• Home
  • Berita
  • Daerah
    • KALIMANTAN SELATAN
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Barito Kuala
      • Kabupaten Banjar
      • Balangan
      • Hulu Sungai Selatan
      • Hulu Sungai Tengah
      • Hulu Sungai Utara
      • Kotabaru
      • Tabalong
      • Tanah Bumbu
      • Tanah Laut
      • Sukamara
      • Tapin
    • KALIMANTAN TENGAH
      • Palangka Raya
      • Pulang Pisau
      • Seruyan
      • Murung Raya
      • Kotawaringin Timur
      • Barito Selatan
      • Kotawaringin Barat
      • Katingan
      • Kapuas
      • Gunung Mas
      • Barito Utara
      • Barito Timur
    • KALIMANTAN TIMUR
      • Samarinda
      • Bontang
      • Balikpapan
      • Penajam Paser Utara
      • Paser
      • Mahakam Ulu
      • Kutai Timur
      • Kutai Kartanegara
      • Kutai Barat
      • Berau
    • KALIMANTAN BARAT
      • Sambas
      • Mempawah
      • Sanggau
      • Ketapang
      • Sintang
      • Kapuas Hulu
      • Bengkayang
      • Landak
      • Sekadau
      • Melawi
      • Kayong Utara
      • Kubu Raya
      • Pontianak
      • Singkawang
    • KALIMANTAN UTARA
      • Bulungan
      • Nunukan
      • Malinau
      • Tarakan
      • Tana Tidung
  • Nasional
    • Internasional
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Opini
  • Kesehatan
  • Mitra Lentera
Reading: Mantan Kades dan Sekdes Simpang Warga Tidak Bersalah
Share
lenteraKalimantan.comlenteraKalimantan.com
Font ResizerAa
  • Berita
  • KALIMANTAN TENGAH
  • KALIMANTAN BARAT
  • KALIMANTAN TIMUR
  • KALIMANTAN UTARA
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Kesehatan
  • Opini
Search
  • Home
  • Berita
  • Daerah
    • KALIMANTAN SELATAN
    • KALIMANTAN TENGAH
    • KALIMANTAN TIMUR
    • KALIMANTAN BARAT
    • KALIMANTAN UTARA
  • Nasional
    • Internasional
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Opini
  • Kesehatan
  • Mitra Lentera
Follow US
Copyright © 2024 Lentera Kalimantan By LIMBO. All Rights Reserved.
Home Mantan Kades dan Sekdes Simpang Warga Tidak Bersalah
Uncategorized

Mantan Kades dan Sekdes Simpang Warga Tidak Bersalah

lenterakalimantan.com
Last updated: Mei 1, 2021 10:10 pm
lenterakalimantan.com
Share
3 Min Read
Sidang kasus dugaan pungutan liar dengan terdakwa mantan Kades Simpang Warga Kecamatan Aluh-aluh dan Sekdes,Mansyur dan Abdul Rasyid. (Foto -istimewa)
Sidang kasus dugaan pungutan liar dengan terdakwa mantan Kades Simpang Warga Kecamatan Aluh-aluh dan Sekdes,Mansyur dan Abdul Rasyid. (Foto -istimewa)
SHARE

lenterakalimantan.com, BANJARMASIN  –  Mansyur dan Abdul Rasyid, mantan Kades dan Sekdes Simpang Warga Kecamatan Aluh-aluh Kabupaten Banjar yang diseret ke persidangan pengadilan Tipikor Banjarmasin,atas dugaan melakukan pungutan liar (pungli) dinyatakan tidak terbukti bersalah.

Hingga majelis hakim yang dipimpin Daru Swastika SH, membebaskan kedua terdakwa dari segala tuntutan dan dakwaan JPU.

Dalam sidang lanjutan dengan agenda putusan, yang digelar, Selasa (6/4) kemarin, majelis hakim mempunyai pendapat kalau yang dilakukan para terdakwa bukanlah pungutan liar sebagaimana yang didakwakan JPU, melainkan hasil kesepakatan penerima rumah untuk kepentingan membuat akses jalan menuju rumah yang dibangun.

Sedangkan dalam dakwaan JPU kedua terdakwa mantan Kepala Desa Simpang Warga Dalam Kecamatan Aluh Aluh Kab Banjar Mansyur dan Sekretaris Desa Abdul Rasid, yang didakwa melakukan pungli terhadap warga yang mendapatkan rumah khusus untuk nelayan.

Atas putusan bukan hanya kedua terdakwa saja yang merasa senang dan gembira, akan tetapi keluarga kedua terdakwa juga yang menyaksikan jalan persidangan nampak gembira ria.

