• Home
  • Berita
  • Daerah
    • KALIMANTAN SELATAN
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Barito Kuala
      • Kabupaten Banjar
      • Balangan
      • Hulu Sungai Selatan
      • Hulu Sungai Tengah
      • Hulu Sungai Utara
      • Kotabaru
      • Tabalong
      • Tanah Bumbu
      • Tanah Laut
      • Sukamara
      • Tapin
    • KALIMANTAN TENGAH
      • Palangka Raya
      • Pulang Pisau
      • Seruyan
      • Murung Raya
      • Kotawaringin Timur
      • Barito Selatan
      • Kotawaringin Barat
      • Katingan
      • Kapuas
      • Gunung Mas
      • Barito Utara
      • Barito Timur
    • KALIMANTAN TIMUR
      • Samarinda
      • Bontang
      • Balikpapan
      • Penajam Paser Utara
      • Paser
      • Mahakam Ulu
      • Kutai Timur
      • Kutai Kartanegara
      • Kutai Barat
      • Berau
    • KALIMANTAN BARAT
      • Sambas
      • Mempawah
      • Sanggau
      • Ketapang
      • Sintang
      • Kapuas Hulu
      • Bengkayang
      • Landak
      • Sekadau
      • Melawi
      • Kayong Utara
      • Kubu Raya
      • Pontianak
      • Singkawang
    • KALIMANTAN UTARA
      • Bulungan
      • Nunukan
      • Malinau
      • Tarakan
      • Tana Tidung
  • Nasional
    • Internasional
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Opini
  • Kesehatan
  • Mitra Lentera
Reading: Herzaky Mahendra Putra : Waspadai Putar Balik Fakta Hukum oleh Moeldoko Cs di Pengadilan TUN
Share
lenteraKalimantan.comlenteraKalimantan.com
Font ResizerAa
  • Berita
  • KALIMANTAN TENGAH
  • KALIMANTAN BARAT
  • KALIMANTAN TIMUR
  • KALIMANTAN UTARA
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Kesehatan
  • Opini
Search
  • Home
  • Berita
  • Daerah
    • KALIMANTAN SELATAN
    • KALIMANTAN TENGAH
    • KALIMANTAN TIMUR
    • KALIMANTAN BARAT
    • KALIMANTAN UTARA
  • Nasional
    • Internasional
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Opini
  • Kesehatan
  • Mitra Lentera
Follow US
Copyright © 2024 Lentera Kalimantan By LIMBO. All Rights Reserved.
Home Herzaky Mahendra Putra : Waspadai Putar Balik Fakta Hukum oleh Moeldoko Cs di Pengadilan TUN
Uncategorized

Herzaky Mahendra Putra : Waspadai Putar Balik Fakta Hukum oleh Moeldoko Cs di Pengadilan TUN

lenterakalimantan.com
Last updated: September 13, 2021 1:11 pm
lenterakalimantan.com
Share
4 Min Read
SHARE

lenterakalimantan.com, PELAIHARI – Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dalam sambutannya saat Puncak Acara peringatan Dua Dekade Partai Demokrat, (9/9), menegaskan masih adanya upaya untuk merampas Partai Demokrat oleh para perusak demokrasi.

“Sampai dengan hari ini upaya untuk merampas Partai Demokrat masih juga terus berjalan. Pasca keputusan Menkumham mengenai penolakan hasil KLB Deli Serdang, para perusak demokrasi masih berupaya menggugat dan membatalkan Keputusan Pemerintah melalui jalur PTUN termasuk kemungkinan Judicial Review melalui Mahkamah Agung,” ungkap AHY

AHY juga menegaskan, meskipun Partai Demokrat punya segala Bukti Yuridis yang kuat untuk bisa mematahkan pihak Moeldoko untuk kedua kalinya. Ia meminta seluruh Kader dan para Pejuang Demokrasi untuk tetap waspada. 

AHY juga  menegaskan bahwa yang Partai Demokrat perjuangkan adalah tegaknya Keadilan, Hukum, dan Demokrasi di Negeri ini.

Setelah gagal mendapatkan pengesahan Menkumham RI, Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko dan 3 mantan kader Demokrat Pro Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang, kembali ‘menyerang Partai Demokrat kepemimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dengan mendaftarkan 2 Gugatan sekaligus di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, pada akhir bulan Juni 2021 lalu.

Kepala Badan Komunikasi Strategis PD, Herzaky Mahendra Putra, Senin (13/9)  mengatakan, Kami terus waspadai putar balik akta hukum pada 2 Gugatan KSP Moeldoko Cs di Pengadilan TUN Jakarta.

“Para begal politik masih belum puas setelah gagal membuktikan kelengkapan persyaratan termasuk keabsahan peserta Kongres Abal-abal yang diselenggarakan 6 bulan yang lalu,”katanya.

Gugatan sendiri sesuai jadwal diputuskan Oktober, Herzaky menjelaskan, ada dua Gugatan yang dimasukkan oleh Moeldoko Cs ke Pengadilan TUN Jakarta yang diperkirakan akan diputuskan dalam bulan Oktober 2021 ini.

Pertama, Perkara nomor 150 Penggugatnya Moeldoko dan Jhoni Allen Marbun. Mereka meminta agar Majelis Hakim PTUN membatalkan keputusan Menkumham 31 Maret 2021 yang menolak pendaftaran hasil KLB Abal-abal Deli Serdang. Mereka juga meminta agar Majelis Hakim untuk memerintahkan Menkumham agar mengesahkan hasil KLB abal-abal tersebut.

 “Ini upaya begal politik yang melecehkan Hukum dan Demokrasi,” jelas Herzaky.

