Penasehat Hukum Terdakwa dr Edy Wahyudi Mantan Dirut RSUD Boejasin Mundur

Mantan direktur-rsud-hadji-boejasin-pelaihari Edy Wahyudi
Mantan direktur-rsud-hadji-boejasin-pelaihari Edy Wahyudi

lenterakalimantan.com, BANJARMASIN – Tim penasehat hukum dari kantor Advokad DR Masdari Tasmin menyatakan mundur atau mencabut kuasa  untuk mendampingi terdakwa dr Edy Wahyudi mantan Dirut RSUD Boejasin.

Alasan pencabutan atas kuasa tersebut dikatakan Mahyuddin menyangkut jaminan pengalihan tahanan dari tahanan rutan ke tahanan kota.”Karena ketua majelis hakim meminta agar ada jaminan dari kantor pengacara. Ini yang kita tidak bisa kita penuhi, sebab terdakwa sekarang ini tinggal di Surabaya, kita tidak berani menjamin,” ucap Bang Martin panggilan akrabnya.

Bacaan Lainnya

Dalam pengalihanan tahanan, selain jaminan dari kuasa hukum juga keluarga.Selain itu karena sedang sakit, maka harus ada surat  keterangan dokter untuk mengajukan pembataran. Atas pengunduran tersebut, ketua majelis hakim Jamser Simanjuntak SH dan anggota akhirnya menunjuk pengacara untuk mendampingi terdakwa Ernawati SH dan Arbain SH, untuk mendampingi terdakwa.

Diketahui, mantan Dirut RSUD Boejasin Palaihari dr Edy Wahyudi periode 2014 -2018  diduga melakukan tindak pidana korupsi, hingga  menjalani proses persidangan di pengadilan tipikor Banjarmasin.Tak hanya Edy, dua bawahannya pada waktu kejadian yakni Kasubag Keuangan Asdah Setiani yang menjabat tahun 2012-2015 dan Faridah pejabat ditahun 2015-2018 yang  ikut menjadi terdakwa juga menjalani proses yang sama

.Edy dan dua bawahannya  sendiri oleh jaksa Bersi Prima SH dalam dakwaannya dituduh melakukan pengeluaran keuangan rumah sakit dari hasil keuntungan Badan Layanan Keuangan Daerah (BLUD) diluar peruntukan.  Disamping  uang hasil jasa pelayanan tidak dimasukan ke rekening rumah sakit, tetapi ke rekening atas nama pribadi Asdah maupun Paridah. “Alasan para terakwa memasukan pendapatan  jasa rumah sakit ke rekening pribadi agar mudah untuk melakukan pengambilannnya,” ujar Bersi.

Faktanya pengeluaran rumah sakit akhirnya diluar peruntukan. Perhitungan akibat perbuatan ketiga terdakwa sebesar  Rp 2.166.039.000 tidak bisa dipertanggungjawabkan. Kerugian negara/daerah tersebut didasari hasil audit BPK RI perwakilan Kalsel.

Pengeluaran  yang diluar peruntukan tersebut antara lain sumbangan untuk Lembaga Swadaya Masyarakat, termasuk juga ada juga dari unsur Kejaksaan yang jumlah mencapai puluhan juta.Ketiganya diancam melanggar  pasal 2 dan 3  atau 8 jo pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999  sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. FRA

Pos terkait