Sering Dianiaya Sang Pacar Gadis Banjarmasin Timur Lapor Polisi

lenterakalimantan.com, BANJARMASIN – Diduga dianiaya sang pacar, seorang gadis berinisial S (15) warga Kecamatan Banjarmasin Timur melapor ke Mapolresta Banjarmasin.

Herry Siswadi perwakilan keluarga korban. kepada sejumlah awak media, Jumat (14/5) menuturkan antara korban dan pacarnya, ME (19) warga Kecamatan Banjarmasin Tengah sudah berpacaran selama 6 bulan.

Bacaan Lainnya

Selama berpacaran, berdasarkan pengakuan korban kepada keluarga, ia sudah 5 kali dianiaya oleh pacarnya tersebut.

“Hal itu, kalau korban tidak mau berhubungan badan ia selalu dipukuli,” cerita Herry

Bahkan yang terakhir kata Herry, korban kembali dianiaya oleh pelaku, Selasa (11/5/2031) malam. Saat itu korban diajak pelaku untuk chek in di sebuah penginapan di kawasan Banjarmasin Tengah.

Disaat itu korban kembali diajak untuk berhubungan badan, namun ditolak. Akibatnya pelaku kembali menganiaya korban hingga mengalami sejumlah luka memar pada tubuhnya.

Usai kejadian, pelaku didampingi keluarganya langsung melaporkan kejadian tersebut.

Herry bilang korban sebenarnya sudah lama minta putus, namun pelaku selalu mengancam akan menyebarkan video vulgar mereka jika korban meninggalkannya.

“Korban ini selalu diancam pelaku, jika berani putus, video vulgar mereka berdua akan disebarkan,” katanya.

Keluarga korban berharap kepolisian untuk menghukum pelaku dengan seberat-beratnya.

Korban kondisinya drop dan trauma berat. Untuk itu kami berharap kepolisian dapat menghukum pelaku seberat-beratnya,” tegas Herry.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin, Kompol Alfian Tri Permadi saat dikonfirmasi membenarkan adanya kejadian tersebut dan menyebutkan pihaknya telah mengamankan pelaku usai mendapat laporan.

“Sudah kita amankan dan sedang kita lakukan periksaan terhadap pelaku,” ujar Kasat.

Sedikit berbeda dengan yang diutarakan pihak keluarga, motif pelaku memukul korban ialah karena pelaku cemburu mendapati korban chat dengan pria lain saat mereka check in di salah satu penginapan.

Saat sedang berdua di penginapan, pelaku mendapati korban chat dengan pria lain. Pelaku diduga cemburu dan melakukan penganiayaan terhadap korban.

Atas perbuatannya tersebut, pelaku terancam Undang – Undang Perlindungan Anak Pasal 81 dan 80 Nomor 35 Tahun 2014.

Dimana setiap orang dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan dan memaksa anak melakukan persetubuhan engan orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan paling singkat 3 tahun.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *