• Home
  • Berita
  • Daerah
    • KALIMANTAN SELATAN
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Barito Kuala
      • Kabupaten Banjar
      • Balangan
      • Hulu Sungai Selatan
      • Hulu Sungai Tengah
      • Hulu Sungai Utara
      • Kotabaru
      • Tabalong
      • Tanah Bumbu
      • Tanah Laut
      • Sukamara
      • Tapin
    • KALIMANTAN TENGAH
      • Palangka Raya
      • Pulang Pisau
      • Seruyan
      • Murung Raya
      • Kotawaringin Timur
      • Barito Selatan
      • Kotawaringin Barat
      • Katingan
      • Kapuas
      • Gunung Mas
      • Barito Utara
      • Barito Timur
    • KALIMANTAN TIMUR
      • Samarinda
      • Bontang
      • Balikpapan
      • Penajam Paser Utara
      • Paser
      • Mahakam Ulu
      • Kutai Timur
      • Kutai Kartanegara
      • Kutai Barat
      • Berau
    • KALIMANTAN BARAT
      • Sambas
      • Mempawah
      • Sanggau
      • Ketapang
      • Sintang
      • Kapuas Hulu
      • Bengkayang
      • Landak
      • Sekadau
      • Melawi
      • Kayong Utara
      • Kubu Raya
      • Pontianak
      • Singkawang
    • KALIMANTAN UTARA
      • Bulungan
      • Nunukan
      • Malinau
      • Tarakan
      • Tana Tidung
  • Nasional
    • Internasional
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Opini
  • Kesehatan
  • Mitra Lentera
Reading: Lagi, PTUN Tolak Gugatan Moeldoko Loyalis AHY : Kado Akhir Tahun
Share
lenteraKalimantan.comlenteraKalimantan.com
Font ResizerAa
  • Berita
  • KALIMANTAN TENGAH
  • KALIMANTAN BARAT
  • KALIMANTAN TIMUR
  • KALIMANTAN UTARA
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Kesehatan
  • Opini
Search
  • Home
  • Berita
  • Daerah
    • KALIMANTAN SELATAN
    • KALIMANTAN TENGAH
    • KALIMANTAN TIMUR
    • KALIMANTAN BARAT
    • KALIMANTAN UTARA
  • Nasional
    • Internasional
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Opini
  • Kesehatan
  • Mitra Lentera
Follow US
Copyright © 2024 Lentera Kalimantan By LIMBO. All Rights Reserved.
Home Lagi, PTUN Tolak Gugatan Moeldoko Loyalis AHY : Kado Akhir Tahun
BeritaNasionalPolitik

Lagi, PTUN Tolak Gugatan Moeldoko Loyalis AHY : Kado Akhir Tahun

lenterakalimantan.com
lenterakalimantan.com
Share
2 Min Read
Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono.
Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono.
SHARE

lenterakalimantan.com JAKARTA – Majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta kembali menolak gugatan kubu Moeldoko terkait SK Pengesahan Perubahan Susunan Kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat Masa Bakti 2020-2025.

Terkait putusan ini, kuasa hukum DPP Partai Demokrat, Mehbob menyampaikan putusan ini bagaikan kado akhir tahun bagi demokrasi Indonesia.

Putusan tersebut tertuang di laman resmi Mahkamah Agung (MA) dengan Nomor Perkara 154/G/2021/PTUN-JKT atas nama Ajrin Duwila (mantan Ketua DPC Kepulauan Sula) dan Hasyim Husein (mantan kader Partai Demokrat).

“Putusan PTUN tersebut merupakan kado akhir tahun bagi demokrasi di Indonesia. Sebagaimana diketahui, sejak upaya pengambil alihan kepemimpinan Partai Demokrat oleh pihak Moeldoko melalui KLB ilegal Deli Serdang pada 5 Maret 2021, hal ini menjadi perhatian publik karena dianggap merupakan bentuk abuse of power yang mengancam keberlangsungan demokrasi di Indonesia,” kata Mehbob di Jakarta, Kamis (23/12)

Mehbob juga mengatakan majelis hakim telah memutuskan perkara ini secara objektif dan adil secara hukum. Menurutnya, putusan PTUN ini bukan sekedar kemenangan Partai Demokrat melainkan kemenangan rakyat yang menginginkan demokrasi dan keadilan selalu tegak di Indonesia.

