• Home
  • Berita
  • Daerah
    • KALIMANTAN SELATAN
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Barito Kuala
      • Kabupaten Banjar
      • Balangan
      • Hulu Sungai Selatan
      • Hulu Sungai Tengah
      • Hulu Sungai Utara
      • Kotabaru
      • Tabalong
      • Tanah Bumbu
      • Tanah Laut
      • Sukamara
      • Tapin
    • KALIMANTAN TENGAH
      • Palangka Raya
      • Pulang Pisau
      • Seruyan
      • Murung Raya
      • Kotawaringin Timur
      • Barito Selatan
      • Kotawaringin Barat
      • Katingan
      • Kapuas
      • Gunung Mas
      • Barito Utara
      • Barito Timur
    • KALIMANTAN TIMUR
      • Samarinda
      • Bontang
      • Balikpapan
      • Penajam Paser Utara
      • Paser
      • Mahakam Ulu
      • Kutai Timur
      • Kutai Kartanegara
      • Kutai Barat
      • Berau
    • KALIMANTAN BARAT
      • Sambas
      • Mempawah
      • Sanggau
      • Ketapang
      • Sintang
      • Kapuas Hulu
      • Bengkayang
      • Landak
      • Sekadau
      • Melawi
      • Kayong Utara
      • Kubu Raya
      • Pontianak
      • Singkawang
    • KALIMANTAN UTARA
      • Bulungan
      • Nunukan
      • Malinau
      • Tarakan
      • Tana Tidung
  • Nasional
    • Internasional
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Opini
  • Kesehatan
  • Mitra Lentera
Reading: Penasehat Hukum Terdakwa dr Edy Wahyudi Mantan Dirut RSUD Boejasin Mundur
Share
lenteraKalimantan.comlenteraKalimantan.com
Font ResizerAa
  • Berita
  • KALIMANTAN TENGAH
  • KALIMANTAN BARAT
  • KALIMANTAN TIMUR
  • KALIMANTAN UTARA
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Kesehatan
  • Opini
Search
  • Home
  • Berita
  • Daerah
    • KALIMANTAN SELATAN
    • KALIMANTAN TENGAH
    • KALIMANTAN TIMUR
    • KALIMANTAN BARAT
    • KALIMANTAN UTARA
  • Nasional
    • Internasional
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Opini
  • Kesehatan
  • Mitra Lentera
Follow US
Copyright © 2024 Lentera Kalimantan By LIMBO. All Rights Reserved.
Home Penasehat Hukum Terdakwa dr Edy Wahyudi Mantan Dirut RSUD Boejasin Mundur
Uncategorized

Penasehat Hukum Terdakwa dr Edy Wahyudi Mantan Dirut RSUD Boejasin Mundur

lenterakalimantan.com
lenterakalimantan.com
Share
3 Min Read
Mantan direktur-rsud-hadji-boejasin-pelaihari Edy Wahyudi
Mantan direktur-rsud-hadji-boejasin-pelaihari Edy Wahyudi
SHARE

lenterakalimantan.com, BANJARMASIN – Tim penasehat hukum dari kantor Advokad DR Masdari Tasmin menyatakan mundur atau mencabut kuasa  untuk mendampingi terdakwa dr Edy Wahyudi mantan Dirut RSUD Boejasin.

Alasan pencabutan atas kuasa tersebut dikatakan Mahyuddin menyangkut jaminan pengalihan tahanan dari tahanan rutan ke tahanan kota.”Karena ketua majelis hakim meminta agar ada jaminan dari kantor pengacara. Ini yang kita tidak bisa kita penuhi, sebab terdakwa sekarang ini tinggal di Surabaya, kita tidak berani menjamin,” ucap Bang Martin panggilan akrabnya.

Dalam pengalihanan tahanan, selain jaminan dari kuasa hukum juga keluarga.Selain itu karena sedang sakit, maka harus ada surat  keterangan dokter untuk mengajukan pembataran. Atas pengunduran tersebut, ketua majelis hakim Jamser Simanjuntak SH dan anggota akhirnya menunjuk pengacara untuk mendampingi terdakwa Ernawati SH dan Arbain SH, untuk mendampingi terdakwa.

