Nataru Kawasan Wisata di Tala Tutup, Antisipasi Penyebaran Covid-19

situasi Pantai Takisung Pelaihari ,Tanah Laut
situasi Pantai Takisung Pelaihari ,Tanah Laut

lenterakalimantan.com, PELAIHARI – Jelang Natal dan Tahun baru (Nataru) Pemerintah Kabupaten Tanah Laut, akan menutup sementara semua tempat wisata, Ruang Terbuka Hijau (RTH) dan pelarangan acara tahun baru 2022.

Ada enam poin yang disampaikan dalam isi surat instruksi Bupati Tanah Laut nomor 16 tahun 2021 menyatakan, menindaklanjuti surat menteri dalam negeri nomor 66 tahun 2021 tentang pencegahan penanggulangan Coronavirus Disease 19, pada saat natal tahun 2021 dan tahun baru 2022, tanggal 9 Desember 2021. Sehubungan libur tahun baru 1 Januari 2022 di masa pandemi Covid-19 berkenaan hal tersebut mengintruksikan.

Bacaan Lainnya

Kepada Pengelola tempat wisata, Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) dan Seluruh warga di Kabupaten Tanah Laut.

Pertama, untuk tempat wisata pantai dan wisata gunung dan tempat RTH tidak di perkenankan mengadakan aktivitas pada hari libur tahun 2022. RTH di Kabupaten Tanah Laut semua di tutup pada hari libur tahun baru 2022.

Kedua dalam isi surat Bupati, tidak diperkenankan mengadakan acara pisah sambut tahun baru 2021 dan tahun 2022. Perayaan tahun baru dapat dilaksanakan masing masing keluarga menghindari kerumunan dan perjalanan. Melarang adanya pawai dan arak-arakan tahun baru serta larangan old and new year baik terbuka maupun tertutup yang berpotensi kerumunan.

Ketiga, seluruh jajaran pemerintah daerah termasuk Satpol-PP dan Pemadam Kebakaran dan BPBD untuk meningkatkan kesiapsiagaan dan terlibat aktif dalam mencegah aktivitas publik yang dapat mengganggu ketertiban dan ketentraman masyarakat dan mencegah mengatasi kerumunan massa di fasilitas umum, fasilitas hiburan tempat wisata selama libur tahun baru 2022.

Poin empat, pengelola wisata dan RTH yang tidak melaksanakan instruksi Bupati ini, dikenakan sanksi administrasi sampai penutupan usaha sesuai dengan ketentuan peraturan undang-undang.

Ke lima, hal-hal yang belum di atur dalam intrusi Bupati ini, terkait dengan penutupan objek wisata, RTH dan larangan acara tahun baru 2022, di masa pandemi Covid-19 akan diatur kemudian.

Enam, Instruksi Bupati ini mulai berlaku tanggal 30 Desember 2021 sampai 3 Januari 2022.

Bupati Tanah Laut HM Sukamta saat dikonfirmasi mengatakan, Selasa (21/12/2021), dimulainya penutupan objek wisata sejak libur natal pada tanggal 25 dan 26 Desember 2021,Kemudian di tanggal 30 Desember 2021 – tanggal 3 Januari 2022.

“Tidak ada kegiatan malam tahun 2021 dan tahun baru 2022 bersifat meriah mengadakan pesta kembang api, adapun kegiatan sifat lokal seperti pelaksanaan tabligh itu silahkan saja,”katanya.

Sukamta tegaskan, tempat wisata tutup sementara , karena biasanya dipenuhi orang luar Tanah Laut. Penutupan wisata menjadi dasar alasan Pandemi covid-19 yang belum berakhir apalagi baru- baru ini ada varian baru Covid-19 yang lebih cepat penularannya jenis varian Omicron.

“Varian Omicron sudah ada di Indonesia kita mengamankan diri kita, karena tempat wisata akan sulit dikendalikan,”tutup Sukamta.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.