lenterakalimantan.com, BANJARMASIN – Dua warga yang memenangkan gugatan perdata terhadap PT Anugerah Tujuh Sejati (ATS), sangat mengharapkan keadilan.
Sebab kedua warga atas nama Asmari warga Jl. A. Yani RT 08 RW 03 Desa Tambarangan dan Muhammad Taberani warga Komplek Perumahan Cahaya Malam Jl Saragin no 1 RT 10 RW 03 desa Sawang Tapin Selatan Kabupaten Tapin, sudah membuktikan kepemilikan lahan yang mereka punya.
Sedangkan lahan yang mereka miliki yang awalnya merupakan kebun karet telah digarap pihak PT ATS untuk tambang batu bara.
Hal ini berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Rantau yang dianggap telah memiliki kekuatan hukum tetap.
“Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Rantau, tergugat yakni PT ATS harus membayar ganti rugi kepada kedua penggugat sebesar Rp3,6 Miliar,”ucap Reza Julpikar SH MH selaku kuasa hukum penggugat.
Lanjut Reza Julpikar yang merupakan dari kantor hukum DR Dian Korona SH MH, karena sudah punya kekuatan hukum tetap, pihaknya pun telah mengajukan sita eksekusi ke Pengadilan Negeri Rantau.
“Akan tetapi tergugat rupanya mengajukan mengajukan Peninjuan kembali (PK) ke Mahkamah Agung. Kami berharap PK yang diajukan tergugat tidak akan menghalangi eksekusi,”tandas Reza.
Lanjut Reza lagi, saat ini pihaknya masih menunggu jawaban dari pihak Pengadilan Negeri Rantau, untuk pelaksanaan eksekusi yang obyeknya stock file batubara milik PT ATS.
“Sebenarnya Pengadilan Negeri Rantau telah menetapkan permohonan eksekusi dengan keluarnya surat no 1 tahun 2021, namun demikian kami juga masih melakukan koordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Rantau maupun dengan Kanwil Badan Pertanahan Nasional propinsi Kalsel guna menyikapi hal ini,” tambah Reza.
Persoalan ini timbul ketika PT AST melakukan eksploatasi dilahan kedua penggugat untuk keperluan tambang, sementara diatas lahan tersebut terdapat kebun karet.
Kebun karet tersebut punya kedua penggugat dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) nomor 439 tahun 1997 atas nama Hj Haliah seluas 6.746 meter persegi, sesuai Surat Ukur Nomor 116/Sem/1997 yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional Pertanahan Kabupaten Tapin telah diputuskan bahwa tanah tersebut milik kedua penggugat.
Majelis hakim yang diketuai oleh Eko Setiawan SH MH dalam putusannya tertanggal 18 Februari 2021 juga menerangkan, berdasarkan bukti-bukti yang diajukan penggugat yakni bukti surat P-4 berupa SHM no 439 atas nama Asmari dan Taberani bukti surat P-4 berupa surat keterangan no:1547/SK/NOT-NKR/VI/2016.
Serta didukung pula oleh keterangan saksi Sodikin dan saksi Guntur Wibowo yang dihadirkan oleh para penggugat dipersidangan, maka majelis hakim berkeseimpulan bahwa tanah sebagaimana tercantum dalam SHM no 439 Tahun 1991 yang berlokasi di Desa Bintahan Baru Kecamatan Lokpaikat Kabupaten Tapin merupakan milik para penggugat yaitu Asmari dan Muhammad Taberani.
Sehubungan dengan inkrahnya putusan dari Pengadilan Negeri Rantau tersebut, kedua penggugat melalui kuasa hukumnya Reza Zulfikar SH MH dari kantor pengacara hukum Dr.Diankorona Riadi, SH MH dan Rekan meminta agar sesuai petikan putusan bahwa PT Anugerah Tujuh Sejati harus mengganti kerugian materi sebesar Rp. 3,6 miliar.