PP SMUK mendesak pengusutan dugaan penggunaan identitas tanpa hak dalam sengketa tanah di Kotabaru. Status hak waris almarhum Anang Ajam menjadi sorotan, sementara proses hukum masih berjalan dan dugaan terhadap pihak terkait belum terbukti di pengadilan.
Lenterakalimantqn.com, KOTABARU – Dugaan penggunaan data kependudukan tanpa persetujuan pemiliknya dalam sengketa tanah warisan almarhum Anang Ajam mendapat sorotan Pengurus Pusat Solidaritas Masyarakat Untuk Keadilan (PP SMUK). Organisasi tersebut mendesak Polres Kotabaru mengusut laporan yang melibatkan dugaan penggunaan identitas pribadi dalam dokumen transaksi tanah, sekaligus menelusuri pihak-pihak yang bertanggung jawab apabila ditemukan pelanggaran hukum.
Sorotan itu muncul setelah penyidik Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Kotabaru memeriksa empat saksi dari keluarga Rusmiati pada Selasa (27/10/2026). Laporan tersebut ditujukan terhadap M. Noor Asikin dan Marisa Dwi Puspa, berkaitan dengan dugaan penggunaan data pribadi tanpa sepengetahuan pemiliknya.
Ketua Umum PP SMUK, Ahmad Zaki, menilai dugaan penyalahgunaan identitas dalam proses transaksi tanah perlu diperiksa secara serius. Menurut dia, apabila identitas kependudukan seseorang digunakan tanpa hak untuk mendukung dokumen transaksi, persoalannya tidak hanya menyangkut sengketa keperdataan, tetapi juga berpotensi berkaitan dengan tindak pidana.
“Penggunaan dokumen kependudukan milik orang lain tanpa izin untuk mengklaim hak atas tanah berpotensi melanggar ketentuan hukum. Karena itu, penyidik perlu menelusuri asal-usul dokumen, proses penggunaannya, serta pihak-pihak yang bertanggung jawab,” demikian substansi tanggapan Ahmad Zaki dalam keterangannya.
Ahli waris membantah pernah menjual tanah
Sebelumnya, salah satu saksi dari keluarga ahli waris, Jumuliana, menegaskan bahwa keluarga almarhum Anang Ajam tidak pernah menjual tanah yang menjadi objek sengketa. Ia juga membantah bahwa para ahli waris pernah menyerahkan fotokopi kartu tanda penduduk (KTP) maupun kartu keluarga (KK) untuk keperluan transaksi jual beli tanah tersebut.
“Kami tidak pernah menjual tanah itu dan tidak pernah menyerahkan KTP atau KK. Kami baru tahu data pribadi kami dipakai dan dijadikan alat bukti saat proses pembuktian di pengadilan. Seolah-olah kami menyetujui adanya jual-beli tanah, padahal sama sekali tidak pernah terjadi jual-beli,” ujar Jumuliana.
Empat saksi yang telah menjalani pemeriksaan adalah Jumuliana, Sumiati, Jumiati, dan Halimatus Sa’diah. Sementara itu, Radiansyah disebut akan menyusul memberikan keterangan kepada penyidik.
Menurut Jumuliana, hubungan keluarga almarhum Anang Ajam dengan almarhum Tarigan dan istrinya, Gusti Herawati, selama ini berkaitan dengan kerja sama pengolahan usaha melalui sistem bagi hasil atau sewa lahan. Ia menegaskan hubungan tersebut bukan merupakan pelepasan hak atas tanah warisan keluarga.
Keluarga juga mempertanyakan dokumen identitas yang disebut tercantum dalam berkas akta jual beli (AJB) yang dibawa Agus Rifani kepada Notaris Zuraidah. Jumuliana menyatakan dokumen tersebut tercantum dalam daftar bukti surat yang diunggah melalui situs resmi Mahkamah Agung dan digunakan dalam proses persidangan.
Selain itu, keluarga mempersoalkan kuitansi dan berkas pengalihan hak yang disebut digunakan dalam proses balik nama setelah Tarigan meninggal dunia. Menurut Jumuliana, dokumen tersebut tidak pernah ditandatangani para ahli waris almarhum Anang Ajam.
Keterangan tersebut merupakan bantahan dari pihak keluarga. Keaslian dokumen, proses penerbitannya, penggunaan identitas, serta keabsahan transaksi tetap perlu diperiksa berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.
PP SMUK soroti potensi pelanggaran hukum
Ahmad Zaki menilai, apabila dugaan penggunaan identitas tanpa hak terbukti, persoalan tersebut dapat menimbulkan konsekuensi hukum yang lebih luas. Ia menyoroti kemungkinan adanya persoalan pemalsuan surat, penggunaan dokumen yang tidak benar, serta penyalahgunaan data kependudukan.
