• Home
  • Berita
  • Daerah
    • KALIMANTAN SELATAN
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Barito Kuala
      • Kabupaten Banjar
      • Balangan
      • Hulu Sungai Selatan
      • Hulu Sungai Tengah
      • Hulu Sungai Utara
      • Kotabaru
      • Tabalong
      • Tanah Bumbu
      • Tanah Laut
      • Sukamara
      • Tapin
    • KALIMANTAN TENGAH
      • Palangka Raya
      • Pulang Pisau
      • Seruyan
      • Murung Raya
      • Kotawaringin Timur
      • Barito Selatan
      • Kotawaringin Barat
      • Katingan
      • Kapuas
      • Gunung Mas
      • Barito Utara
      • Barito Timur
    • KALIMANTAN TIMUR
      • Samarinda
      • Bontang
      • Balikpapan
      • Penajam Paser Utara
      • Paser
      • Mahakam Ulu
      • Kutai Timur
      • Kutai Kartanegara
      • Kutai Barat
      • Berau
    • KALIMANTAN BARAT
      • Sambas
      • Mempawah
      • Sanggau
      • Ketapang
      • Sintang
      • Kapuas Hulu
      • Bengkayang
      • Landak
      • Sekadau
      • Melawi
      • Kayong Utara
      • Kubu Raya
      • Pontianak
      • Singkawang
    • KALIMANTAN UTARA
      • Bulungan
      • Nunukan
      • Malinau
      • Tarakan
      • Tana Tidung
  • Nasional
    • Internasional
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Opini
  • Kesehatan
  • Mitra Lentera
Reading: Setelah Ditolak Menkumham, Dua Gugatan Moeldoko Cs Juga Ditolak Pengadilan
Share
lenteraKalimantan.comlenteraKalimantan.com
Font ResizerAa
  • Berita
  • KALIMANTAN TENGAH
  • KALIMANTAN BARAT
  • KALIMANTAN TIMUR
  • KALIMANTAN UTARA
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Kesehatan
  • Opini
Search
  • Home
  • Berita
  • Daerah
    • KALIMANTAN SELATAN
    • KALIMANTAN TENGAH
    • KALIMANTAN TIMUR
    • KALIMANTAN BARAT
    • KALIMANTAN UTARA
  • Nasional
    • Internasional
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Opini
  • Kesehatan
  • Mitra Lentera
Follow US
Copyright © 2024 Lentera Kalimantan By LIMBO. All Rights Reserved.
Home Setelah Ditolak Menkumham, Dua Gugatan Moeldoko Cs Juga Ditolak Pengadilan
HukumNasional

Setelah Ditolak Menkumham, Dua Gugatan Moeldoko Cs Juga Ditolak Pengadilan

lenterakalimantan.com
Last updated: Mei 5, 2021 5:20 pm
lenterakalimantan.com
Share
3 Min Read
Mehbob Tim Hukum DPP Partai Demokrat
Mehbob Tim Hukum DPP Partai Demokrat
SHARE

lenterakalimantan.com, JAKARTA – Upaya Kubu Muldoko mendongkel kepemimpinan AHY di Partai Demokrat pupus. Sejumlah cara telah dilakukan untuk mengkudeta kepemimpinan yang sah dari tangan putra Presiden ke 6 Susilo Bambang Yudhoyono di Partai Berlambang Mercy tersebut. Namun lagi-lagi gagal lantaran penegak hukum berpihak pada kebenaran.

Terbaru, dua gugatan kubu Muldoko DKK, atas AD/ART Partai Demokrat yang disahkan pemerintah terdata dalam lembaran negara. Dimentahkan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat di hari yang sama. (Selasa 4/5).

Mehbob, Tim Advokasi DPP Partai Demokrat AHY menyatakan, “Pertama, Gugatan Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko dan Jhoni Allen Marbun dkk tentang AD/ART Partai dinyatakan Gugur oleh Pengadilan karena Pengacara Penggugat sudah tiga kali tidak hadir sidang. Aneh, kalau sudah berani gugat, mengapa tidak berani hadir?”

Mehbob menduga, ketidakhadiran para pengacara tersebut di Pengadilan lantaran terungkapnya kasus dugaan Surat Kuasa Palsu 9 pengacara dkk yang saat ini sedang dalam proses pemeriksaan Kepolisian untuk kemudian dibawa ke meja hijau.

“Kedua, gugatan Jhoni Allen Marbun atas pemecatan dirinya sebagai Kader Demokrat yang otomatis memberhentikan dirinya sebagai Anggota DPR-RI, juga ditolak Pengadilan. Undang-Undang Parpol tegas mengatur bahwa kalau mau protes tentang pemecatan ya ke Mahkamah Partai. Kalau ke Pengadilan tentu salah kamar.”

