HUT ke 75 Bhayangkara, Polres Tala Musnahkan 232, 84 Gram Sabu 10 Butir Pil Ekstasi.

lenterakalimantan.com, PELAIHARI. Polres Tanah Laut, memusnahkan narkotika jenis sabu seberat 232, 84 gram dan pil ekstasi sebanyak 10 butir.

Pemusnahan ini dipimpin Kapolres
Tanah Laut, AKBP Cuncun Kurniadi, hadir pula, Kejaksaan Negeri Tanah Laut , Pengadilan Negeri Pelaihari dan BNNK.

Bacaan Lainnya

Cucun mengatakan, pemusnahan barang bukti sabu ini dari hasil ungkap kasus narkoba pada bulan Juni, dengan jumlah 8 kasus, dan undang – undang Narkotika 8 kasus dengan tersangka 8 orang laki – laki dan satu perempuan.

“Barang bukti narkotika seberat 233,72 gram pil ekstasi 12 butir dan uang tunai Rp 1.050.000” ucapnya

Untuk Kasus yang paling besar kata Cuncun, penangkapan pada 15 Juni 2021, TKP ada di Desa Kurau, Kecamatan Kurau, Kabupaten Tanah Laut.

Pemusnahan barang bukti bulan Juni ini ada 5 kasus dari 6 orang tersangka laki- laki.

” Narkotika yang kita musnahkan sebanyak 232,84 gram dan 10 pil ekstasi” tegas Cuncun

Barang bukti sabu-sabu dan ekstasi ini dimusnahkan menggunakan blender hingga hancur dan dibuang.

Kasat Narkoba Polres Tanah Laut AKP Yuda Kumoro Pardede, penangkapan kasus narkoba di tahun 2021 ini yang paling besar.

Menurutnya , awal mula penangkapan tersangka Narkoba Iwan yang memiliki sabu berat bersih sebanyak 219,29 gram di Desa Kurau itu sudah lama dilakukan lidik dan mendengar ada peredaran narkoba di wilayah tersebut.

Setelah itu kata Yuda, pihaknya mengamankan tersangka dan barang bukti narkoba sabu di dalam rumah tersangka.

Sebelumnya tambah dia, pihaknya sudah mengamankan satu orang tersangka lain dengan barang bukti 10 gram sabu, di kembangkan ke tersangka Iwan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *