lenterakalimantan com, BANJARMASIN – Aksi sejuta buruh tanggal 10 Agustus 2022 di seluruh daerah juga mendapat dukungan yang sama di Kalsel, Dewan Pimpinan Daerah Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (DPD KSPSI) Provinsi Kalimantan Selatan Persi Jumhur Hidayat mendukung aksi tersebut.
Tidak hanya itu mereka juga menolak Revisi Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU P3) Yang Melegitimasi dan melegalisasi Undang undang nomor 11 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja.
Termasuk Revisi Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2021 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Nomor 12 Tahun 2011 (UUP3).
“Kami Menolak Keras dan Cabut Sistem Omnibus Law Dalam Revisi UU
Nomor 11 Tahun 2022 Cipta Kerja yang tidak sesuai dan Bertentangan Dengan Konstitusi UUd NKRI 1945,”sebut Ketua KSPSI Kalsel Zulfa Asma Vikra SH MH didampingi sekretarisnya Drs Mansyah dalam keterangan pers, Selasa (9/8/2022) di Banjarmasin.
Buruh Banua Kalimantan Selatan juga Menolak Keras diberlakukan peraturan pelaksanaan Cluster Ketenagakerjaan Dalam Undang undang nomor 11 tahun 2020 Tentang Cipta Kerja. “Itu jelas merugikan pekerja buruh mengenai PP nomor 35 tahun 2021 Tentang PKWT, Alih Daya, Waktu Kerja dan waktu istirahat dan pemutusan hubungan kerja,”ujarnya.
Juga Peraturan Pemerintah nomor 36 tahun 2021 Tentang Perlindungan Upah bertentangan dengan angka 7 Amar Putusan MK nomor 91/PUU-XVIII/2021.
Dengan sistem Formulasi perhitungan upah murah dan pekerja buruh kontrak pkwt.
“Kami menolak melegalkan secara masif pelaksanaan outsourcing alih daya dalam berbagai bidang pekerjaan,”tandasnya.
Ia bilang seperti kita ketahui bahwa UU Omnibus Law Cipta Kerja ini sudah bermasalah sejak awal dalam pembentukannya dan hal ini tergambar dengan jelas dari reaksi penolakan yang timbul dari berbagai komponen masyarakat.
Karenanya dapat dikatakan bahwa Pemerintah dan DPR telah melakukan penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power) dalam pembentukan UU tersebut.
Tanda-tanda bahwa pemerintah dan DPR akan tetap melanjutkan cara-cara akrobatik terlihat pada proses revisi UU PPP yang prosesnya sangat cepat.
“Bila kita menyimak Putusan MK tentang UU Omnibus Law Cipta Kerja, tidak mungkin UU ini menjadi Konstitusional sekalipun revisi UU PPP telah disahkan,
kecuali diulang dari awal sejak mulai perencanaan, penyusunan hingga
penetapan,”paparnya.
Salah satu pelanggaran yang tidak memungkinkan UU Omnibus Law Cipta Kerja dapat disahkan secara cepat adalah Putusan MK yang menyatakan bahwa UU Omnibus Law Cipta Kerja tersebut melanggar asas yang tercantum dalam UU PPP.
Pelanggaran asas tersebut adalah tidak secara memadai dilibatkannya berbagai pemangku kepentingan termasuk SP/SB
sebagai representasi pekerja/buruh dalam proses pembentukannya.
Secara gamblang UU Omnibus Law Cipta Kerja ini melanggar Pasal 5 huruf (9) UU No.12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yaitu
mengabaikan asas keterbukaan mulai dari perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan.
“Sehingga sebagai pihak terdampak langsung dalam hal ini pekerja/buruh tidak dapat memberikan masukan baik dalam tahap perencanaan dan penyusunan draft/naskah maupun saat pembahasan di DPR,”sebutnya.
Dengan mengabaikan asas keterbukaan itu maka Materi Muatan UU Cipta
Kerja ini banyak melanggar kaidah dalam Pembentukan Peraturan Perundang-
undangan dimana materi-materi muatannya di antaranya mengabaikan asas pengayoman, asas keadilan dan asas keseimbangan, keserasian, dan
keselarasan.
Dimana setiap Materi Muatan Peraturan Perundang-undangan harus berfungsi memberikan perlindungan dan rasa keadilan sehingga menciptakan ketentraman dalam masyarakat.