Kedua, Perkara nomor 154, di sini ada 3 mantan kader yang terafiliasi dengan KLB Moeldoko, yang menuntut Majelis Hakim Pengadilan TUN agar membatalkan 2 SK Menkumham terkait hasil Kongres V PD 2020 yang telah dikeluarkan lebih dari setahun yang lalu.

“Artinya, kalau digugat, ya sudah kadaluarsa. Kalaupun mau gugat, harus 90 hari, atau tiga bulan sebelumnya. Hal ini jelas diatur dalam Hukum di Negara kita.”

Meskipun demikian, lanjut Herzaky menyatakan keyakinannya bahwa Majelis Hakim Pengadilan TUN Jakarta akan tegak lurus dalam menegakkan kepastian hukum dan keadilan demi terjaganya Demokrasi di Negeri ini.

“Dikomandoi Hamdan Zoelva (Mantan Ketua MK), Tim Hukum kami telah menyiapkan ratusan Bukti Tertulis, Saksi Fakta & Saksi Ahli untuk agenda persidangan hari Kamis, 16 dan 23 September ini,” tutupnya.

Adapun Majelis Hakim PTUN Jakarta yang menangani Perkara 150/G/2021/PTUN-JKT adalah Enrico Simanjuntak, Budiamin Rodding, dan Sudarsono. Untuk Perkara 154/G/2021/PTUN-JKT adalah Bambang Soebiyantoro, Mohamad Syauqie dan Elfiany.

Seperti diketahui, di dalam kedua Gugatan tersebut Moeldoko Cs menggugat Menkumham RI, Yasonna Laoly. Majelis Hakim PTUN tersebut telah menerima permintaan DPP Partai Demokrat kepemimpinan AHY untuk masuk sebagai ‘Tergugat II Intervensi’ (Pihak yang kepentingannya terkait langsung dengan perkara).

Terpopuler

Gubernur Kaltim Dr H Rudy Mas’ud (Harum) bersilaturahmi ke Sultan Kutai Kartanegara Ing Martadipura Aji Muhammad Arifin di Kedaton Kesultanan Kutai Kartanegara Ing Martadipura di Tenggarong, Kamis (15/2026).
Kunjungi Sultan Kutai, Gubernur Harum : Saya Dilahirkan dari Keluarga yang Memiliki Adat Istiadat Tata Krama Etika dan Sopan Santun
Berita
Woow! Kopi Robusta Mangkara Dikembangkan di Tanah Laut
Berita
Hutan Galam Jadi Penambah Indahnya Panorama Alam Pantai JBG
Berita
Di Luar Areal Tambang, JBG Hijaukan DAS Tahura Seluas 3251 Hektar
Berita
Mehbob Menilai Kubu Muldoko Produksi Kebohongan Baru
Berita

You Might Also Like

Angka Stunting Kabupaten Banjar Yang Terburuk di Kalimantan Selatan

Pimpinan Daerah Muhammadiyah Tala Gelar Seminar Peningkatan Kapasitas Guru SMK

Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Bupati : Sampah Bisa Ditukar Menjadi Tabungan Emas

Resmikan MT Ummul Khadijah Barambai, Noormiliyani Disambut Pengalungan Bunga

Akibat Tanah Ambles, 1 Rumah Warga Ambruk

Dorong Percepatan Vaksinasi Polres Tala Kembali Gelar Vaksin Untuk 3000 Orang

Fraksi PDI Perjuangan DPRD Barito Utara Ucapkan Selamat HUT ke-80 TNI: Garda Terdepan Penjaga NKRI

Bupati HST Kukuhkan Kepengurusan KTNA Kecamatan se- Kabupaten HST

DPRD Kalsel Gelar Rapat Bersama BKD Prov Kalsel

Demokrat: Minta Wamendes Budi Arie Fokus Kerja Tangani Covid19, Jangan Sibuk Fitnah

Share This Article
Facebook X Flipboard Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link Print
Previous Article Personil Ladysweet Kids Scarlet Banjarmasin. ‘Ladysweet Kids Scarlet’ Calon Bibit Atlet Dancesport Potensional
Next Article Walikota Banjarmasin, H Ibnu Sina dan Plt Direktur Utama PT Bank Kalsel, I GK Prasetya saat menandatangani kesepakatan bersama. Pemko Banjarmasin dan Bank Kalsel Sepakat Memperpanjang Kerjasama

Stay Connected

9.2kFollowersLike
404FollowersFollow
100SubscribersSubscribe

Latest News

Ketua DPRD Kalsel Absen, Aksi Demonstrasi Mahasiswa Diwarnai Kekecewaan
Berita Januari 15, 2026
Unjuk Rasa
Mahasiswa Kalsel Tolak Pilkada Lewat DPRD, Sempat Bentrok dengan Aparat
KALIMANTAN SELATAN Januari 15, 2026
Kesal Dicurigai Goda Istri Korban Menjadi Pemantik Pembunuhan di Bentok Darat
Kesal Istri Pelaku Digoda Korban Jadi Pemantik Pembunuhan di Bentok Darat
KALIMANTAN SELATAN Januari 15, 2026
Polisi Pastikan Kebakaran Gedung Rektorat ULM Akibat Korsleting, Bukan Unsur Kesengajaan
Berita Januari 15, 2026

lenteraKalimantan.comlenteraKalimantan.com
Follow US
© 2026 Lentera Kalimantan. All Rights Reserved. Designed by HCD
  • INFO REDAKSI
  • Contact Us
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • Kode Etik
  • SOP WARTAWAN
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?