lenterakalimantan.com, PELAIHARI – Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan (DKPP) Tala mensosialisasikan terkait kelengkapan perizinan surat dokumen kapal yang wajib dimiliki oleh kapal nelayan kecil memiliki tonase dari 0- 5 GT.
Sosialisasi ini telah dilakukan DKPP Tala di Desa Sungai Bakau, Kecamatan Kurau pada Rabu (24/8/2022) siang.
“Pembuatan surat dokumen kelengkapan surat kapal nelayan tidak dipungut biaya,” Kata Kepala Bidang Perikanan Tangkap pada DKPP Tala, Noor Irwandy Kodratillah Asmi saat di konfirmasi media ini. Kamis ( 25/8).
Menurut Iwan nama panggilannya, dokumen kapal kecil dikeluarkan oleh pihak UPP Kelas III Kintap Kementerian Perhubungan, berupa Pas Kecil atau Surat Tanda Kebangsaan Kapal yang diperuntukkan bagi kapal-kapal kecil.
Syarat pembuatan Dokumen Kapal Pas Kecil untuk kapal 0 – 5 Gt perikanan yaitu , membuat permohonan pengukuran kepada Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas III Kintap kementerian perhubungan.
Selanjutnya, membuat berita acara serah terima antara kepala tukang dengan Pemilik Kapal, selanjutan surat keterangan Hak Milik di terbit oleh Kepala Desa setempat dan surat keterangan Tukang.
Ia tambahkan, kemudian kedepannya dokumen kapal nelayan merupakan salah satu syarat di dalam pengajuan fasilitas untuk mendapatkan BBM bersubsi nelayan dan juga usulan didalam nelayan mengajukan usulan proposal bantuan baik berupa sana dan prasarana, seperti alat tangkap dan alat pendukung lainnya di wajib kan memiliki dokumen Kapal.
“Itu lah, syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan Pas Kecil,” Ucapnya.
Ia menambahkan, pihak DKPP Tala saat ini sedang menertibkan kapal-kapal nelayan di Tanah Laut, yang belum memiliki kelengkapan perizinan dokumen surat kapal.
“Untuk pembuatan surat dokumen tersebut, kita permudah, pihak DKPP akan datang ketempat nelayan,” Imbuhnya.
Ia juga mengatakan, kesadaran dan komitmen semua pihak itu penting dalam pembuatan surat perizinan dokumen surat kapal. Lantaran betapa pentingnya kelengkapan surat kapal tersebut dimiliki nelayan.
DKPP Tala akan terus melakukan sosialisasi dan pengukuran kapal nelayan di Tanah Laut. Sampai saat ini pengukuran kapal nelayan sudah tercatat 42 kapal.
“Nelayan perairan umum atau disebut dengan nelayan kecil di Tanah Laut berjumlah 1500 kapal, sedangkan nelayan perairan laut hampir 3000 kapal,” Pungkasnya.


