• Home
  • Berita
  • Daerah
    • KALIMANTAN SELATAN
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Barito Kuala
      • Kabupaten Banjar
      • Balangan
      • Hulu Sungai Selatan
      • Hulu Sungai Tengah
      • Hulu Sungai Utara
      • Kotabaru
      • Tabalong
      • Tanah Bumbu
      • Tanah Laut
      • Sukamara
      • Tapin
    • KALIMANTAN TENGAH
      • Palangka Raya
      • Pulang Pisau
      • Seruyan
      • Murung Raya
      • Kotawaringin Timur
      • Barito Selatan
      • Kotawaringin Barat
      • Katingan
      • Kapuas
      • Gunung Mas
      • Barito Utara
      • Barito Timur
    • KALIMANTAN TIMUR
      • Samarinda
      • Bontang
      • Balikpapan
      • Penajam Paser Utara
      • Paser
      • Mahakam Ulu
      • Kutai Timur
      • Kutai Kartanegara
      • Kutai Barat
      • Berau
    • KALIMANTAN BARAT
      • Sambas
      • Mempawah
      • Sanggau
      • Ketapang
      • Sintang
      • Kapuas Hulu
      • Bengkayang
      • Landak
      • Sekadau
      • Melawi
      • Kayong Utara
      • Kubu Raya
      • Pontianak
      • Singkawang
    • KALIMANTAN UTARA
      • Bulungan
      • Nunukan
      • Malinau
      • Tarakan
      • Tana Tidung
  • Nasional
    • Internasional
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Opini
  • Kesehatan
  • Mitra Lentera
Reading: Mantan Kades dan Sekdes Simpang Warga Tidak Bersalah
Share
lenteraKalimantan.comlenteraKalimantan.com
Font ResizerAa
  • Berita
  • KALIMANTAN TENGAH
  • KALIMANTAN BARAT
  • KALIMANTAN TIMUR
  • KALIMANTAN UTARA
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Kesehatan
  • Opini
Search
  • Home
  • Berita
  • Daerah
    • KALIMANTAN SELATAN
    • KALIMANTAN TENGAH
    • KALIMANTAN TIMUR
    • KALIMANTAN BARAT
    • KALIMANTAN UTARA
  • Nasional
    • Internasional
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Opini
  • Kesehatan
  • Mitra Lentera
Follow US
Copyright © 2024 Lentera Kalimantan By LIMBO. All Rights Reserved.
Home Mantan Kades dan Sekdes Simpang Warga Tidak Bersalah
Uncategorized

Mantan Kades dan Sekdes Simpang Warga Tidak Bersalah

lenterakalimantan.com
Last updated: Mei 1, 2021 10:10 pm
lenterakalimantan.com
Share
3 Min Read
Sidang kasus dugaan pungutan liar dengan terdakwa mantan Kades Simpang Warga Kecamatan Aluh-aluh dan Sekdes,Mansyur dan Abdul Rasyid. (Foto -istimewa)
Sidang kasus dugaan pungutan liar dengan terdakwa mantan Kades Simpang Warga Kecamatan Aluh-aluh dan Sekdes,Mansyur dan Abdul Rasyid. (Foto -istimewa)
SHARE

lenterakalimantan.com, BANJARMASIN  –  Mansyur dan Abdul Rasyid, mantan Kades dan Sekdes Simpang Warga Kecamatan Aluh-aluh Kabupaten Banjar yang diseret ke persidangan pengadilan Tipikor Banjarmasin,atas dugaan melakukan pungutan liar (pungli) dinyatakan tidak terbukti bersalah.

Hingga majelis hakim yang dipimpin Daru Swastika SH, membebaskan kedua terdakwa dari segala tuntutan dan dakwaan JPU.

Dalam sidang lanjutan dengan agenda putusan, yang digelar, Selasa (6/4) kemarin, majelis hakim mempunyai pendapat kalau yang dilakukan para terdakwa bukanlah pungutan liar sebagaimana yang didakwakan JPU, melainkan hasil kesepakatan penerima rumah untuk kepentingan membuat akses jalan menuju rumah yang dibangun.

Sedangkan dalam dakwaan JPU kedua terdakwa mantan Kepala Desa Simpang Warga Dalam Kecamatan Aluh Aluh Kab Banjar Mansyur dan Sekretaris Desa Abdul Rasid, yang didakwa melakukan pungli terhadap warga yang mendapatkan rumah khusus untuk nelayan.

Atas putusan bukan hanya kedua terdakwa saja yang merasa senang dan gembira, akan tetapi keluarga kedua terdakwa juga yang menyaksikan jalan persidangan nampak gembira ria.

Menanggapi putusan tersebut JPU I Gusti Ngurah Anom menyatakan kasasi.