Dalam pertimbangan hukum pada salinan putusan tersebut tertera majelis hakim menyatakan gugatan ditolak karena PTUN tidak berwenang memeriksa dan mengadili perkara perselisihan internal partai walaupun objek gugatannya SK Menkumham. Hal ini ditegaskan dalam pasal 32 ayat 1 UU Parpol dan Surat Edaran MA No 4 Tahun 2016 yang menjelaskan perselisihan internal parpol merupakan kewenangan mahkamah partai.

“Putusan PTUN ini semakin menguatkan keputusan Menkumham yang mengesahkan DPP Partai Demokrat di bawah kepemimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dan AD/ART Partai Demokrat hasil Kongres V Partai Demokrat sudah sah, berlaku dan mempunyai kekuatan hukum yang mengikat. Sehingga dengan adanya keputusan ini makin memperkokoh kepemimpinan AHY sebagai Ketua Umum Partai Demokrat,” tutur Mehbob

Sejak perkara ini diregister pada 30 Juni 2021, telah digelar 16 kali sidang di mana majelis hakim telah mempelajari, menganalisis bukti dokumen. Serta telah mendengarkan keterangan saksi fakta dan saksi ahli dari para pihak.

Mulai dari Menkumham sebagai tergugat, DPP Partai Demokrat sebagai tergugat II intervensi, dan pendukung Moeldoko sebagai penggugat.

Terpopuler

MTQH
Dari Prestasi ke Tanah Suci, Barito Utara Lepas Jamaah Umrah dan Beri Bonus Juara MTQH
KALIMANTAN TENGAH
Woow! Kopi Robusta Mangkara Dikembangkan di Tanah Laut
Berita
Hutan Galam Jadi Penambah Indahnya Panorama Alam Pantai JBG
Berita
Di Luar Areal Tambang, JBG Hijaukan DAS Tahura Seluas 3251 Hektar
Berita
Mehbob Menilai Kubu Muldoko Produksi Kebohongan Baru
Berita

You Might Also Like

Presiden RI Apresiasi Paman Birin Saat Puncak HPN 2024

Melantik 26 Kepala Desa , Bupati Berpesan Jangan Main Main Dengan Ke Uangan Desa

Ajak Warga Temukan Arah Kiblat, Kakankemenag Balangan Siapkan Doorprize 20 Juta

Dua ASN dan Belasan PTT di Tala Tersandung Narkoba Pada 2022

Hari ke-19 Ramadhan, ASN Tapin Gelar Salat Zuhur Berjamaah dan Tausiah

Resmi Tempati Rumah Jabatan, Felix Sonadie: Ini Rumah Rakyat

Tim Pakar Audit Kasus Stunting di Tala, Sekaligus Launching Telur Berkah

Komisi I Apresiasi Kinerja Sekretariat DPRD Kalsel

Haul Ke-20, Lautan Jemaah Padati Jalan Sekumpul Banjar

Gubernur Kalsel Kukuhkan Kepala BPKP Prov Kalsel

TAGGED:DKI Jakarta
Share This Article
Facebook X Flipboard Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link Print
Previous Article Proses pengambilan darah oleh salah satu petugas puskesmas. Penuhi Kebutuhan Darah Bagi Ibu Melahirkan, Karyawan Arutmin Asam-Asam Bersama Masyarakat Gelar Donor Darah
Next Article Kasi Pidum Kejari Banjarmasin Deni Wicaksono SH MH, membacakan dan pelaksanaan penerapan Restoratif Justice (RG). Terdakwa KDRT Dibebaskan, Sesuai Penerapan RG

Latest News

Bobby Ciputra Ketua AMSI
Tertahan di Hormuz: Keterlambatan Diplomasi dan Ujian Politik Bebas Aktif Indonesia
Opini Maret 30, 2026
Kebakaran Lahan di Desa Binturu, Satu Hektare Bekas Kebun Karet Terbakar
Berita Maret 30, 2026
Sosialisasi Perda
Ketua DPRD Hj Suwanti Pererat Sinergi dengan Wartawan Lewat Halal Bihalal dan Sosialisasi Perda
KALIMANTAN SELATAN Maret 29, 2026
Pasca Idulfitri, Polres Tabalong Intensifkan Patroli KRYD untuk Jaga Keamanan dan Lalu Lintas
Berita Maret 29, 2026
lenteraKalimantan.comlenteraKalimantan.com
Follow US
© 2026 Lentera Kalimantan. All Rights Reserved. Designed by HCD
  • INFO REDAKSI
  • Contact Us
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • Kode Etik
  • SOP WARTAWAN
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?