• Home
  • Berita
  • Daerah
    • KALIMANTAN SELATAN
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Barito Kuala
      • Kabupaten Banjar
      • Balangan
      • Hulu Sungai Selatan
      • Hulu Sungai Tengah
      • Hulu Sungai Utara
      • Kotabaru
      • Tabalong
      • Tanah Bumbu
      • Tanah Laut
      • Sukamara
      • Tapin
    • KALIMANTAN TENGAH
      • Palangka Raya
      • Pulang Pisau
      • Seruyan
      • Murung Raya
      • Kotawaringin Timur
      • Barito Selatan
      • Kotawaringin Barat
      • Katingan
      • Kapuas
      • Gunung Mas
      • Barito Utara
      • Barito Timur
    • KALIMANTAN TIMUR
      • Samarinda
      • Bontang
      • Balikpapan
      • Penajam Paser Utara
      • Paser
      • Mahakam Ulu
      • Kutai Timur
      • Kutai Kartanegara
      • Kutai Barat
      • Berau
    • KALIMANTAN BARAT
      • Sambas
      • Mempawah
      • Sanggau
      • Ketapang
      • Sintang
      • Kapuas Hulu
      • Bengkayang
      • Landak
      • Sekadau
      • Melawi
      • Kayong Utara
      • Kubu Raya
      • Pontianak
      • Singkawang
    • KALIMANTAN UTARA
      • Bulungan
      • Nunukan
      • Malinau
      • Tarakan
      • Tana Tidung
  • Nasional
    • Internasional
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Opini
  • Kesehatan
  • Mitra Lentera
Reading: Kejari Banjarmasin Kembali Terapkan Restorative Justice
Share
lenteraKalimantan.comlenteraKalimantan.com
Font ResizerAa
  • Berita
  • KALIMANTAN TENGAH
  • KALIMANTAN BARAT
  • KALIMANTAN TIMUR
  • KALIMANTAN UTARA
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Kesehatan
  • Opini
Search
  • Home
  • Berita
  • Daerah
    • KALIMANTAN SELATAN
    • KALIMANTAN TENGAH
    • KALIMANTAN TIMUR
    • KALIMANTAN BARAT
    • KALIMANTAN UTARA
  • Nasional
    • Internasional
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Opini
  • Kesehatan
  • Mitra Lentera
Follow US
Copyright © 2024 Lentera Kalimantan By LIMBO. All Rights Reserved.
Home Kejari Banjarmasin Kembali Terapkan Restorative Justice
BeritaHukum

Kejari Banjarmasin Kembali Terapkan Restorative Justice

lenterakalimantan.com
Last updated: Desember 7, 2021 8:38 am
lenterakalimantan.com
Share
2 Min Read
Kasi Pidum Kejari Banjarmasin Deni Wicaksono SH MH menyerahkan surat penghentian perkara ditingkat penuntutan serta barang bukti berupa susu kepada korban disaksikan tersangka Diki Wahyudi.
Kasi Pidum Kejari Banjarmasin Deni Wicaksono SH MH menyerahkan surat penghentian perkara ditingkat penuntutan serta barang bukti berupa susu kepada korban disaksikan tersangka Diki Wahyudi.
SHARE

lenterakalimantan.com, BANJARMASIN  –  Diki Wahyudi terdakwa kasus dugaan pencurian dua kotak susu dibebaskan, karena berkas perkaranya dihentikan ditingkat penuntutan oleh pihak Kejaksaan Negeri Banjarmasin, Selasa (7/12).

Kasus dugaan pencurian susu ditangani pihak Polsek Utara.

Penghentian perkara ditingkat penuntutan oleh pihak Kejari Banjarmasin, sesuai dengan ketentuan Kejaksaan Agung  No.15 tahun 2020, tentang restoratif justice.

Selain itu pihak Kejari Banjarmasin selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga telah melakukan koordinasi dengan pihak penyidik atau yang menangani perkaranya.

Dikatakan Kasi Pidum Deni Wicaksono SH MH, bahwa pihaknya menerapkan restoratif justice (Penghentian perkara ditingkat penuntutan) setelah melakukan koordinasi dengan para penyidik serta kedua belah pihak.

“Sebelum restoratif justice ini diterapkan sebagaimana petunjuk dari Kejaksaan Agung, kita berkordinasi dulu dengan pihak penyidik, kemudian kedua belah pihak, korban dan pelaku, serta masyarakat atau saksi,”ucap Deni.

Lanjutnya penerapan restoratif justice itu tidak mudah, ada ketentuannya, diantaranya sudah ada perdamaian, korban memaafkan perbuatan terdakwa dan kerugian yang ditimbulkan dari tindak pidana nilainya tidak lebih dari Rp2.500.000,-, serta perbuatan tindak pidana yang dilakukan terdakwa baru pertama kali.  

