lenterakalimantan.com, PARINGIN – Memberikan pelayanan kepada para pasien yang tidak bisa mendatangi pusat kesehatan, Puskesmas Awayan laksanakan launching inovasi Bakunjung Kulawarga Awayan (BAKULA) di Aula Kecamatan Awayan.
BAKULA, di latar belakangi dan adaptasi dari program Home care, yang juga termuat dalam UUD 1945 pada pasal 28 ayat 1 serta visi misi bupati Balangan dalam upaya memberikan pelayanan langsung bagi masyarakat yang memiliki keterbatasan akses kesehatan.
Inovasi BAKULA dipilih dari berbagai ide yang diajukan oleh Puskesmas.
Inovasi BAKULA adalah Pelayanan kesehatan dan pelayanan sosial yang diberikan di rumah, kepada orang-orang yang tidak bisa ke pusat layanan kesehatan seperti rumah sakit, puskesmas ataupun ke dokter.
Pelayanan kesehatan tersebut langsung diberikan secara gratis kepada masyarakat Balangan yang membutuhkan pelayanan kesehatan, terutama yang memiliki keterbatasan akses serta memberikan edukasi kepada penerima akses.
Walaupun demikian hanya kasus-kasus tertentu yang dapat mengakses layanan ini. Untuk kasus gawat darurat tetap disarankan dirujuk kerumah sakit
“Kegiatan ini dilaksanakan untuk memberikan laporan kinerja puskesmas serta peluncuran inovasi BAKULA” ujar dr Winphy Prasetyo selaku kepala puskesmas Awayan, Sabtu (16/7).
Kegiatan ini dilaksanakan sejak bulan Februari 2022 dimana ada beberapa desa yg menjadi Fokus yang mendapat program Inovasi Bakula.
“Tentunya diakhir tahun semua desa akan kami jalankan program ini,” Ujar kepala Puskesmas Awayan dr Winphy Prasetyo.
Untuk sementara jumlah sasaran 114 orang dari 23 desa tersebar di setiap desa yang memiliki posyandu lansia ataupun posbindu di kecamatan Awayan.
Sasaran kebanyakan diterima oleh penderita usia lanjut dengan penyakit penyerta misalnya Hipertensi, Storke kencing manis dan TB Paru.
Tim dipimpin langsung oleh dokter puskesmas dengan petugas pendamping dari berbagai disiplin ilmu kepala Puskesmas Awayan berharap inovasi ini bisa diterima oleh masyarakat Awayan untuk lebih mendekatkan akses kesehatan.
Dihadiri oleh seluruh kepala desa diwilayah kecamatan Awayan atau yang mewakili kepada desa serta unsur muspika Awayan.


