• Home
  • Berita
  • Daerah
    • KALIMANTAN SELATAN
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Barito Kuala
      • Kabupaten Banjar
      • Balangan
      • Hulu Sungai Selatan
      • Hulu Sungai Tengah
      • Hulu Sungai Utara
      • Kotabaru
      • Tabalong
      • Tanah Bumbu
      • Tanah Laut
      • Sukamara
      • Tapin
    • KALIMANTAN TENGAH
      • Palangka Raya
      • Pulang Pisau
      • Seruyan
      • Murung Raya
      • Kotawaringin Timur
      • Barito Selatan
      • Kotawaringin Barat
      • Katingan
      • Kapuas
      • Gunung Mas
      • Barito Utara
      • Barito Timur
    • KALIMANTAN TIMUR
      • Samarinda
      • Bontang
      • Balikpapan
      • Penajam Paser Utara
      • Paser
      • Mahakam Ulu
      • Kutai Timur
      • Kutai Kartanegara
      • Kutai Barat
      • Berau
    • KALIMANTAN BARAT
      • Sambas
      • Mempawah
      • Sanggau
      • Ketapang
      • Sintang
      • Kapuas Hulu
      • Bengkayang
      • Landak
      • Sekadau
      • Melawi
      • Kayong Utara
      • Kubu Raya
      • Pontianak
      • Singkawang
    • KALIMANTAN UTARA
      • Bulungan
      • Nunukan
      • Malinau
      • Tarakan
      • Tana Tidung
  • Nasional
    • Internasional
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Opini
  • Kesehatan
  • Mitra Lentera
Reading: Setelah Ditolak Menkumham, Dua Gugatan Moeldoko Cs Juga Ditolak Pengadilan
Share
lenteraKalimantan.comlenteraKalimantan.com
Font ResizerAa
  • Berita
  • KALIMANTAN TENGAH
  • KALIMANTAN BARAT
  • KALIMANTAN TIMUR
  • KALIMANTAN UTARA
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Kesehatan
  • Opini
Search
  • Home
  • Berita
  • Daerah
    • KALIMANTAN SELATAN
    • KALIMANTAN TENGAH
    • KALIMANTAN TIMUR
    • KALIMANTAN BARAT
    • KALIMANTAN UTARA
  • Nasional
    • Internasional
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Opini
  • Kesehatan
  • Mitra Lentera
Follow US
Copyright © 2024 Lentera Kalimantan By LIMBO. All Rights Reserved.
Home Setelah Ditolak Menkumham, Dua Gugatan Moeldoko Cs Juga Ditolak Pengadilan
HukumNasional

Setelah Ditolak Menkumham, Dua Gugatan Moeldoko Cs Juga Ditolak Pengadilan

lenterakalimantan.com
lenterakalimantan.com
Share
3 Min Read
Mehbob Tim Hukum DPP Partai Demokrat
Mehbob Tim Hukum DPP Partai Demokrat
SHARE

lenterakalimantan.com, JAKARTA – Upaya Kubu Muldoko mendongkel kepemimpinan AHY di Partai Demokrat pupus. Sejumlah cara telah dilakukan untuk mengkudeta kepemimpinan yang sah dari tangan putra Presiden ke 6 Susilo Bambang Yudhoyono di Partai Berlambang Mercy tersebut. Namun lagi-lagi gagal lantaran penegak hukum berpihak pada kebenaran.

Terbaru, dua gugatan kubu Muldoko DKK, atas AD/ART Partai Demokrat yang disahkan pemerintah terdata dalam lembaran negara. Dimentahkan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat di hari yang sama. (Selasa 4/5).

Mehbob, Tim Advokasi DPP Partai Demokrat AHY menyatakan, “Pertama, Gugatan Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko dan Jhoni Allen Marbun dkk tentang AD/ART Partai dinyatakan Gugur oleh Pengadilan karena Pengacara Penggugat sudah tiga kali tidak hadir sidang. Aneh, kalau sudah berani gugat, mengapa tidak berani hadir?”

Mehbob menduga, ketidakhadiran para pengacara tersebut di Pengadilan lantaran terungkapnya kasus dugaan Surat Kuasa Palsu 9 pengacara dkk yang saat ini sedang dalam proses pemeriksaan Kepolisian untuk kemudian dibawa ke meja hijau.

“Kedua, gugatan Jhoni Allen Marbun atas pemecatan dirinya sebagai Kader Demokrat yang otomatis memberhentikan dirinya sebagai Anggota DPR-RI, juga ditolak Pengadilan. Undang-Undang Parpol tegas mengatur bahwa kalau mau protes tentang pemecatan ya ke Mahkamah Partai. Kalau ke Pengadilan tentu salah kamar.”