Menanggapi putusan tersebut JPU I Gusti Ngurah Anom menyatakan kasasi.

Sedangkan kedua terdakwa yang didampingi penasehat hukum Sugeng Ariwibowo SH MH, masih menyatakan pikir pikir.

Oleh JPU, kedua terdakwa dituntut masing-masing enam tahun penjara serta masing-masing membayar denda Rp200 juta atau subsider enam bulan kurungan.

JPU menuntut kedua terdakwa melanggar pasal 12 huruf e UURI No 31 Tahun 1999  sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Kedua terdakwa didakwa melakukan pungutan pembangunan rumah untuk nelayan di desanya yang harus digratiskan untuk nelayan miskin. 

Pungutan yang diminta kepada calon penghuni masing masing Rp5 juta.

Keduanya didakwa melakukan tindak pidana pungli  terhadap warga yang ingin menempati rumah khusus nelayan yang dibangun tahun 2018-2020.

Rumah khusus untuk nelayan yang di bangun oleh dinas PUPR setempat atas biaya Kementerian PUPR.

Dengan catatan lahan yang ada adalah milik desa. Atas kebijaksanaan seorang warga maka di hibahkan lahan untuk keperluan 50 unit rumah. 

Dalam perjalanan, kedua terdakwa memungut  setiap sebuah rumah Rp5 juta dengan ketentuan uang muka Rp1 juta dan sisanya sudah harus dilunasi bulan September  2020. FRA

Terpopuler

Rapat Kerja
Buka Rakernas 2025, Menteri ATR/BPN Tekankan Pentingnya Keputusan Berkualitas untuk Masyarakat
Berita
Woow! Kopi Robusta Mangkara Dikembangkan di Tanah Laut
Berita
Hutan Galam Jadi Penambah Indahnya Panorama Alam Pantai JBG
Berita
Di Luar Areal Tambang, JBG Hijaukan DAS Tahura Seluas 3251 Hektar
Berita
Mehbob Menilai Kubu Muldoko Produksi Kebohongan Baru
Berita

You Might Also Like

Ketua DPRD Kalsel Hadiri Peringatan Hari Kartini Secara Virtual

Sekda Lepas Kontingen PERGATSI Banjar Yang Akan Bertanding di Porprov IX Kalsel

Menjadi Salah Satu Babinsa Berprestasi, Serka Abdul Hamid Diganjar Umrah Oleh Pangdam VI/Mulawarman

Hari Raya Qurban, Arutmin Kintap dan Mitra Kerja Salurkan 28 Sapi dan 8 Kambing ke Masyarakat

Kodim 1010 Tapin Gelar Komsos Bersama Veteran dan Purnawirawan

29 Miliyar Dana Hibah Pemkab Balangan, Sosialisasi Perpajakan Digalakan

Tangis Haru Warga Transmigrasi Lajar Papuyuan Saat Melepas Anggota Satgas TMMD Ke-115

Bupati H Abdul Hadi Harapkan Instansi Pemkab Balangan Punya UPZ

Diresmikan Bupati HST, Jaringan Irigasi Tersier Desa Cukan Lipai Siap Difungsikan

Peradi dan Ikadin Banjarmasin Ambil Sikap

Share This Article
Facebook X Flipboard Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link Print
Previous Article Polres Tala Berlakukan eTLE Secara Bertahap Secara Bertahap e-TLE di Tala Diterapkan Mobile
Next Article Mantan direktur-rsud-hadji-boejasin-pelaihari Edy Wahyudi Penasehat Hukum Terdakwa dr Edy Wahyudi Mantan Dirut RSUD Boejasin Mundur

Stay Connected

9.2kFollowersLike
404FollowersFollow
100SubscribersSubscribe

Latest News

Pengaduan pertanahan
Respons Cepat, Komisi II DPR RI Apresiasi Digitalisasi Pengaduan Pertanahan Kementerian ATR/BPN
Berita Desember 8, 2025
Masjid Cheng Ho
Dihadiri Gubernur, Hari Jadi ke-60 Tabalong Dimeriahkan Peresmian Masjid Cheng Ho
Berita Desember 8, 2025
Gubernur Kalsel
Gubernur Kalsel Terima Penghargaan UNESCO Global Geopark Meratus
Berita Desember 8, 2025
Family funday
Family Funday Halong 2025 Resmi Diluncurkan, JAKULON Jadi Motor Baru Promosi Wisata- UMKM
Berita Desember 8, 2025

lenteraKalimantan.comlenteraKalimantan.com
Follow US
Copyright © 2024 Lentera Kalimantan By LIMBO. All Rights Reserved.
  • INFO REDAKSI
  • Contact Us
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • Kode Etik
  • SOP WARTAWAN
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?