• Home
  • Berita
  • Daerah
    • KALIMANTAN SELATAN
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Barito Kuala
      • Kabupaten Banjar
      • Balangan
      • Hulu Sungai Selatan
      • Hulu Sungai Tengah
      • Hulu Sungai Utara
      • Kotabaru
      • Tabalong
      • Tanah Bumbu
      • Tanah Laut
      • Sukamara
      • Tapin
    • KALIMANTAN TENGAH
      • Palangka Raya
      • Pulang Pisau
      • Seruyan
      • Murung Raya
      • Kotawaringin Timur
      • Barito Selatan
      • Kotawaringin Barat
      • Katingan
      • Kapuas
      • Gunung Mas
      • Barito Utara
      • Barito Timur
    • KALIMANTAN TIMUR
      • Samarinda
      • Bontang
      • Balikpapan
      • Penajam Paser Utara
      • Paser
      • Mahakam Ulu
      • Kutai Timur
      • Kutai Kartanegara
      • Kutai Barat
      • Berau
    • KALIMANTAN BARAT
      • Sambas
      • Mempawah
      • Sanggau
      • Ketapang
      • Sintang
      • Kapuas Hulu
      • Bengkayang
      • Landak
      • Sekadau
      • Melawi
      • Kayong Utara
      • Kubu Raya
      • Pontianak
      • Singkawang
    • KALIMANTAN UTARA
      • Bulungan
      • Nunukan
      • Malinau
      • Tarakan
      • Tana Tidung
  • Nasional
    • Internasional
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Opini
  • Kesehatan
  • Mitra Lentera
Reading: Mantan Kades dan Sekdes Simpang Warga Tidak Bersalah
Share
lenteraKalimantan.comlenteraKalimantan.com
Font ResizerAa
  • Berita
  • KALIMANTAN TENGAH
  • KALIMANTAN BARAT
  • KALIMANTAN TIMUR
  • KALIMANTAN UTARA
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Kesehatan
  • Opini
Search
  • Home
  • Berita
  • Daerah
    • KALIMANTAN SELATAN
    • KALIMANTAN TENGAH
    • KALIMANTAN TIMUR
    • KALIMANTAN BARAT
    • KALIMANTAN UTARA
  • Nasional
    • Internasional
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Opini
  • Kesehatan
  • Mitra Lentera
Follow US
Copyright © 2024 Lentera Kalimantan By LIMBO. All Rights Reserved.
Home Mantan Kades dan Sekdes Simpang Warga Tidak Bersalah
Uncategorized

Mantan Kades dan Sekdes Simpang Warga Tidak Bersalah

lenterakalimantan.com
lenterakalimantan.com
Share
3 Min Read
Sidang kasus dugaan pungutan liar dengan terdakwa mantan Kades Simpang Warga Kecamatan Aluh-aluh dan Sekdes,Mansyur dan Abdul Rasyid. (Foto -istimewa)
Sidang kasus dugaan pungutan liar dengan terdakwa mantan Kades Simpang Warga Kecamatan Aluh-aluh dan Sekdes,Mansyur dan Abdul Rasyid. (Foto -istimewa)
SHARE

lenterakalimantan.com, BANJARMASIN  –  Mansyur dan Abdul Rasyid, mantan Kades dan Sekdes Simpang Warga Kecamatan Aluh-aluh Kabupaten Banjar yang diseret ke persidangan pengadilan Tipikor Banjarmasin,atas dugaan melakukan pungutan liar (pungli) dinyatakan tidak terbukti bersalah.

Hingga majelis hakim yang dipimpin Daru Swastika SH, membebaskan kedua terdakwa dari segala tuntutan dan dakwaan JPU.

Dalam sidang lanjutan dengan agenda putusan, yang digelar, Selasa (6/4) kemarin, majelis hakim mempunyai pendapat kalau yang dilakukan para terdakwa bukanlah pungutan liar sebagaimana yang didakwakan JPU, melainkan hasil kesepakatan penerima rumah untuk kepentingan membuat akses jalan menuju rumah yang dibangun.

Sedangkan dalam dakwaan JPU kedua terdakwa mantan Kepala Desa Simpang Warga Dalam Kecamatan Aluh Aluh Kab Banjar Mansyur dan Sekretaris Desa Abdul Rasid, yang didakwa melakukan pungli terhadap warga yang mendapatkan rumah khusus untuk nelayan.

Atas putusan bukan hanya kedua terdakwa saja yang merasa senang dan gembira, akan tetapi keluarga kedua terdakwa juga yang menyaksikan jalan persidangan nampak gembira ria.

Menanggapi putusan tersebut JPU I Gusti Ngurah Anom menyatakan kasasi.

