku mutu lingkungan yang berlaku. Hasil kajian tersebut diharapkan membantu penyidik memperkuat pembuktian dalam perkara yang melibatkan korporasi.
Polda Kalsel juga mengonfirmasi bahwa sejumlah perusahaan perkebunan yang diperiksa memiliki keterkaitan dengan modal atau kepemilikan saham asing.
Namun, informasi mengenai kepemilikan modal asing tersebut tidak dengan sendirinya menunjukkan adanya pelanggaran hukum. Penentuan tanggung jawab pidana tetap harus didasarkan pada hasil penyidikan dan bukti yang ditemukan.
Perkara Perorangan Miliki Tahapan Berbeda
Sementara itu, penanganan 16 perkara karhutla yang melibatkan perorangan berlangsung pada tahapan berbeda. Prosesnya mencakup penyelidikan, penyidikan, hingga tahap dua, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum.
Dari hasil penanganan perkara, penyidik menemukan dugaan motif pembakaran yang beragam. Di antaranya, pembakaran yang diduga sengaja dilakukan untuk membuka lahan baru hingga tindakan iseng yang berujung pada kebakaran tidak terkendali.
Polda Kalsel menegaskan seluruh perkara akan diproses berdasarkan bukti dan ketentuan perundang-undangan. Pendalaman terhadap korporasi maupun perorangan masih berlanjut untuk memastikan pertanggungjawaban hukum atas dugaan tindak pidana karhutla.
“Siapa pun yang terbukti melakukan tindak pidana akan diproses sesuai hukum. Kami tidak ingin penanganan karhutla hanya berhenti pada pemadaman api, tetapi juga harus menyentuh aspek penegakan hukum agar kejadian serupa dapat dicegah dan tidak terus berulang,” tegas Sigit.
Penanganan perkara ini menjadi bagian penting dari upaya mencegah kebakaran hutan dan lahan yang berpotensi merusak ekosistem, menurunkan kualitas lingkungan, serta mengganggu kesehatan masyarakat.
Dengan 29 laporan polisi yang ditangani, penyidikan karhutla di Kalimantan Selatan kini mencakup dugaan perbuatan perorangan sekaligus kemungkinan pertanggungjawaban korporasi. Hasil penyidikan akan menentukan pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai dengan bukti yang diperoleh.


