lenterakalimantan.com, BARABAI – Selain agenda melaunching Pembayaran Non Tunai Berbasis QRIS, Bupati HST H Aulia Oktafiandi juga menandatangani Perjanjian Kerja sama antara Pemerintah Daerah dengan Pengadilan Negeri HST, Polres HST, Kodim 1002/HST dan Kejaksaan Negeri HST.
Penandatanganan perjanjian kerja sama itu berlangsung di Halaman Kantor Bupati HST saat Apel Gabungan ASN Lingkup Pemkab HST, Senin (4/7/2022).
Bupati mengatakan, Penandatanganan Kerjasama ini merupakan sarana untuk menjaga dan mempererat hubungan antara Pemerintah Kabupaten dengan jajaran Polres, Kodim, Kejaksaan Negeri dan Pengadilan Negeri di Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST).
“Semoga dapat bermanfaat dalam mewujudkan kesamaan pandang terhadap upaya dan langkah yang diperlukan dalam menyelesaikan berbagai permasalahan di Bumi Murakat,” terangnya
Lebih lanjut, Bupati menyampaikan, ucapan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada Kejaksaan Negeri HST beserta para personil atas bantuan Ligitasi pada proses penyelesaian gugatan, tentunya memberikan manfaat yang sangat besar bagi pembangunan di Bumi Murakata.
“Kami juga melakukan penyerahan piagam penghargaan atas Bantuan Hukum Ligitasi perkara perdata kepada Pemkab HST dalam penyelamatan aset daerah berupa tanah di lokasi Taman Rekreasi Pagat Batu Benawa,” tambahnya.
Selanjutnya, juga dilakukan penandatangan MuO antara Pemkab HST dengan Yayasan Permata Ilmu Banua, penyerahan penghargaan lomba desa tingkat kabupaten, penyerahan Sertifikat Barang Milik Daerah, juga penyerahan mobil Pick Up dari BNPB kepada BPBD HST.
“Terima kasih juga kami ucapkan kepada Yayasan Permata Ilmu Banua atas kesediaanya menjalin kerjasama di bidang Pendidikan dan pembangunan,” imbuhnya.