Sedangkan kedua terdakwa yang didampingi penasehat hukum Sugeng Ariwibowo SH MH, masih menyatakan pikir pikir.

Oleh JPU, kedua terdakwa dituntut masing-masing enam tahun penjara serta masing-masing membayar denda Rp200 juta atau subsider enam bulan kurungan.

JPU menuntut kedua terdakwa melanggar pasal 12 huruf e UURI No 31 Tahun 1999  sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Kedua terdakwa didakwa melakukan pungutan pembangunan rumah untuk nelayan di desanya yang harus digratiskan untuk nelayan miskin. 

Pungutan yang diminta kepada calon penghuni masing masing Rp5 juta.

Keduanya didakwa melakukan tindak pidana pungli  terhadap warga yang ingin menempati rumah khusus nelayan yang dibangun tahun 2018-2020.

Rumah khusus untuk nelayan yang di bangun oleh dinas PUPR setempat atas biaya Kementerian PUPR.

Dengan catatan lahan yang ada adalah milik desa. Atas kebijaksanaan seorang warga maka di hibahkan lahan untuk keperluan 50 unit rumah. 

Dalam perjalanan, kedua terdakwa memungut  setiap sebuah rumah Rp5 juta dengan ketentuan uang muka Rp1 juta dan sisanya sudah harus dilunasi bulan September  2020. FRA

Terpopuler

Pembagian Bendera Merah Putih
Sambut HUT ke-81 RI, Pemkot Banjarmasin Canangkan Gerakan Pembagian Bendera
KALIMANTAN SELATAN
Woow! Kopi Robusta Mangkara Dikembangkan di Tanah Laut
Berita
Hutan Galam Jadi Penambah Indahnya Panorama Alam Pantai JBG
Berita
Di Luar Areal Tambang, JBG Hijaukan DAS Tahura Seluas 3251 Hektar
Berita
Mehbob Menilai Kubu Muldoko Produksi Kebohongan Baru
Berita

You Might Also Like

Guna Dapatkan Izin Pangan Industri Rumah Tangga (P-IRT), Dinkes Tala Dorong UMKM Agar Memiliki Sertifikat

Disporapar Meriahkan Bulan Suci Ramadhan 1443 H Dengan Menggelar Lomba Bagarakan Sahur

Ikatan Adhyaksa Dharmakarini Kabupaten Tanah Laut, Serahkan Bantuan Sosial

FFD Jadi Hiburan Masyarakat Dihari Weekend

Dilatih Bripka Panji Suaka Atlet Renang Tala, Bawa 11 Medali Emas di Ajang Popda Kalsel

Bupati Saidi Mansyur Apresiasi Terobosan Baru Bank Kalsel “One Step Payroll dan Ready Cash Digital”

Kunjungi Sejumlah Panti Asuhan dan Ponpes, H Aulia Salurkan Zakat dan Paket Idul Fitri

Inflasi Kenaikan Harga BBM, Pemkab Balangan Bakal Gelar Pasar Murah

Buka Temu Teknis Penyuluh Pertanian, Bupati HST minta Penyuluh Harus Meningkatkan Kompetensi

Perjanjian Disepakati Perusahaan Tambang, Warga Kandangan Lama Izinkan PT Shore Beraktivitas 

Share This Article
Facebook X Flipboard Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link Print
Previous Article Polres Tala Berlakukan eTLE Secara Bertahap Secara Bertahap e-TLE di Tala Diterapkan Mobile
Next Article Mantan direktur-rsud-hadji-boejasin-pelaihari Edy Wahyudi Penasehat Hukum Terdakwa dr Edy Wahyudi Mantan Dirut RSUD Boejasin Mundur

Latest News

Forum
Pemprov Kalsel Bentuk Forum Bersama Cegah Kekerasan Perempuan dan Anak
KALIMANTAN SELATAN Juli 27, 2026
DAD
Bupati Bartim Harap DAD Perkuat Marwah Masyarakat Dayak
KALIMANTAN TENGAH Juli 27, 2026
OJK
OJK: 81 BPR/BPRS Konsolidasi Menjadi 24 Bank hingga Juni 2026, 200 Masih dalam Proses
Ekonomi Juli 27, 2026
Harganas
Puncak HAN dan HARGANAS 2026, Gubernur Kalteng Tekankan Peran Keluarga
KALIMANTAN TENGAH Juli 27, 2026
plinko gamethorfortune casinothorfortunethorfortunechicken road game
lenteraKalimantan.comlenteraKalimantan.com
Follow US
© 2026 Lentera Kalimantan. All Rights Reserved. Designed by HCD
  • INFO REDAKSI
  • Contact Us
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • Kode Etik
  • SOP WARTAWAN
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?