Terdakwa KDRT Dibebaskan, Sesuai Penerapan RG

Kasi Pidum Kejari Banjarmasin Deni Wicaksono SH MH, membacakan dan pelaksanaan penerapan Restoratif Justice (RG).
Kasi Pidum Kejari Banjarmasin Deni Wicaksono SH MH, membacakan dan pelaksanaan penerapan Restoratif Justice (RG).

lenterakalimantan.com, BANJARMASIN – Muslim alias Uyut pelaku Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), yang menyebabkan istrinya luka bagian dahi akibat terbentur pintu dibebaskan.

Dibebaskannya tersangka yang sempat ditahan pihak Polsek Banjarmasin Timur ditingkat penuntutan oleh pihak Kejaksaan Negeri Banjarmasin

Bacaan Lainnya

Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Banjarmasin Tjakra Suyana Eka Putra SH MH melalui Kasi Pidum Deni Wicaksono SH, bahwa dibebaskan terdakwa Muslim alias Uyut ditingkat penuntutan berdasarkan penerapan Restoratif Justice (RG) 

“Penerapan RG yang kita lakukan terhadap terdakwa Muslim, sudah mendapatkan persetujuan dari pimpinan, karena perkaranya sudah digelar secara intern,”ucap Deni kepada media (23/12).

Lanjut Deni, kedua belah pihak telah melakukan perdamaian ditingkat penyidikan.

“Apalagi dari korban yang merupakan istri dari tersangka sangat menginginkan perdamaian dan ingin bersama dengan suaminya (terdakwa), dan setelah dilakukan gelar secara intern dengan pimpinan, akhirnya kasus tersebut dinyatakan dihentikan sesuai penerapan RG,”ungkap Deni.

Menurut Deni mediasi atau perdamaian sebenarnya dilakukan pihak penyidik, namun bisa dihentikan perkaranya ditingkat penuntutan apalagi memenuhi syarat RG

“Dengan catatan terdakwa tidak pernah berurusan dengan hukum, dan bila mengulangi perbuatannya maka RG tersebut dapat dicabut,” jelas Deni Wicaksono.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *