• Home
  • Berita
  • Daerah
    • KALIMANTAN SELATAN
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Barito Kuala
      • Kabupaten Banjar
      • Balangan
      • Hulu Sungai Selatan
      • Hulu Sungai Tengah
      • Hulu Sungai Utara
      • Kotabaru
      • Tabalong
      • Tanah Bumbu
      • Tanah Laut
      • Sukamara
      • Tapin
    • KALIMANTAN TENGAH
      • Palangka Raya
      • Pulang Pisau
      • Seruyan
      • Murung Raya
      • Kotawaringin Timur
      • Barito Selatan
      • Kotawaringin Barat
      • Katingan
      • Kapuas
      • Gunung Mas
      • Barito Utara
      • Barito Timur
    • KALIMANTAN TIMUR
      • Samarinda
      • Bontang
      • Balikpapan
      • Penajam Paser Utara
      • Paser
      • Mahakam Ulu
      • Kutai Timur
      • Kutai Kartanegara
      • Kutai Barat
      • Berau
    • KALIMANTAN BARAT
      • Sambas
      • Mempawah
      • Sanggau
      • Ketapang
      • Sintang
      • Kapuas Hulu
      • Bengkayang
      • Landak
      • Sekadau
      • Melawi
      • Kayong Utara
      • Kubu Raya
      • Pontianak
      • Singkawang
    • KALIMANTAN UTARA
      • Bulungan
      • Nunukan
      • Malinau
      • Tarakan
      • Tana Tidung
  • Nasional
    • Internasional
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Opini
  • Kesehatan
  • Mitra Lentera
Reading: Penasehat Hukum Terdakwa dr Edy Wahyudi Mantan Dirut RSUD Boejasin Mundur
Share
lenteraKalimantan.comlenteraKalimantan.com
Font ResizerAa
  • Berita
  • KALIMANTAN TENGAH
  • KALIMANTAN BARAT
  • KALIMANTAN TIMUR
  • KALIMANTAN UTARA
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Kesehatan
  • Opini
Search
  • Home
  • Berita
  • Daerah
    • KALIMANTAN SELATAN
    • KALIMANTAN TENGAH
    • KALIMANTAN TIMUR
    • KALIMANTAN BARAT
    • KALIMANTAN UTARA
  • Nasional
    • Internasional
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Opini
  • Kesehatan
  • Mitra Lentera
Follow US
Copyright © 2024 Lentera Kalimantan By LIMBO. All Rights Reserved.
Home Penasehat Hukum Terdakwa dr Edy Wahyudi Mantan Dirut RSUD Boejasin Mundur
Uncategorized

Penasehat Hukum Terdakwa dr Edy Wahyudi Mantan Dirut RSUD Boejasin Mundur

lenterakalimantan.com
Last updated: Mei 1, 2021 9:21 am
lenterakalimantan.com
Share
3 Min Read
Mantan direktur-rsud-hadji-boejasin-pelaihari Edy Wahyudi
Mantan direktur-rsud-hadji-boejasin-pelaihari Edy Wahyudi
SHARE

lenterakalimantan.com, BANJARMASIN – Tim penasehat hukum dari kantor Advokad DR Masdari Tasmin menyatakan mundur atau mencabut kuasa  untuk mendampingi terdakwa dr Edy Wahyudi mantan Dirut RSUD Boejasin.

Alasan pencabutan atas kuasa tersebut dikatakan Mahyuddin menyangkut jaminan pengalihan tahanan dari tahanan rutan ke tahanan kota.”Karena ketua majelis hakim meminta agar ada jaminan dari kantor pengacara. Ini yang kita tidak bisa kita penuhi, sebab terdakwa sekarang ini tinggal di Surabaya, kita tidak berani menjamin,” ucap Bang Martin panggilan akrabnya.

Dalam pengalihanan tahanan, selain jaminan dari kuasa hukum juga keluarga.Selain itu karena sedang sakit, maka harus ada surat  keterangan dokter untuk mengajukan pembataran. Atas pengunduran tersebut, ketua majelis hakim Jamser Simanjuntak SH dan anggota akhirnya menunjuk pengacara untuk mendampingi terdakwa Ernawati SH dan Arbain SH, untuk mendampingi terdakwa.

Diketahui, mantan Dirut RSUD Boejasin Palaihari dr Edy Wahyudi periode 2014 -2018  diduga melakukan tindak pidana korupsi, hingga  menjalani proses persidangan di pengadilan tipikor Banjarmasin.Tak hanya Edy, dua bawahannya pada waktu kejadian yakni Kasubag Keuangan Asdah Setiani yang menjabat tahun 2012-2015 dan Faridah pejabat ditahun 2015-2018 yang  ikut menjadi terdakwa juga menjalani proses yang sama

.Edy dan dua bawahannya  sendiri oleh jaksa Bersi Prima SH dalam dakwaannya dituduh melakukan pengeluaran keuangan rumah sakit dari hasil keuntungan Badan Layanan Keuangan Daerah (BLUD) diluar peruntukan.  Disamping  uang hasil jasa pelayanan tidak dimasukan ke rekening rumah sakit, tetapi ke rekening atas nama pribadi Asdah maupun Paridah. “Alasan para terakwa memasukan pendapatan  jasa rumah sakit ke rekening pribadi agar mudah untuk melakukan pengambilannnya,” ujar Bersi.

