Sidang Praperadilan Yang Ajukan Tersangka MS Mulai Berproses

Suana sidang Praperadilan
Suana sidang Praperadilan

lenterakalimantan.com, BANJARMASIN – Sidang praperadilan yang ajukan tersangka MS di Pengadilan Negeri Banjarmasin selaku termohon Kejati Kalsel mulai bergulir, Selasa (24/9/2024).

Dijelaskan Kasi Penkum Kejati Kalsel Yuni Priyono sebagaimana dalam siaran pers Nomor: PR-136/O.3.3.6/Kph/09/2024, bahwa Pengadilan Negeri Banjarmasin telah melaksanakan sidang Praperadilan, dimana sebagai pemohon praperadilan adalah tersangka MS dalam perkara praperadilan No. 4/Pid.Pra/2024/ Pn.BJM melalui kuasa hukum Zainal Abidin. S.H. & Rekan, sebagai termohon adalah Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan.

Bacaan Lainnya

Dalam persidangan dimaksud Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Kalimantan Selatan Dr. Abdul Mubin, hadir beserta tim sebagai kuasa dan mewakili Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan sebagai termohon untuk mengikuti jalannya persidangan.

Sedangkan dari pihak pemohon yakni, tersangka MS dihadiri oleh Kuasa hukumnya Zainal Abidin. S.H. & Rekan, persidangan di pimpin oleh hakim tunggal Suwandi SH MH.

Adapun agenda persidangan pada kesempatan tersebut adalah pembacaan permohanan dari pemohon, kemudian dilanjutkan pembacaan tanggapan dari termohon.

Pada kesempatan tersebut pemohon mengajukan dalil-dalil permohonannya yang pada intinya mempersoalkan berkaitan dengan proses penyelidikan, penyidikan dan penetapan tersangka An MS.

“Sementara dari pihak termohon yakni, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan yang di wakili Asisten Tindak Pidana Khusus beserta tim, secara meyakinkan mampu menanggapi dalil-dalil permohonan tersebut, yang pada intinya bahwa proses penyelidikan dan penyidikan telah dilakukan sesuai prosedur aturan perundang-undangan yang berlaku dan sesuai dengan hukum acaranya, kemudian untuk penetapan tersangka telah di peroleh bukti/alat bukti yang cukup dan kuat, diantaranya alat bukti keterangan saksi, ahli dan Surat sehingga termohon yakin bahwa proses penyelidikan, penyidikan dan penetapan tersangka telah dilakukan secara tepat dan benar,” jelas Yuni.

Lanjutnya, termohon meminta kepada Hakim untuk menolak untuk seluruhnya permohonan dari pemohon.

“Dengan hadirnya Asisten Tindak Pidana Khusus dalam persidangan praperadilan tersebut, menunjukkan
komitmen dan keseriusan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan dalam penegakan hukum utamanya penanganan perkara Tindak Pidana Korupsi. Karena Korupsi merupakan penyakit sosial yang merusak tatanan masyarakat dan perekonomian Negara, dan menghambat pembangunan yang berkelanjutan, merampas Hak Asasi Manusia, serta menghancurkan kepercayaan masyarakat terhadap Pemerintah dan Institusi-institusi Publik,” papar Yuni Priyono

Pos terkait