lenterakalimantan.com, AMUNTAI – Selain menyelidiki pembangunan gedung atau kantor Samsat Amuntai, pihak Kejari HSU juga melakukan penyelidikan pengadaan lahannya. Hal tersebut diungkapkan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari HSU Padly Arby SH MH, beberapa waktu lalu.
Menurut dia penyelidikan pengadaan lahan gedung kantor samsat Amuntai, ini terindikasi adanya dugaan perbuatan melawan hukum. “Pelaksananya dari Biro Perlengkapan tahun anggaran 2012, dengan nilai Rp3,2 Miliar, luasnya lahan sekitar 7064 meter persegi,”kata Padly, belum lama tadi.
Lanjut Padly penyelidikan yang pihaknya lakukan karena adanya dugaan mark up. “Tidak sesuai NJOP, appraisalnya kurang teliti. Saat masih tahap penyelidikan, namun bila dua alat bukti sudah memenuhi unsur maka kasusnya akan ditingkat ke penyedikan,”jelas Padly
Sebelumnya Kejaksaan Negeri (Kejari) Hulu Sungai Utara (HSU) akan melakukan audit pembangunan kantor Samsat Amuntai, yang berlokasi di Jalan Amuntai-Kelua, Kecamatan Amuntai Utara, Kabupaten HSU.
Kejari HSU akan mendatangkan tim ahli dari Universitas Lambung Mangkurat (ULM) Banjarmasin, terkait pembangunan gedung yang diduga terbengkalai atau mangkrak tersebut.
Dari informasi yang berhasil dihimpun wartawan di lapangan, gedung Samsat Amuntai dibangun pada 2019, dengan total anggaran sebesar Rp 7.398.214.000 dari APBD Provinsi Kalimantan Selatan. Waktu pelaksanaannya 180 hari kalender, kontraktor pelaksananya yaitu PT Partner Kemenangan dari Banjarmasin.