lenterakalimantan.com, PELAIHARI – Hari Bhakti Adhyaksa Ke 61,Kejaksaan Negeri Tanah Laut, membeberkan sejumlah capaian kinerja Sepanjang tahun 2021. Kamis (22/07/2021).
Kejari Tanah Laut Ramadhani SH.MH. mengatakan, kami menyampaikan kinerja Kejaksaan kepada Publik sebagai keterbukaan informasi. Dimana pada Kejaksaan Negeri Tanah Laut, Bidang Pembinaan ada 13 Jaksa 20 Tenaga Tata Usaha dan 14 PTT” katanya
Kejari Tanah Laut, secara rinci mengatakan sepanjang tahun ini pihaknya akan meningkatkan kemampuan kompetensi kerja para ASN dan diadakan Diklat yang diselenggarakan oleh seksi Pembinaan seperti Diklat Teknis Administrasi, Diklat Latihan Dasar, Diklat Cybercrime , Diklat Kehutanan , Diklat Pengelolaan BB dan BR.
“Kejaksaan Negeri Tanah Laut sesuai amanat Jaksa Agung sedang mengembangkan atau mengarah ke Kejaksaan Digital. Seperti Penerapan Aplikasi Sistem Persuratan dan Disposisi Elektronik ( SIPEDE), Sistem Informasi Manajemen Kejaksaan RI (SIMKARI).”katanya
Ia bilang, Aplikasi Reminder yang dikembangkan Kejaksaan Tanah Laut, untuk mengikat bagi pegawai Kejaksaan yang akan mengajukan kenaikan pangkat dan kenaikan gaji pekerja.
Dalam bidang Intelijen, merupakan bidang penyelidikan, pengamanan dan penggalangan. Penyelidik ada,1 kegiatan, Penerangan Hukum 1 kegiatan, Jaksa Masuk Sekolah 4 kegiatan, Jaksa Menyapa 6 kegiatan dan Pakem 1 kegiatan.
Dalam bidang tindak pidana khusus , Kejaksaan sudah berhasil melakukan penangkapan kepada seorang buronan 1 orang tersangka. Untuk tahap penyelidikan ada 2 kegiatan.
“Sebentar lagi akan dilimpahkan ke tahap penuntutan. Di penuntutan ada 5 perkara yang sudah disidangkan, eksekusi ada 2 terpidana perkara Tipikor. Uang pengganti yang berhasil diselamatkan sebesar Rp 575.173.354,”kata Ramadhani merinci.
Sementara bidang tindak pidana umum, sambung dia, pra penuntutan SPDP masuk ada 126 perkara, selesai 96 perkara. Sisa sampai bulan Juni 2021 ada 30 perkara. Penerimaan berkas tahap pertama, berkas masuk ada 108 perkara , selesai 96 perkara sisa 12 perkara. Kemudian Penuntutan masuk 116 perkara, Selesai 96 perkara dan sisa 20 perkara. Selanjutnya upaya hukum ada 7 perkara, selesai 6 perkara sisa 1 perkara dan Kasasi 2 perkara, masih sisa 2 perkara.
Selanjutnya, di bidang perdata dan tata usaha negara, adanya gugatan perkara perdata kepada PTPN XIII. Penggugat mendalilkan memiliki tanah dengan luas 99.5000 m2 dengan sertifikat yang telah dibatalkan oleh Kemendagri dan meminta ganti rugi sebesar Rp 13 Miliar. Namun berdasarkan putusan pembacaan majelis hakim.
“Pengadilan Negeri Pelaihari pada tanggal 9 Februari 2021 menyatakan gugatan penggugat kurang pihak atau plurium litis consortium”tandasnya.