lenterakalimantan.com, TANAH BUMBU – Pelaku penganiayaan yang mengakibatkan korban H Jurkani seorang advokat mengalami luka parah berhasil dibekuk tim Polres Tanah Bumbu dan tim gabungan macan Kalsel.
Pelaku ada dua orang yakni Yurdiansyah alias iyur (36), ditangkap di Sungai Loban dan Nasrullah (44), ditangkap di Jalan Raya Angsana.
Kedua pelaku diciduk jajaran Tim Buser Polres Tanbu dan Polda Kalsel melakukan pengusutan dan pengejaran pelaku tanpa perlawanan.
Kapolres Tanah Bumbu Polda Kalsel AKBP Himawan Sutanto Saragih melalui Kabid Humas Polres Tanah Bumbu, AKP HI Made Rasa, Minggu (24/10/21) menyebut, motif penganiayaan ternyata adalah gegara minuman keras.
Hal ini terbukti saat pelaku Yurdiansyah alias iyur (36), ditangkap di Sungai Loban sedang tertidur didalam mobil, dan dalam keadaan mabuk.
Juga Nasrullah (44), ditangkap di Jalan Raya Angsana, sedang jalan kaki 10 meter dari tersangka pertama ditangkap.
“Berdasarkan pengakuan tersangka mereka habis meminum minuman keras, dan kemudian karena kondisi mabuk terlihat tersangka mobil korban seakan akan menghalang-halangi mobil mereka, hingga terjadilah penganiayaan, saat ini kasus masih kami dalami,”ungkap Made Rasa.
Lanjut Made, barang bukti yang diamankan bersama tersangka Yurdiansyah, 2 buah parang, baju dan celana dalam
Kedua pelaku akan dijerat Pasal 170 ayat 1 dan ayat 2 ke 2e dan atau Pasal 351 ayat 2 ke ayat 2e dengan ancaman 9 tahun.
Diketahui penganiayaan yang terjadi terhadap Advokat H. Jurkani, di Jalan Bunati Kecamatan Angsana, Jumat (22/10/21).