Dalam perspektif hukum pidana, Pasal 263 KUHP lama mengatur pemalsuan surat dan penggunaan surat palsu dalam kondisi yang memenuhi unsur pasal tersebut. Sementara itu, ketentuan mengenai data kependudukan perlu ditelaah berdasarkan peraturan yang berlaku dan bentuk perbuatan yang terbukti.
Namun, penentuan pasal yang tepat tidak dapat hanya didasarkan pada dugaan atau pernyataan salah satu pihak. Penyidik perlu memeriksa dokumen yang dipersoalkan, keterangan saksi, pihak yang membuat atau menggunakan dokumen, serta unsur-unsur tindak pidana yang mungkin terpenuhi.
PP SMUK juga menyoroti dugaan keterlibatan kalangan profesi hukum dalam perkara tersebut. Ahmad Zaki mengingatkan bahwa advokat terikat pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat dan Kode Etik Advokat Indonesia.
Menurut dia, profesi hukum seharusnya dijalankan dengan menjunjung integritas dan kepatuhan terhadap hukum. Meski demikian, ada atau tidaknya pelanggaran pidana maupun etik oleh pihak tertentu harus ditentukan melalui pemeriksaan dan mekanisme yang berwenang, bukan semata-mata berdasarkan dugaan.
Penyidik diminta menelusuri asal-usul dokumen
PP SMUK mendorong penyidik Polres Kotabaru menangani laporan tersebut secara profesional, transparan, dan berdasarkan alat bukti. Penelusuran, menurut organisasi itu, perlu mencakup bagaimana dokumen kependudukan dapat digunakan, siapa yang menyerahkan atau mengaksesnya, serta untuk kepentingan apa dokumen tersebut dimasukkan ke dalam berkas transaksi tanah.
Apabila ditemukan indikasi tindak pidana, penyidik diharapkan menindaklanjutinya sesuai prosedur hukum. Sebaliknya, apabila unsur pidana tidak terpenuhi, hasil pemeriksaan perlu dijelaskan berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Perkara ini juga menuntut kejelasan mengenai kedudukan hak para ahli waris almarhum Anang Ajam. Status kepemilikan tanah dan keabsahan peralihan hak harus dinilai berdasarkan dokumen kepemilikan, riwayat penguasaan tanah, bukti transaksi, kedudukan para pihak, serta putusan pengadilan yang relevan apabila telah tersedia.
Dengan demikian, laporan dugaan penggunaan data pribadi dan sengketa hak waris perlu ditempatkan sesuai ranah hukumnya masing-masing. Pemeriksaan pidana tidak otomatis menentukan siapa pemilik tanah, sebagaimana sengketa kepemilikan tanah tidak dengan sendirinya membuktikan adanya tindak pidana.
Tawaran damai disebut mencapai Rp100 juta
Dalam perkembangan sebelumnya, Jumuliana juga mengungkapkan bahwa saat peninjauan lokasi oleh majelis hakim, Marisa disebut menawarkan uang sebesar Rp60 juta hingga Rp100 juta sebagai bentuk iktikad baik untuk berdamai. Menurut Jumuliana, tawaran tersebut ditolak pihak keluarga.
Informasi mengenai tawaran tersebut masih bersumber dari keterangan Jumuliana dan memerlukan konfirmasi dari pihak terkait untuk memperoleh gambaran yang berimbang.
Keluarga ahli waris berharap persoalan tanah peninggalan almarhum Anang Ajam dapat diselesaikan berdasarkan bukti yang sah serta ketentuan hukum yang berlaku.
Sementara itu, PP SMUK menyatakan akan mengawal perkembangan laporan tersebut dan mendorong penegakan hukum yang tidak tebang pilih.
Hingga ada keterangan resmi dari penyidik mengenai perkembangan penanganan laporan, status hukum M. Noor Asikin dan Marisa Dwi Puspa belum dapat disimpulkan hanya berdasarkan pemeriksaan saksi. Belum ada dasar dalam bahan yang tersedia untuk menyatakan bahwa keduanya telah terbukti melakukan tindak pidana.
Konfirmasi dari Polres Kotabaru, pihak-pihak yang dilaporkan, serta pihak lain yang berkaitan dengan dokumen transaksi diperlukan agar perkembangan perkara dapat diberitakan secara utuh, akurat, dan berimbang.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi. Pihak redaksi Lenterakalimantan.com menerima tanggapan, klarifikasi, maupun hak jawab dari M. Noor Asikin, Marisa Dwi Puspa, serta pihak-pihak terkait lainnya guna menjaga prinsip keberimbangan dan akurasi pemberitaan. Setiap tanggapan yang disampaikan akan dipertimbangkan untuk dimuat sesuai dengan ketentuan dan kaidah jurnalistik yang berlaku.


