lenterakalimantan.com, PELAIHARI – Dalam kurun waktu bulan Juli sampai dengan Agustus 2022, Sat Resnarkoba Polres Tanah Laut dan Polsek Jajaran berhasil mengungkap 29 kasus narkotika, yang terdiri dari UU Narkoba sebanyak 26 Kasus dan UU Kesehatan sebanyak 3 Kasus.
“Tersangka berjumlah 30 orang yang terdiri dari 29 orang laki-laki dan 1 orang perempuan” kata Kapolres Tanah Laut AKBP Rofikoh Yunianto SIK melalui Kasi humas Polres Tala AKP Sidik Prayitno, SH dalam Press Release Ungkap Kasus Sat Narkoba serta pemusnahan Barang Bukti Narkotika, di Depan ruang lobby Maolres Tanah Laut, Kamis (18/8).
Sidik menjelaskan barang bukti yang berhasil diamankan adalah Narkotika jenis sabu seberat 124,41 Gram, Ekstasi sebanyak 3 Butir, Daftar G yang terdiri dari seledryl 673 Butir, Samcodin 234 Butir, Alkohol 41 Botol dan Carnophen 114 Butir dan Uang Tunai Rp. 4.450.000,-, serta 2 Unit Ranmor Roda Dua.
Sementara itu pada pelaksanaan Pemusnahan Barang Bukti Narkoba dan Polsek Jajaran Periode Bulan Juli sampai dengan Agustus 2022 Sat Narkoba memusnahkan Narkotika jenis sabu seberat 115,17 Gram.
Barang bukti narkoba itu dimusnahkan dengan cara diblender dan dibuang ke dalam septictank.
“Kami menghimbau kepada masyarakat jangan pernah takut untuk memberikan informasi, baik kepada pihak Kepolisian maupun kepada BNN jika mengetahui adanya peredaran narkotika” Himbau Kasi Humas .