“Semua ketentuan itu sesuai dengan kententuan Kejaksaan Agung No 15 Tahun 2020, tentang restoratif justice,Surat penghentian perkara (restorative justice) ini bisa  dicabut kalau pelaku mengulangi perbuatannya,”jelas Deni. 

Penerapan restorative justice yang dilakukan pihak kejaksaan merupakan upaya melakukan pembinaan kepada pelaku tindak pidana.

Deni menyebutkan ada perkara pidana yang tidak dapat dihentikan penuntutannya, yakni tindak pidana terhadap keamanan negara, martabat Presiden dan wakil Presiden, negara sahabat, kepala negara sahabat dan wakilnya serta ketertiban umum dan susila. 

Kemudian tindak pidana yang diancam dengan ancaman pidana minimal, tindak pidana narkotika, dan tindak pidana lingkungan hidup serta tindak pidana yang dilakukan oleh korporasi.

“Selama ini sudah empat perkara yang dilakukan Restorative Justice yang dihentikan dari tahun 2020,” tambah Deni Wicaksono.

Terpopuler

TP-PKK Banjar Peringati HKB Ke-35
Berita
Woow! Kopi Robusta Mangkara Dikembangkan di Tanah Laut
Berita
Hutan Galam Jadi Penambah Indahnya Panorama Alam Pantai JBG
Berita
Di Luar Areal Tambang, JBG Hijaukan DAS Tahura Seluas 3251 Hektar
Berita
Mehbob Menilai Kubu Muldoko Produksi Kebohongan Baru
Berita

You Might Also Like

Menjelang Subuh Dua Buah Rumah dan Satu Gudang Gabah Terbakar di Desa Andhika Tapin

Keberadaan Tenaga Kerja Asing di Tala Jadi Atensi Pemerintah

Bagaimana Islam Mengatur Permainan Game yang Digandrungi Semua Kalangan

Trio Motor Gelar Pameran Honda Sport Motoshow 2024 di Banjarmasin

HMI dan Peranannya Dalam Mengorbitkan Pemimpin Berintegritas Melalui Pemilu Serentak 2024

Bupati Tabalong Lepas 442 Jamaah Calon Haji

Dukung Gathering FWE Kalsel, CIMB Niaga: Pers untuk Peningkatan Ekonomi di Banua

Pj Bupati Syamsir Jadi Inspektur Upacara Peringatan Hari Kebangkitan Nasional

Pererat Silaturahmi, Komunitas ATSC Tanah Bumbu Gelar Buka Puasa Bersama dan Bagikan Sembako Gratis

Dalam Waktu Dekat, Para Abang Becak di Tabalong Bakal Kendarai Bajaj Listrik

TAGGED:Banjarmasin
Share This Article
Facebook X Flipboard Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link Print
Previous Article (Kiri Ketua MPC Pemuda Pancasila Barsel Jailani dan (Kanan) Ketua MPC PP Balikpapan HM. Syahril Taher Serakan Piagam dalam acara Malam Silaturahmi MPC PP Kabupaten Barito Selatan Laporkan Hasil Studi Banding Ke Pemerintah Daerah: Rotan dan Sarang Walet jadi Incaran Investor dari Balikpapan
Next Article Wakil Bupati Batola H Rahmadian Noor, saat menghadiri peresmian MPP Banjarbaru. Kemen-PANRB Resmikan MPP Banjarbaru, Wabup Batola Optimis MPP Batola Segera Menyusul

Stay Connected

9.2kFollowersLike
404FollowersFollow
100SubscribersSubscribe
- Advertisement -
Ad imageAd image

Latest News

Popda
Walikota M Yamin dan Wawali Ananda Lepas Ratusan Kontingen Atlet Popda Banjarmasin
Berita Mei 11, 2025
Walikota M Yamin
Walikota M Yamin Serahkan Bantuan Korban Terdampak Kebakaran Kompleks Karya Mandiri Banjarmasin
Berita Mei 11, 2025
Pemkab Balangan
Pemkab Balangan Matangkan Persiapan Haji 2025, 117 Jemaah Siap Berangkat
Berita Mei 11, 2025
Operasi Sikat Intan di Balangan
Operasi Sikat Intan di Balangan: Mabuk, Obat Terlarang-Kurir Narkoba Disapu Tuntas
Berita Mei 11, 2025

Abdul Hadi-Akhmad Fauzi, resmi dilantik sebagai Bupati dan Wakil Bupati Balangan 2025-2030, oleh Presiden Prabowo Subianto, di Istana Negara, Kamis (20/2/2025). Foto: Istimewa
lenteraKalimantan.comlenteraKalimantan.com
Follow US
Copyright © 2024 Lentera Kalimantan By LIMBO. All Rights Reserved.
  • INFO REDAKSI
  • Contact Us
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • Kode Etik
  • SOP WARTAWAN
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?