• Home
  • Berita
  • Daerah
    • KALIMANTAN SELATAN
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Barito Kuala
      • Kabupaten Banjar
      • Balangan
      • Hulu Sungai Selatan
      • Hulu Sungai Tengah
      • Hulu Sungai Utara
      • Kotabaru
      • Tabalong
      • Tanah Bumbu
      • Tanah Laut
      • Sukamara
      • Tapin
    • KALIMANTAN TENGAH
      • Palangka Raya
      • Pulang Pisau
      • Seruyan
      • Murung Raya
      • Kotawaringin Timur
      • Barito Selatan
      • Kotawaringin Barat
      • Katingan
      • Kapuas
      • Gunung Mas
      • Barito Utara
      • Barito Timur
    • KALIMANTAN TIMUR
      • Samarinda
      • Bontang
      • Balikpapan
      • Penajam Paser Utara
      • Paser
      • Mahakam Ulu
      • Kutai Timur
      • Kutai Kartanegara
      • Kutai Barat
      • Berau
    • KALIMANTAN BARAT
      • Sambas
      • Mempawah
      • Sanggau
      • Ketapang
      • Sintang
      • Kapuas Hulu
      • Bengkayang
      • Landak
      • Sekadau
      • Melawi
      • Kayong Utara
      • Kubu Raya
      • Pontianak
      • Singkawang
    • KALIMANTAN UTARA
      • Bulungan
      • Nunukan
      • Malinau
      • Tarakan
      • Tana Tidung
  • Nasional
    • Internasional
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Opini
  • Kesehatan
  • Mitra Lentera
Reading: Lagi, PTUN Tolak Gugatan Moeldoko Loyalis AHY : Kado Akhir Tahun
Share
lenteraKalimantan.comlenteraKalimantan.com
Font ResizerAa
  • Berita
  • KALIMANTAN TENGAH
  • KALIMANTAN BARAT
  • KALIMANTAN TIMUR
  • KALIMANTAN UTARA
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Kesehatan
  • Opini
Search
  • Home
  • Berita
  • Daerah
    • KALIMANTAN SELATAN
    • KALIMANTAN TENGAH
    • KALIMANTAN TIMUR
    • KALIMANTAN BARAT
    • KALIMANTAN UTARA
  • Nasional
    • Internasional
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Opini
  • Kesehatan
  • Mitra Lentera
Follow US
Copyright © 2024 Lentera Kalimantan By LIMBO. All Rights Reserved.
Home Lagi, PTUN Tolak Gugatan Moeldoko Loyalis AHY : Kado Akhir Tahun
BeritaNasionalPolitik

Lagi, PTUN Tolak Gugatan Moeldoko Loyalis AHY : Kado Akhir Tahun

lenterakalimantan.com
lenterakalimantan.com
Share
2 Min Read
Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono.
Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono.
SHARE

lenterakalimantan.com JAKARTA – Majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta kembali menolak gugatan kubu Moeldoko terkait SK Pengesahan Perubahan Susunan Kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat Masa Bakti 2020-2025.

Terkait putusan ini, kuasa hukum DPP Partai Demokrat, Mehbob menyampaikan putusan ini bagaikan kado akhir tahun bagi demokrasi Indonesia.

Putusan tersebut tertuang di laman resmi Mahkamah Agung (MA) dengan Nomor Perkara 154/G/2021/PTUN-JKT atas nama Ajrin Duwila (mantan Ketua DPC Kepulauan Sula) dan Hasyim Husein (mantan kader Partai Demokrat).

“Putusan PTUN tersebut merupakan kado akhir tahun bagi demokrasi di Indonesia. Sebagaimana diketahui, sejak upaya pengambil alihan kepemimpinan Partai Demokrat oleh pihak Moeldoko melalui KLB ilegal Deli Serdang pada 5 Maret 2021, hal ini menjadi perhatian publik karena dianggap merupakan bentuk abuse of power yang mengancam keberlangsungan demokrasi di Indonesia,” kata Mehbob di Jakarta, Kamis (23/12)

Mehbob juga mengatakan majelis hakim telah memutuskan perkara ini secara objektif dan adil secara hukum. Menurutnya, putusan PTUN ini bukan sekedar kemenangan Partai Demokrat melainkan kemenangan rakyat yang menginginkan demokrasi dan keadilan selalu tegak di Indonesia.