Sedangkan kedua terdakwa yang didampingi penasehat hukum Sugeng Ariwibowo SH MH, masih menyatakan pikir pikir.

Oleh JPU, kedua terdakwa dituntut masing-masing enam tahun penjara serta masing-masing membayar denda Rp200 juta atau subsider enam bulan kurungan.

JPU menuntut kedua terdakwa melanggar pasal 12 huruf e UURI No 31 Tahun 1999  sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Kedua terdakwa didakwa melakukan pungutan pembangunan rumah untuk nelayan di desanya yang harus digratiskan untuk nelayan miskin. 

Pungutan yang diminta kepada calon penghuni masing masing Rp5 juta.

Keduanya didakwa melakukan tindak pidana pungli  terhadap warga yang ingin menempati rumah khusus nelayan yang dibangun tahun 2018-2020.

Rumah khusus untuk nelayan yang di bangun oleh dinas PUPR setempat atas biaya Kementerian PUPR.

Dengan catatan lahan yang ada adalah milik desa. Atas kebijaksanaan seorang warga maka di hibahkan lahan untuk keperluan 50 unit rumah. 

Dalam perjalanan, kedua terdakwa memungut  setiap sebuah rumah Rp5 juta dengan ketentuan uang muka Rp1 juta dan sisanya sudah harus dilunasi bulan September  2020. FRA

Terpopuler

Muhidin
Muhidin Pimpin Upacara Ziarah Peringatan HUT Ke-76 Tentara ALRI Divisi IV Pertahanan Kalimantan
Berita
Woow! Kopi Robusta Mangkara Dikembangkan di Tanah Laut
Berita
Hutan Galam Jadi Penambah Indahnya Panorama Alam Pantai JBG
Berita
Di Luar Areal Tambang, JBG Hijaukan DAS Tahura Seluas 3251 Hektar
Berita
Mehbob Menilai Kubu Muldoko Produksi Kebohongan Baru
Berita

You Might Also Like

Terima Pelimpahan Kasus Pencurian Sawit, Kejaksaan Negeri Tala Mulai Sidang

Survei CISA: Di Tengah Kepuasan Kinerja Jokowi-Ma’ruf, Lima Figur Berpotensi Jadi Capres Anies dan AHY Teratas

Hattrick, Kota Banjarmasin Raih Penghargaan KLA

Pemkab Batola Raih Penghargaan DAK Fisik Tercepat 3 Tahun Beruntun

Pastikan Tangani Wabah PMK, Bupati Tanah Laut Sukamta Minta Peternak Jangan Panik

Kasus HKN, Penyidik Tunggu Saksi Ahli

Spesial HUT ke-77 RI, Bupati HST Membuka Pasar Murah Kolaboratif

Cuaca Hujan Ekstrem Landa Tala, Sejumlah Wilayah Banjir dan Pepohonan Tumbang

DPRD Tala Gelar RDP Soal Aktivitas Tambang Batu Bara di Desa Kandangan Lama

Pemkab Banjar Raih Penghargaan Kihajar 2022

Share This Article
Facebook X Flipboard Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link Print
Previous Article Polres Tala Berlakukan eTLE Secara Bertahap Secara Bertahap e-TLE di Tala Diterapkan Mobile
Next Article Mantan direktur-rsud-hadji-boejasin-pelaihari Edy Wahyudi Penasehat Hukum Terdakwa dr Edy Wahyudi Mantan Dirut RSUD Boejasin Mundur

Stay Connected

9.2kFollowersLike
404FollowersFollow
100SubscribersSubscribe
- Advertisement -
Ad imageAd image

Latest News

Diskominfosantik: Media Mitra ‘Layaknya Saudara Kandung’ Menyampaikan Pesan Pembangunan Pak Gubernur Kalteng ke Masyarakat
Berita Mei 17, 2025
Sengketa PSU, Tidar Banjarbaru Minta Masyarakat Jaga Kondusifitas
Berita Mei 17, 2025
Kejari HSS Geledah Kantor UPK Padang Batung
Berita Mei 17, 2025
Kaltim Resmi Terapkan Kode Etik Layanan Publik, Seluruh Perangkat Daerah Kini Dievaluasi
Berita Mei 17, 2025

Abdul Hadi-Akhmad Fauzi, resmi dilantik sebagai Bupati dan Wakil Bupati Balangan 2025-2030, oleh Presiden Prabowo Subianto, di Istana Negara, Kamis (20/2/2025). Foto: Istimewa
lenteraKalimantan.comlenteraKalimantan.com
Follow US
Copyright © 2024 Lentera Kalimantan By LIMBO. All Rights Reserved.
  • INFO REDAKSI
  • Contact Us
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • Kode Etik
  • SOP WARTAWAN
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?