Diketahui, mantan Dirut RSUD Boejasin Palaihari dr Edy Wahyudi periode 2014 -2018  diduga melakukan tindak pidana korupsi, hingga  menjalani proses persidangan di pengadilan tipikor Banjarmasin.Tak hanya Edy, dua bawahannya pada waktu kejadian yakni Kasubag Keuangan Asdah Setiani yang menjabat tahun 2012-2015 dan Faridah pejabat ditahun 2015-2018 yang  ikut menjadi terdakwa juga menjalani proses yang sama

.Edy dan dua bawahannya  sendiri oleh jaksa Bersi Prima SH dalam dakwaannya dituduh melakukan pengeluaran keuangan rumah sakit dari hasil keuntungan Badan Layanan Keuangan Daerah (BLUD) diluar peruntukan.  Disamping  uang hasil jasa pelayanan tidak dimasukan ke rekening rumah sakit, tetapi ke rekening atas nama pribadi Asdah maupun Paridah. “Alasan para terakwa memasukan pendapatan  jasa rumah sakit ke rekening pribadi agar mudah untuk melakukan pengambilannnya,” ujar Bersi.

Faktanya pengeluaran rumah sakit akhirnya diluar peruntukan. Perhitungan akibat perbuatan ketiga terdakwa sebesar  Rp 2.166.039.000 tidak bisa dipertanggungjawabkan. Kerugian negara/daerah tersebut didasari hasil audit BPK RI perwakilan Kalsel.

Pengeluaran  yang diluar peruntukan tersebut antara lain sumbangan untuk Lembaga Swadaya Masyarakat, termasuk juga ada juga dari unsur Kejaksaan yang jumlah mencapai puluhan juta.Ketiganya diancam melanggar  pasal 2 dan 3  atau 8 jo pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999  sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. FRA

Terpopuler

KONI Kalsel
Hasnuryadi Disebut Jadi Kandidat Kuat Ketua KONI Kalsel
KALIMANTAN SELATAN
Woow! Kopi Robusta Mangkara Dikembangkan di Tanah Laut
Berita
Hutan Galam Jadi Penambah Indahnya Panorama Alam Pantai JBG
Berita
Di Luar Areal Tambang, JBG Hijaukan DAS Tahura Seluas 3251 Hektar
Berita
Mehbob Menilai Kubu Muldoko Produksi Kebohongan Baru
Berita

You Might Also Like

38 Personel Polres Tala Naik Pangkat Satu Tingkat Hari Bhayangkara ke-75

Bupati Tala Sukamta Tinjau SKD CPNS Tahun 2021

Anggota DPRD Tala Joko Pitoyo Hadiri Pentas Seni Kuda Lumping di Trans Telaga

Laboratorium K3 Kalsel, Yakin Capai Target PAD 2021

Dua Kapolsek Polres Tanah Laut Berganti

Hadi Tjahjanto Serahkan Sertifikat PTSL di Puncak Hari Jadi Tala ke -57

Pasca-Unggahan Bermuatan Sara, Selebgram Asal Balangan Dipanggil Polisi

Pemotor Tewas Masuk Drainase, Setelah Terjang Jalan Berlubang

Malam Ini! KPU Tala Gelar Pengundian-Penetapan Nomor Urut Paslon, Besok Deklarasi Damai

Dua Pemulung Rongsokan Diamankan Warga Kedapatan Mencuri Kabel dan Handphone Rusak

TAGGED:Tanah Laut
Share This Article
Facebook X Flipboard Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link Print
Previous Article Sidang kasus dugaan pungutan liar dengan terdakwa mantan Kades Simpang Warga Kecamatan Aluh-aluh dan Sekdes,Mansyur dan Abdul Rasyid. (Foto -istimewa) Mantan Kades dan Sekdes Simpang Warga Tidak Bersalah
Next Article Isi Kegiatan Ramadhan Dispar Tala Tampilkan Seniman Musik Daerah Isi Kegiatan Ramadhan Dispar Tala Tampilkan Seniman Musik Daerah

Latest News

Perkuat SDM Lokal, Bupati Tabalong Jajaki Kerja Sama dengan BBPVP Bekasi
Berita April 25, 2026
Pembangunan Jembatan Garuda Dikebut, Warga Ikut Terlibat
Berita April 25, 2026
DWP Kaltim Padukan Pertemuan Rutin dengan Edukasi Penanganan Cedera
Berita April 25, 2026
TNI dan Warga Siapkan Pengecoran Lantai Jembatan Garuda
Berita April 25, 2026
lenteraKalimantan.comlenteraKalimantan.com
Follow US
© 2026 Lentera Kalimantan. All Rights Reserved. Designed by HCD
  • INFO REDAKSI
  • Contact Us
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • Kode Etik
  • SOP WARTAWAN
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?