lenterakalimantan.com, BANJARMASIN – Investor Tambang biji besi PT Bimo Taksoko Gono (BTG) terus berusaha mempertahankan usaha yang ia tanam selama ini di Kabupaten Tanah Laut. Terbaru BTG Menuding ada dugaan keterlibatan satgas merah putih dan sejenisnya yang bermain di kawasan tambang biji besi Desa Pamalongan Kecamatan Bajuin Tanah Laut.
Hal ini yang disampaikan Owner PT BTG melalui kuasa hukumnya Sinar Bintang Aritonang, Rabu (24/8/2022).
“Melihat rumit urusan klien kami PT BTG maka kami menduga ada satgasus yang bermain dalam mavia tambang ini,” Kata Aritonang.
Klien kami benar-benar dipersulit padahal dia sudah berinvestasi puluhan milyar dan membebaskan lahan 52 hektar lahan sporadik yang dikuasai warga disana.
“Bahkan saat klien kami PT.BTG turun dengan saya ke lokasi milik PT. BTG dilarang oleh Kepala Teknik Tambang (KTT) Perusahaan Daerah Baratala masuk ke lokasi. Hal itu disampaikan oleh orang-orangnya di lokasi tambang biji besi. Seakan-akan klien kami ini orang luar. Padahal dia orang pertama yang menambang dan yang membebaskan lahan tersebut,” Beber Aritonang.
Ia mengatakan maraknya mafia tambang terjadi lantaran kurangnya audit pengawasan lapangan, ilegal mining serta lemahnya tata kelola dan perizinan sektor pertambangan.
“Tentunya peran pemerintah, pengusaha dan masyarakat untuk meminimalisir maraknya mafia tambang. Maraknya mafia tambang ini adalah perlawanan terhadap aturan baku dalam mencari keuntungan”, Tukasnya.
Mafia tambang tidak mungkin bisa bergerak bila tidak mendapat beking oknum aparat, birokrasi bahkan politisi.
“Karena itu, perlu kerja sama aparat penegak hukum yaitu Polri, KPK serta Kejagung untuk mengusut tuntas dan memberantas kasus mafia tambang”, Ujar advokat dari Firma Stevie law firm and partner, yang berkantor Jakarta no 1 A Cilandak barat Jaksel.
Seperti yang sudah diberitakan, Rasa kecewa dirasakan seorang pengusaha asal Surabaya, setelah kurang lebih 15 tahun bekerja sama dengan Perusahaan Daerah Baratala Tuntung Pandang (PD Baratala) kini dirinya merasa diperlakukan secara tidak adil.
Pasalnya setelah melakukan pengurusan perpanjangan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH), Surat Perintah Kerja (SPK) kepada pihaknya tak kunjung diperpanjang, malah diberikan kepada pihak lain yakni PT Nusantara Dwikarya Mandiri (NDM).
Atas kejadian tersebut demi meminta keadilan pihaknya telah melakukan pelaporan kepada pihak Bareskrim Polri dan Polres Tala dengan kasus pencurian
Sementara Bambang Tri Gunadi Owner PT Bimo Taksoko Gono (BTG) menyebut, aksi mafia tambang bukan hal baru. Hal itu sudah lama terjadi.
Praktik tersebut seringkali melibatkan oknum shadow government, yang sebetulnya berada di luar pemerintahan, tapi memiliki pengaruh dari sisi kemampuan modal.
“Mereka ingin menguasai tambang-tambang, terutama yang di daerah-daerah,” Ujarnya.
Untuk itu, Bambang, meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Polri dan Kejagung turun tangan memberantas praktik mafia tambang.
Ketiga lembaga penegak hukum itu, mesti melakukan pengawasan dan juga investigasi yang lebih luas dan lebih ketat. Ketiganya mesti lebih intensif turun sampai ke daerah, bukan hanya di pusat.
“Bisnis tambang itu seharusnya menjadi fokus utama juga bagi KPK,” Sarannya.
“Kami juga telah melapor ke Bareskrim untuk memohon keadilan karena selama ini yang investasi itu saya bahkan investasi selama ini mencapai Rp 50 Miliar,” Ujarnya.
Sementara PD Baratala yang memiliki izin KP itu investasinya nol rupiah.
“Jadi investasi itu kami terus mulai ganti rugi lahan ke masyarakat terus bikin jalan, perjanjian ada semua saya pegang atas nama perusahaan saya,” Paparnya
Selanjutnya menurut Bambang atas kejadian penghentian ini pihaknya telah dirugikan secara materi sekitar Rp 21 Miliar lebih, yakni dari fee lahan dan jasa pengolahan lahan.
“Kerugian menurut hitungan saya, fee jasa pengolahan karena mesin saya dipakai kan itu sekitar 828 juta kemudiaan fee lahan yang tambang, ya walaupun saya ga kerja harusnya saya dibayarkan fee lahan, hitungan saya sampai bulan Mei kemarin (2022) itu sekitar 21 milyar,” Bebernya.