Mehbob menegaskan, pihaknya juga sedang menggugat 12 (dua belas) mantan kader di PN Jakarta Pusat terkait Perbuatan Melawan Hukum. Mereka digugat atas dugaan melaksanakan KLB ilegal dengan peserta ‘abal-abal’ dan melakukan serangkaian kebohongan dengan mencitrakan dirinya sebagai pengurus partai yang sah.

“Kami tidak gentar. Kami siap membuktikan dengan fakta hukum bahwa
tidak ada dualisme di dalam Partai Demokrat dan AHY adalah Ketua Umum yang sah.” tutup Mehbob.

Terpisah, Ketua DPD Partai Demokrat Kalsel Rusian menuturkan ditolaknya gugatan Muldoko CS disambut gembira kader di daerah. Sebab gugatan itu tidak berdasar. Merstinya, jika ingin menggugat 3 bulan setelah di tanda tangani oleh kemenkumham disaat AHY baru menjabat.

“Gugatan pemecatan kader yang sangat miris dan salah besar. Karena ingin gugat perdata, berbuatnya malah menabrak perbuatan pidana pemalsuan kuasa,,karna itu putusan ditolak lah paling adil. Apalagi mereka yang menggugat sudah dipecat dari partai demokrat lantaran menggar AD/ART,”tandas Rusian(*)

Terpopuler

Politeknik Hasnur
Politeknik Hasnur Gandeng BPSDM Komdigi, Gelar Pelatihan Video Content Creator untuk Mahasiswa
KALIMANTAN SELATAN
Woow! Kopi Robusta Mangkara Dikembangkan di Tanah Laut
Berita
Hutan Galam Jadi Penambah Indahnya Panorama Alam Pantai JBG
Berita
Di Luar Areal Tambang, JBG Hijaukan DAS Tahura Seluas 3251 Hektar
Berita
Mehbob Menilai Kubu Muldoko Produksi Kebohongan Baru
Berita

You Might Also Like

RDP Bersama Komisi II DPR RI, Pagu Anggaran Kementerian ATR/BPN Tahun 2026 Ditetapkan Rp9,49 Triliun

Duhh ! Polisi Nyamar Jadi Wartawan Selama 14 Tahun Dianggap Mencederai Pers

Presiden Jokowi Apresiasi Acara Muktamar Rabithah Melayu Banjar Di Tabalong

Ketua P3SRS: Grand Tan Harus Jalankan Kewajiban Memecah Sertifikat Kondotel

Dukung Gathering FWE Kalsel, CIMB Niaga: Pers untuk Peningkatan Ekonomi di Banua

Pemerintah Terbitkan PMK 37/2025, Atur Pemungutan Pajak di Marketplace

Bank Kalsel Raih Penghargaan Pada 27th Infobank Award

Kasus Dugaan Pelecehan Seksual oleh Dosen Fakultas Kehutanan ULM Berlanjut, PPKS Serahkan Rekomendasi ke Tim Pemeriksa ASN

PWI Kalsel Usulkan Ketahanan Pangan Jadi Isu Penting Dalam Gelaran HPN 2025

Maseta Menutup Bulan dengan Single “Agustus Lagi”

Share This Article
Facebook X Flipboard Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link Print
Previous Article Nasabah, Pensiunan Hingga Media dapat paket sembako Sasar Nasabah, Pensiunan Hingga Media, Bank Kalsel Bagikan Ratusan Sembako
Next Article Demokrat Bertengger di Rangking Dua Nasional, Mengutit PDIP Survei LP3ES: Demokrat Bertengger di Rangking Dua Nasional Mengutit PDIP

Latest News

Kejari
Kejari Banjarmasin Segera Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Proyek Sewa Komputer
Hukum & Peristiwa April 18, 2026
Perkuat Transparansi, Gubernur Kalteng Bangun Sinergi Strategis dengan Insan Pers
Berita April 18, 2026
Aktivis Pemuda Kaltim Soroti Narasi Negatif, Ajak Publik Kawal Kinerja Pemerintah Secara Objektif
Berita April 18, 2026
lomba
Perkuat Ideologi Kader, PKS Kalteng Gelar Lomba Cerdas Cermat Tingkat Provinsi
KALIMANTAN TENGAH April 18, 2026
lenteraKalimantan.comlenteraKalimantan.com
Follow US
© 2026 Lentera Kalimantan. All Rights Reserved. Designed by HCD
  • INFO REDAKSI
  • Contact Us
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • Kode Etik
  • SOP WARTAWAN
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?