lenterakalimantan.com, BARABAI – Kedapatan memiliki sejumlah paket sabu dua warga Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), SF (35) dan JM (44) ditangkap polisi.
Keduanya terkena sial yakni kedapatan petugas Satreskrim Polsek Haruyan dan anggota Polres HST memiliki sejumlah paket sabu.
SF (35) diciduk di Salon Tasya, Desa Haruyan Seberang RT.004 RW.002 Kecamatan Haruyan HST, sedangkan JM (44) diringkus di rumahnya, Desa Barikin RT.001 RW.001 Kecamatan Haruyan Kabupaten HST.
Kapolres HST AKBP Sigit Hariyadi melalui Kasi Humas Aipda M Husaini menerangkan, bermula anggota Satreskrim Polsek Haruyan beserta anggota Polres HST mendapatkan Informasi dari masyarakat ada penyalagunaan Narkotika jenis sabu.
Dari informasi itu, petugas pada Hari Jum’at (17/6/2022) sekira jam 10.00 Wita menyambangi Salon Tasya di Desa Haruyan Seberang RT.004 RW.002 Kecamatan Haruyan dan berhasil mengamankan pelaku SF (35) bersama 9 paket yang diduga sabu-sabu dengan berat bruto 2,37 gram.
“SF merupakan warga setempat. Barang bukti lainnya yang diamankan petugas berupa, uang tunai sejumlah Rp 800 ribu dan 1 buah Handphone Merk oppo warna putih,” tambahnya, Sabtu (18/6/2022).
Tak sampai disitu, kasus itu pun dikembangkan petugas dengan melakukan interogasi terhadap SF dan mengaku mendapatkan Sabu-sabu dari JM (44) warga Desa Barikin RT.001 RW.001 Kecamatan Haruyan Kabupaten HST.
Selang beberapa saat, tepatnya sekira jam 11.30 Wita di hari yang sama, petugas berhasil mengamankan JM tepat di kediamannya.
“Barang bukti yang temukan petugas berupa 2 buah bekas plastik klip warna bening yang ada sisa sabunya, 1 buah Handphone Merk Nokia warna hitam, 5 pak plastik klip warna bening, 1 buah timbangan digital, 1 kotak plastik klip warna bening, 1 buah serok terbuat dari sedotan warna bening,” paparnya.
Disamping itu, petugas juga mendapat barang bukti 1 buah buku tulis Merk Sidu yang ada catatan transaksi jual beli sabu dan uang tunai sejumlah Rp. 2.150.000.
“Pelaku dan barang bukti sudah di amankan di Polres HST untuk proses lebih lanjut. Atas perbuatannya dapat disangkakan sebagaimana dimaksud Dalam Pasal 114 Ayat (1) sub 112 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tutupnya.


