lenterakalimantan.com, BANJARMASIN – Mansyur dan Abdul Rasyid, mantan Kades dan Sekdes Simpang Warga Kecamatan Aluh-aluh Kabupaten Banjar yang diseret ke persidangan pengadilan Tipikor Banjarmasin,atas dugaan melakukan pungutan liar (pungli) dinyatakan tidak terbukti bersalah.
Hingga majelis hakim yang dipimpin Daru Swastika SH, membebaskan kedua terdakwa dari segala tuntutan dan dakwaan JPU.
Dalam sidang lanjutan dengan agenda putusan, yang digelar, Selasa (6/4) kemarin, majelis hakim mempunyai pendapat kalau yang dilakukan para terdakwa bukanlah pungutan liar sebagaimana yang didakwakan JPU, melainkan hasil kesepakatan penerima rumah untuk kepentingan membuat akses jalan menuju rumah yang dibangun.
Sedangkan dalam dakwaan JPU kedua terdakwa mantan Kepala Desa Simpang Warga Dalam Kecamatan Aluh Aluh Kab Banjar Mansyur dan Sekretaris Desa Abdul Rasid, yang didakwa melakukan pungli terhadap warga yang mendapatkan rumah khusus untuk nelayan.
Atas putusan bukan hanya kedua terdakwa saja yang merasa senang dan gembira, akan tetapi keluarga kedua terdakwa juga yang menyaksikan jalan persidangan nampak gembira ria.
Menanggapi putusan tersebut JPU I Gusti Ngurah Anom menyatakan kasasi.
Sedangkan kedua terdakwa yang didampingi penasehat hukum Sugeng Ariwibowo SH MH, masih menyatakan pikir pikir.
Oleh JPU, kedua terdakwa dituntut masing-masing enam tahun penjara serta masing-masing membayar denda Rp200 juta atau subsider enam bulan kurungan.
JPU menuntut kedua terdakwa melanggar pasal 12 huruf e UURI No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Kedua terdakwa didakwa melakukan pungutan pembangunan rumah untuk nelayan di desanya yang harus digratiskan untuk nelayan miskin.
Pungutan yang diminta kepada calon penghuni masing masing Rp5 juta.
Keduanya didakwa melakukan tindak pidana pungli terhadap warga yang ingin menempati rumah khusus nelayan yang dibangun tahun 2018-2020.
Rumah khusus untuk nelayan yang di bangun oleh dinas PUPR setempat atas biaya Kementerian PUPR.
Dengan catatan lahan yang ada adalah milik desa. Atas kebijaksanaan seorang warga maka di hibahkan lahan untuk keperluan 50 unit rumah.
Dalam perjalanan, kedua terdakwa memungut setiap sebuah rumah Rp5 juta dengan ketentuan uang muka Rp1 juta dan sisanya sudah harus dilunasi bulan September 2020. FRA