Dalam pertimbangan hukum pada salinan putusan tersebut tertera majelis hakim menyatakan gugatan ditolak karena PTUN tidak berwenang memeriksa dan mengadili perkara perselisihan internal partai walaupun objek gugatannya SK Menkumham. Hal ini ditegaskan dalam pasal 32 ayat 1 UU Parpol dan Surat Edaran MA No 4 Tahun 2016 yang menjelaskan perselisihan internal parpol merupakan kewenangan mahkamah partai.

“Putusan PTUN ini semakin menguatkan keputusan Menkumham yang mengesahkan DPP Partai Demokrat di bawah kepemimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dan AD/ART Partai Demokrat hasil Kongres V Partai Demokrat sudah sah, berlaku dan mempunyai kekuatan hukum yang mengikat. Sehingga dengan adanya keputusan ini makin memperkokoh kepemimpinan AHY sebagai Ketua Umum Partai Demokrat,” tutur Mehbob

Sejak perkara ini diregister pada 30 Juni 2021, telah digelar 16 kali sidang di mana majelis hakim telah mempelajari, menganalisis bukti dokumen. Serta telah mendengarkan keterangan saksi fakta dan saksi ahli dari para pihak.

Mulai dari Menkumham sebagai tergugat, DPP Partai Demokrat sebagai tergugat II intervensi, dan pendukung Moeldoko sebagai penggugat.

Terpopuler

Legislator Suripno Sumas
Legislator Suripno Sumas Sosialisasikan Bahaya Judol dan Pinjol Ilegal
KALIMANTAN SELATAN
Woow! Kopi Robusta Mangkara Dikembangkan di Tanah Laut
Berita
Hutan Galam Jadi Penambah Indahnya Panorama Alam Pantai JBG
Berita
Di Luar Areal Tambang, JBG Hijaukan DAS Tahura Seluas 3251 Hektar
Berita
Mehbob Menilai Kubu Muldoko Produksi Kebohongan Baru
Berita

You Might Also Like

Asa Ibu Sukidi Memiliki Rumah Layak Terpenuhi Berkat TMMD

Meski Terkendala Akses, Lima Prioritas Objek Wisata Balangan Terus Dikembangkan

BPKP Kalteng Soroti 8 Poin Strategis demi Suksesnya Kartu Huma Betang Sejahtera

Dealer Buana Raya Motor Banjarmasin Gelar Cek Kesehatan Gratis dan Test Ride Honda Stylo 160

Ratusan Santri TK Alquran Ikuti Munaqasah yang Digelar BKPRMI Banjar

Digelar MTQ Nasional di Kaltim, Ketua LPTQ Kalsel: Harapkan Kalsel Dapat Mempertahankan Prestasi

Polresta Banjarmasin Gelar Operasi Zebra Intan 2024

Trio Motor Perintis Buka Puasa Bersama Anak Panti Asuhan Al Amin

Sisi Humanis Kejaksaan Dalam Mengedepankan Perdamaian

Di Tangan Abdul Hadi, Pemkab Balangan Raih IID Tertinggi Nasional Kabupaten Terinovatif IGA 2025

TAGGED:DKI Jakarta
Share This Article
Facebook X Flipboard Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link Print
Previous Article Proses pengambilan darah oleh salah satu petugas puskesmas. Penuhi Kebutuhan Darah Bagi Ibu Melahirkan, Karyawan Arutmin Asam-Asam Bersama Masyarakat Gelar Donor Darah
Next Article Kasi Pidum Kejari Banjarmasin Deni Wicaksono SH MH, membacakan dan pelaksanaan penerapan Restoratif Justice (RG). Terdakwa KDRT Dibebaskan, Sesuai Penerapan RG

Latest News

Satgas BBM Kalsel Sidak Sejumlah SPBU
Satgas BBM Kalsel Sidak Sejumlah SPBU
KALIMANTAN SELATAN Mei 14, 2026
Podsi
Musprov PODSI Kalteng Digelar, Bidik Kebangkitan Prestasi Dayung Menuju PON 2028
KALIMANTAN TENGAH Mei 14, 2026
Joni Gultom
Juni Gultom Terpilih Pimpin PODSI Kalteng, Targetkan Kebangkitan Dayung dan Kejayaan di PON
KALIMANTAN TENGAH Mei 14, 2026
IPM
Komitmen Tingkatkan IPM, Pemkab Tala Siapkan Beasiswa Berjenjang dari Dasar hingga Pascasarjana
KALIMANTAN SELATAN Mei 14, 2026
lenteraKalimantan.comlenteraKalimantan.com
Follow US
© 2026 Lentera Kalimantan. All Rights Reserved. Designed by HCD
  • INFO REDAKSI
  • Contact Us
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • Kode Etik
  • SOP WARTAWAN
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?