lenterakalimantan.com, Martapura – Guna meningkatkan kesadaran hukum bagi pemerintah desa, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Banjar melaksanakan sosialisasi hukum keuangan desa, di Aula DPMD Kabupaten Banjar. Selasa (13/7/2021).
Sosialisasi dibuka Kepala Dinas PMD Kabupaten Banjar H. Syarialludin, merupakan program pembinaan yang menjadi tanggungjawab Pemerintah Kabupaten Banjar, menyampaikan informasi terkait peraturan perundang-undangan khususnya pengelolaan keuangan desa.
Kepala DPMD Banjar menyatakan maksud diadakannya kegiatan ini adalah untuk menambah pengetahuan, pemahaman dan meningkatkan kesadaran hukum, “Terkait pengelolaan keuangan desa berdasarkan asas transparansi dan akuntabel secara bertanggung jawab,” jelas Syarialludin.
Menurutnya ini bentuk, bagaimana memberikan pengetahuan, pemahaman serta menyamakan persepsi untuk meningkatkan kesadaran aparat desa sehingga dapat tercipta aparat desa yang sadar hukum khususnya dalam hal pengelolaan keuangan desa.
“Pambakal dan kaur keuangan diharapkan ada kesamaan persepsi pengelolaan dana desa. Sehingga dalam pelaksanaannya dapat berjalan sesuai peraturan perundang-undangan dan terhindar dari kasus hukum,”katanya.
Sebab Pengadaan barang dan jasa ditekankan untuk dilaksanakan sesuai tata cara pengadaan barang dan jasa berdasarkan peraturan bupati nomor 57 tahun 2020.
Sosialisasi ini dihadiri oleh Kepala Bidang Pengelolaan Keuangan dan Aset Desa beserta jajaran staf dilaksanakan selama 5 hari dimulai pada Selasa 13 Juli sampai 28 Juli 2021.
Peserta sosialisasi adalah aparat desa yang berasal dari Kecamatan Aluh-Aluh, Aranio, Cintapuri Darussalam, Sungai Pinang, dan Martapura.
Adapun narasumber Indra Jaya, SH kasi intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar, Joko Purnomo Kanit Tipikor I Polres Banjar, dan Syamsuddin Tenaga Ahli Kabupaten Banjar.