lenterakalimantan.com, PELAIHARI – Dewan Perwakilan Rakyat ( DPRD) Tala menggelar rapat Paripurna penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Kekayaan Intelektual pada Rapat Paripurna di Gedung DPRD Tala, Senin (3/10/2022).
Rapat di pimpin ketua DPRD Tala Muslimin SE Didampingi Wakil Ketua II H Rahimullah SE, dari pihak eksekutif hadir Bupati Tanah Laut HM Sukamta beserta jajaran SKPD lainnya.
Muslimin katakan kepada awak media, Paripurna DPRD Tala membahas terkait tiga buah Raperda tentang APBD tahun anggaran 2023. Selanjutnya Raperda tentang pengelolaan kekayaan intelektual dan ketiga Raperda pokok pengelolaan keuangan daerah.
“Dari salah satu Raperda ini, akan dibahas oleh Badan Anggaran ( Banggar), yakni Raperda APBD anggaran tahun 2023,”katanya.
Selanjutnya DPRD akan menyusun Pansus dibahas di Bandan Musyawarah terkait pengelolaan kekayaan intelektual dan pokok pengelolaan keuangan daerah.
“Kedua Perda ini akan dibentuk Pansus dengan anggota dari usulan Fraksi masing masing-masing,”ucapnya.
Menurutnya, Raperda terkait anggaran APBD tahun 2023 , dijadwalkan akhir bulan sudah di Paripurnakan. Dewan akan bekerja secara all out di dua Minggu hari kerja. Dua Perda lainya yang dibahas oleh Pansus akhir tahun sudah tuntas dikerjakan.
Sementara Bupati Tanah Laut menyampaikan kepada DPRD Tala, pertumbuhan dan perkembangan sektor industri di Tala sangatlah membanggakan.
Berdasarkan data dari Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnakerind), ada sebanyak 3.458 perusahaan dengan 1.740 diantaranya adalah perusahaan yang bergerak dibidang makanan.
Ini menunjukkan, perusahaan makanan mampu menyerap tenaga kerja sekitar 51 persen dari total tenaga kerja yang diserap oleh perusahaan di Tala.
“Kedepan, akan banyak inovasi-inovasi yang lahir dari sektor industri ini. Tentu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tala berupaya agar mampu melaksanakan perlindungan kekayaan intelektual dari inovasi tersebut,”katanya.
Bupati Tala, ingin kan persoalan kekayaan intelektual perlu menjadi perhatian daerah. Mengingat, belum ada regulasi yang mengatur tentang pengelolaan kekayaan intelektual di Tala.
“Dalam Raperda ini, kita telah membagi ke dalam bab-bab meliputi, hak cipta dan budaya tradisional, paten, merek dan indikasi geografis,” sambungnya.
Bahkan, inventarisasi kekayaan intelektual, pemanfaatan, pemeliharaan, pembinaan dan pengawasan serta pendanaan hingga insentif juga dituangkan ke dalam bab-bab di Raperda ini.


