lenteraKalimantan.com, PARINGIN – Kapolres Balangan AKBP Zaenal Arifin, S.I.K, melalui Kasat Lantas AKP Imam Suryana, S.H.,M.H, menejelaskan bahwa pihaknya telah melakukan penanganan adanya laka lantas tunggal yang mengakibatkan 5 buah rumah di desa Dahai kecamatan Paringin mengalami kerusakan.
“Dari hasil pemeriksaan, kejadian Laka Lantas tersebut terjadi akibat kelalaian sopir mengantuk,” Sebutnya, Sabtu (16/07).
Dari hasil mediasi yang dilakukan pihak pemilik Armada dan warga, disepakati bahwa korban akibat Laka Lantas tersebut akan diberikan ganti untung sesuai dengan kerusakan bangunan yang dialami oleh warga.
“Semua akan diganti untung oleh pihak pemilik sarana yang mengalami Laka Lantas dan itu sudah disepakati oleh pihak pemilik armada dan warga,” Terang AKP Imam.
Dijelaskan Kasat Lantas, kejadian Laka Lantas tersebut bermula pada hari kamis tanggal 14 juli 2022 sekitar pukul 01.00 WITA di jalan Jendral A.yani km 08 Desa Dahai Rt 03 Kecamatan Paringin Kabupaten Balangan Provinsi Kalimantan selatan, sebuah kontainer yang berisikan ban dari arah Barabai menuju Tabalong yang dibawa sebuah mobil truck tronton DA 8569 TAI , telah terbalik dan terlepas dari mobil atau unit yang membawa kontainer tersebut dan mengakibatkan 5 (lima) buah rumah rusak dan mengalami kerugian diperkirakan sekitar Kurang lebih 50 juta rupiah.
Pengemudi bernama Tajuddin Noor (49), sarana milik PT. KARIANGAU MAJU PERKASA adapun data korban pemilik rumah adalah Samsul, Saleh, Fatwati, Siti Rahmah dan Samsuri.


