Melantik 26 Kepala Desa , Bupati Berpesan Jangan Main Main Dengan Ke Uangan Desa

Sebanyak 26 Kepala Desa terpilih di Kabupaten Tanah Laut resmi dilantik Bupati Tala HM Sukamta di Balairung Tuntung Pandang. Selasa ( 21/21/2021)
Sebanyak 26 Kepala Desa terpilih di Kabupaten Tanah Laut resmi dilantik Bupati Tala HM Sukamta di Balairung Tuntung Pandang. Selasa ( 21/21/2021)

lenterakalimantan.com, PELAIHARI.- Sebanyak 26 Kepala Desa terpilih di Kabupaten Tanah Laut resmi dilantik Bupati Tala HM Sukamta di Balairung Tuntung Pandang. Selasa ( 21/21/2021)

Untuk di ketahui pemilihan kepala desa serentak di Kabupaten Tanah Laut dilaksanakan pada hari Rabu 1 Desember 2021 dilaksanakan di 26 Desa di Kabupaten Tanah Laut.

Bacaan Lainnya

Dari sembilan Kecamatan, meliput Kecamatan Bumi Makmur, Kecamatan Bati – Bati, Kecamatan Tambang Ulang, Kecamatan Bajuin, Kecamatan Takisung, Kecamatan Panyipatan, Kecamatan Batu Ampar , Kecamatan Jorong dan Kecamatan Kintap.

Bupati Tanah Laut HM Sukamta meminta kepala desa yang baru saja di lantik, segera melakukan konsolidasi dengan perangkat desa dan Badan Permusyawaratan Desa ( BPD) untuk bisa menyusun
Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa ( APBDes ) 2022.

” Ini perlu lakukan konsulidasi dengan cepat jangan sampai terlambat dalam penetapan APBDes 2022, karena Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa ( APBDes ) 2022 bertujuan untuk penyelenggaraan pembangunan dapat dilaksanakan,”katanya.

Orang nomor satu di Tanah Laut itu dalam amanatnya meminta , hal sangat penting jangan sampai ada pergantian perangkat desa. Karena, pergantian perangkat desa sudah di atur oleh undang-undang.

” Dalam surat Kementerian Dalam Negeri , di tegaskan melakukan pengawasan dan tidak merekomendasikan pemberhentian perangkat desa yang tidak sesuai dengan ketentuan undang-undang dan akan menghambat pemerintah desa itu sendiri,”tambahnya.

Menurutnya, sesuai undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang pemerintahan desa dimana perangkat desa bekerja sampai usia 60 tahun. Adapun perangkat desa bisa digantikan dalam keadaan meninggal dunia, berhalangan tetap seperti sakit berat tidak bisa bekerja, mengundurkan diri atas permintaannya sendiri dan pelanggaran hukum pidana diatas penjara 5 tahun.

Di tegaskan oleh Bupati, dirinya tidak ingin proses demokrasi berkepanjangan jangan sampai menghambat kemajuan di desa.

“Kita minta kepada kepala desa agar merangkul masyarakat desa semua yang wajib dilayani dengan sama dan tidak boleh membedakan satu sama lain hannyar karena beda pilihan,”tegasnya.

Sukamta juga ingatkan kepada kepala desa yang baru dilantik , agar benar-benar menjalankan APBDes. Sekarang sudah diatur sistem keuangan dengan sistem elektronik aplikasi Siskeudes yang terkoneksi langsung dengan Inspektorat mempunyai unsur pengawasan keuangan desa di Kabupaten Tanah Laut.

“Saya ingatkan jangan sampai pengelolaan ke uangan desa kemana mana dan akhirnya berhubungan dengan hukum,”pungkasnya.

Dalam pelantikan ini turut hadir mendampingi Bupati HM Sukamta, Ketua DPRD Tanah Laut Muslimin, Sekda Tala H Dahnial Kifli, dan Forkopimda Tanah Laut.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *