Pedagang PKL Dapat Bantuan

Bantuan Rp.1,2 Juta dari Pemerintah Diserahkan Kapolda Kalsel Irjen Pol Drs. Rikwanto, S.H., M.Hum pada pedagang PKL
Bantuan Rp.1,2 Juta dari Pemerintah Diserahkan Kapolda Kalsel Irjen Pol Drs. Rikwanto, S.H., M.Hum pada pedagang PKL.

lenterakalimantan.com, BANJARMASIN – Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan (Polda Kalsel) melalui Polresta Banjarmasin menyalurkan dana program bantuan tunai pedagang kaki lima dan warung (BTPKLW) dari Pemerintah melalui Menteri Keuangan Republik Indonesia (RI). Bantuan diserahkan secara simbolis oleh Kapolda Kalsel Irjen Pol Drs. Rikwanto, S.H., M.Hum., Senin (27/9/2021) pukul 10.30 Wita.

Penyerahan bantuan tunai yang berlangsung di Halaman Mapolresta Banjarmasin itu dihadiri Irwasda Polda Kalsel, Kabid Keu Polda Kalsel, Kapolresta Banjarmasin, dan Pejabat Utama Polresta Banjarmasin dengan tetap mematuhi protokol kesehatan.

Bacaan Lainnya

Sementara itu, dalam kegiatan tersebut sebanyak 146 pelaku usaha mikro turut hadir untuk menerima bantuan dengan nilai dana program BTPKLW sebesar Rp.1,2 juta per orang.

Menurut Kapolda Kalsel, BTPKLW adalah program Kementerian Keuangan, yang penyalurannya melibatkan TNI-Polri. Bantuan ini bentuk dukungan Pemerintah kepada pelaku usaha mikro di tengah Pandemi Covid-19.

”Kami Polri diberikan tanggung jawab untuk menyalurkan dana program BTPKLW, khususnya untuk pedagang kaki lima dan warung yang beroperasi di Kalimantan Selatan khususnya di Kota Banjarmasin,” jelas Kapolda Kalsel.

Program BTPKLW secara spesifik menyasar pelaku usaha kecil di Kabupaten/Kota yang menerapkan PPKM level 4, dan terutama yang belum menerima bantuan dari Pemerintah.

Pelaku usaha mikro yang menjadi target pemberian dana program BTPKLW di Kota Banjarmasin, yakni sekitar 4.500 orang. Sementara data yang masuk atau terverifikasi ada 4.413 orang yang memenuhi kriteria mendapat bantuan.

Kapolda pun berpesan kepada penerima bantuan agar memanfaatkan dana program BTPKLW dengan sebaiknya-baiknya. Sebab bantuan ini adalah bentuk perhatian dari Pemerintah kepada pelaku usaha mikro.

Pos terkait