Idul Adha Mengacu Surat Edaran Menag RI

Idul Adha Mengacu Surat Edaran Menag RI
Idul Adha Mengacu Surat Edaran Menag RI

lenterakalimantan.com, RANTAU – Bahas persiapan teknis kegiatan penyelenggaraan sholat idul adha dan pelaksanaan ibadah qurban tahun 2021 dimasa Pandemi, Satuan Tugas (Satgas) penanganan Covid-19 Kabupaten Tapin bersama lintas sektor terkait gelar rapat koordinasi, Selasa (13/07/2021), bertempat di aula kantor Bappelitbang Tapin.

Dipimpin Staf Ahli Bidang Pemerintahan Rifqi Irmawan SSTP, rapat dihadiri perwakilan Polres Tapin, perwakilan Kodim 1010 Tapin, Ketua MUI KH Hamdani, Dinas Kesehatan, Dinas Perhubungan, Dinas Pertanian, Kakan Kemenag Tapin, Pengurus Masjid dan Camat se Kab.Tapin.

Bacaan Lainnya

Staf Ahli Bidang Pemerintahan Rifqi Irmawan SSTP mengatakan sehubungan dengan adanya surat edaran menteri agama RI No.15,16 dan 17 tahun 2021 tentang penyelenggaraan sholat idul adha dan pelaksanaan qurban tahun 2021 dan mendasari surat instruksi gubernur Kalsel No.14 tahun 2021 tentang perpanjangan PPKM berbasis mikro dan penanganan Covid-19 ditingkat desa / kelurahan di Kalimantan Selatan.

Rapat koordinasi sekaligus membahas rancangan surat edaran bersama antara Bupati Tapin, Kodim 1010 Tapin dan Polres Tapin tentang protokol kesehatan pelaksanaan sholat idul adha dan pelaksanaan ibadah qurban yang akan segera diedarkan pada Jumat ini.

Ia menjelaskan sholat idul adha tahun ini tetap dilaksanakan dengan catatan wajib melaksanakan protokol kesehatan begitu pula pelaksanaan ibadah qurban tidak boleh mengumpulkan orang.

Untuk mencegah kerumunan, sholat idul adha dapat dilaksanakan di musholla – musholla atau lapangan untuk mengurangi kerumunan.

Tempat sholat harus disterilkan dengan disinfektan serta menyisihkan sementara karpet milik rumah ibadah dan jamaah harus membawa sendiri sajadah serta memakai masker.

Yang jelas jamaah tidak sedang dalam kondisi isolasi mandiri dan tidak datang dari luar daerah. Saat sholat tetap menjaga jarak tidak berkerumun dengan membatasi jumlah jamaah hanya setengahnya dari kapasitas Masjid.

Sementara itu Kasatpol PP H Mahyudin menambahkan, selain protokol kesehatan yang harus dijaga, rumah ibadah harus menyediakan tempat cuci tangan, sabun dan hand sanitizer. “Jamaah yang akan sholat idul adha wajib melakukan pengecekan suhu badan, mencuci tangan dan menggunakan hand sanitiser serta menggunakan masker.” Papar H Mahyudin.

Kemudian mencegah penyebaran Covid-19, rumah ibadah meniadakan pelayanan penitipan alas kaki, karena itu jamaah diminta membawa sendiri tempat atau wadah menyimpan alas kaki dan tidak menjalankan kotak amal serta tidak melakukan kontak fisik.

“Sementara takbir keliling akan kita larang dan sebagai gantinya takbir dapat dilaksanakan secara virtual.
Sama dengan kegiatan sholat idul adha dan penyembelihan hewan qurban sampai pembagian daging qurban akan diawasi oleh petugas kepolisian bersama Satpol PP, TNI dan warga setempat.” Paparnya.

Pos terkait