Mehbob menegaskan, pihaknya juga sedang menggugat 12 (dua belas) mantan kader di PN Jakarta Pusat terkait Perbuatan Melawan Hukum. Mereka digugat atas dugaan melaksanakan KLB ilegal dengan peserta ‘abal-abal’ dan melakukan serangkaian kebohongan dengan mencitrakan dirinya sebagai pengurus partai yang sah.

“Kami tidak gentar. Kami siap membuktikan dengan fakta hukum bahwa
tidak ada dualisme di dalam Partai Demokrat dan AHY adalah Ketua Umum yang sah.” tutup Mehbob.

Terpisah, Ketua DPD Partai Demokrat Kalsel Rusian menuturkan ditolaknya gugatan Muldoko CS disambut gembira kader di daerah. Sebab gugatan itu tidak berdasar. Merstinya, jika ingin menggugat 3 bulan setelah di tanda tangani oleh kemenkumham disaat AHY baru menjabat.

“Gugatan pemecatan kader yang sangat miris dan salah besar. Karena ingin gugat perdata, berbuatnya malah menabrak perbuatan pidana pemalsuan kuasa,,karna itu putusan ditolak lah paling adil. Apalagi mereka yang menggugat sudah dipecat dari partai demokrat lantaran menggar AD/ART,”tandas Rusian(*)

Terpopuler

Festival Budaya Tingang Menteng Panunjung Tarung
Festival Budaya Tingang Menteng Panunjung Tarung Resmi Dibuka
Berita
Woow! Kopi Robusta Mangkara Dikembangkan di Tanah Laut
Berita
Hutan Galam Jadi Penambah Indahnya Panorama Alam Pantai JBG
Berita
Di Luar Areal Tambang, JBG Hijaukan DAS Tahura Seluas 3251 Hektar
Berita
Mehbob Menilai Kubu Muldoko Produksi Kebohongan Baru
Berita

You Might Also Like

Jadi Kontroversi Akibat Tulisan Berbau Penghinaan Guru Sekumpul di Facebook Pribadi, M Minta Maaf

Kuat di Awal Tahun, CIMB Niaga Rilis Laporan Keuangan Kuartal I 2025

MK Tolak Uji Materi Penyidikan Perkara Korupsi

Gebuk Mafia Tanah Selamatkan Potensi Kerugian Rp5,71 Triliun, Menteri AHY Raih Penghargaan Outstanding in Land Law Enforcement

Bupati Banjar Saidi Mansyur Terima Penghargaan Maturitas Pelayanan Perkotaan

KPK Berikan Penghargaan MCP kepada Pemkab Banjar

Content Creator dan UMKM di Indonesia Bisa Wujudkan Mimpinya Bareng Dynamic Buzz

Pameran Suatu Hari yang Baik 2045 Diapresiasi Berbagai Kalangan

BMKG Prediksi Potensi Hujan Lebat di Indonesia Hingga 15 Oktober

OJK Segera Rilis POJK untuk Pengawasan Aset Kripto dan Derivatif Keuangan

Share This Article
Facebook X Flipboard Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link Print
Previous Article Nasabah, Pensiunan Hingga Media dapat paket sembako Sasar Nasabah, Pensiunan Hingga Media, Bank Kalsel Bagikan Ratusan Sembako
Next Article Demokrat Bertengger di Rangking Dua Nasional, Mengutit PDIP Survei LP3ES: Demokrat Bertengger di Rangking Dua Nasional Mengutit PDIP

Stay Connected

9.2kFollowersLike
404FollowersFollow
100SubscribersSubscribe
- Advertisement -
Ad imageAd image

Latest News

Popda
Walikota M Yamin dan Wawali Ananda Lepas Ratusan Kontingen Atlet Popda Banjarmasin
Berita Mei 11, 2025
Walikota M Yamin
Walikota M Yamin Serahkan Bantuan Korban Terdampak Kebakaran Kompleks Karya Mandiri Banjarmasin
Berita Mei 11, 2025
Pemkab Balangan
Pemkab Balangan Matangkan Persiapan Haji 2025, 117 Jemaah Siap Berangkat
Berita Mei 11, 2025
Operasi Sikat Intan di Balangan
Operasi Sikat Intan di Balangan: Mabuk, Obat Terlarang-Kurir Narkoba Disapu Tuntas
Berita Mei 11, 2025

Abdul Hadi-Akhmad Fauzi, resmi dilantik sebagai Bupati dan Wakil Bupati Balangan 2025-2030, oleh Presiden Prabowo Subianto, di Istana Negara, Kamis (20/2/2025). Foto: Istimewa
lenteraKalimantan.comlenteraKalimantan.com
Follow US
Copyright © 2024 Lentera Kalimantan By LIMBO. All Rights Reserved.
  • INFO REDAKSI
  • Contact Us
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • Kode Etik
  • SOP WARTAWAN
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?