Faktanya pengeluaran rumah sakit akhirnya diluar peruntukan. Perhitungan akibat perbuatan ketiga terdakwa sebesar  Rp 2.166.039.000 tidak bisa dipertanggungjawabkan. Kerugian negara/daerah tersebut didasari hasil audit BPK RI perwakilan Kalsel.

Pengeluaran  yang diluar peruntukan tersebut antara lain sumbangan untuk Lembaga Swadaya Masyarakat, termasuk juga ada juga dari unsur Kejaksaan yang jumlah mencapai puluhan juta.Ketiganya diancam melanggar  pasal 2 dan 3  atau 8 jo pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999  sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. FRA

Terpopuler

Rapat Kerja
Buka Rakernas 2025, Menteri ATR/BPN Tekankan Pentingnya Keputusan Berkualitas untuk Masyarakat
Berita
Woow! Kopi Robusta Mangkara Dikembangkan di Tanah Laut
Berita
Hutan Galam Jadi Penambah Indahnya Panorama Alam Pantai JBG
Berita
Di Luar Areal Tambang, JBG Hijaukan DAS Tahura Seluas 3251 Hektar
Berita
Mehbob Menilai Kubu Muldoko Produksi Kebohongan Baru
Berita

You Might Also Like

Nazwa Syerina Agustina Terpilih Jadi Putri Anggrek Balangan

Pembinaan Wawasan Kebangsaan, Bupati HST Harapkan Aparat Desa Jadi Teladan Yang Baik di Masyarakat

Disela Pemantauan Posko Lebaran Bupati Banjar Saidi Mansyur dan Kapolres AKBP Doni Hadi Santoso Tinjau Ritel Modern Alfamart Yang Ambruk

Talk Show Kiprah Penanganan Stunting Ala Bupati Noormiliyani

Kasus Pilu ODGJ di Balangan, Sembuh Namun Tak Diterima Keluarga, Sri Hadi : Segera Carikan Solusi !

Dinas PUPRP Tala Launching Aplikasi Silogtruk

Rugikan Negara Ratusan Juta, Kepala Sekolah SMAN 1 Jorong Jadi Tersangka Korupsi Dana BOS

Pemkab Tala Mendapat Kunjungan Bupati Bojonegoro Jawa Timur

Tabrak Lari di Bati-Bati, Peminta Sumbangan Meninggal Ditempat

Tinjau Lokasi Banjir di Asam-Asam Tala, Pj Bupati Salurkan Bantuan, Kades: Warga Ucapkan Terima Kasih

TAGGED:Tanah Laut
Share This Article
Facebook X Flipboard Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link Print
Previous Article Sidang kasus dugaan pungutan liar dengan terdakwa mantan Kades Simpang Warga Kecamatan Aluh-aluh dan Sekdes,Mansyur dan Abdul Rasyid. (Foto -istimewa) Mantan Kades dan Sekdes Simpang Warga Tidak Bersalah
Next Article Isi Kegiatan Ramadhan Dispar Tala Tampilkan Seniman Musik Daerah Isi Kegiatan Ramadhan Dispar Tala Tampilkan Seniman Musik Daerah

Stay Connected

9.2kFollowersLike
404FollowersFollow
100SubscribersSubscribe

Latest News

Pengaduan pertanahan
Respons Cepat, Komisi II DPR RI Apresiasi Digitalisasi Pengaduan Pertanahan Kementerian ATR/BPN
Berita Desember 8, 2025
Masjid Cheng Ho
Dihadiri Gubernur, Hari Jadi ke-60 Tabalong Dimeriahkan Peresmian Masjid Cheng Ho
Berita Desember 8, 2025
Gubernur Kalsel
Gubernur Kalsel Terima Penghargaan UNESCO Global Geopark Meratus
Berita Desember 8, 2025
Family funday
Family Funday Halong 2025 Resmi Diluncurkan, JAKULON Jadi Motor Baru Promosi Wisata- UMKM
Berita Desember 8, 2025

lenteraKalimantan.comlenteraKalimantan.com
Follow US
Copyright © 2024 Lentera Kalimantan By LIMBO. All Rights Reserved.
  • INFO REDAKSI
  • Contact Us
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • Kode Etik
  • SOP WARTAWAN
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?